29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Insentif Guru TK dan PAUD Sudah Cair, Tapi Kok..

Cair tapi Tak Sesuai NPHD Insentif Guru TK dan PAUD Dikeluhkan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Setelah menunggu hampir 11 bulan lamanya, akhirnya insentif untuk guru TK dan pendidikan anak usia dini (PAUD) dicairkan. Pencarian itu dilakukan Rabu (10/11) dan Kamis (11/11) kemarin, setelah para guru menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang turun sekitar dua pekan lalu. Namun, ada yang menyebut, nominal insentif yang dicairkan tidak sama dengan jumlah rupiah yang tertera dalam NPHD.

Salah sorang guru PAUD di kawasan Balung yang menjadi sumber Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, dalam NPHD jumlah insentif yang tertera adalah Rp 320 ribu. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu per bulan. Namun, insentif yang diturunkan hanya 10 bulan, tidak utuh satu tahun atau 12 bulan.

Tak hanya nominal yang berbeda, sistem pencairannya juga tidak sama dengan sebelumnya. Jika dulu duit insentif itu masuk ke rekening masing-masing guru secara langsung, kali ini tidak. Melainkan masuk ke rekening kepala sekolah atau lembaga.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, dalam NPHD yang sudah diteken juga ada kalimat yang mengharuskan guru penerima insentif membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ketentuan ini membuat guru keberatan. Sebab, dianggap mempersulit. Apalagi, belum ada sosialisasi mengenai mekanisme LPJ itu. “Bagaimana mau menyusun LPJ insentif. Apa saat belanja bawang harus dicatat, dikasih keterangan?” ucap sumber tersebut.

Keluhan lainnya adalah nominal insentif yang cair. Jika di dalam NPHD jumlahnya tertulis Rp 320 ribu per bulan, tapi pada realisasinya nominal yang diterima oleh setiap guru berkurang. Setiap bulan hanya Rp 300 ribu. Sama dengan tahun sebelumnya. “Tidak ada perubahan. Katanya naik, tapi kok tetap Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Muhammad Rofiq menjelaskan, tidak ada perubahan dengan nominal insentif yang dicairkan. Jika pada tahun lalu besaran insentif yang diterima guru Rp 300 ribu, sekarang juga sama. Bedanya, dulu yang diterima sudah terpotong pajak, sedangkan saat ini yang nilainya Rp 320 ribu sesuai yang tercantum dalam NPHD, belum dipotong pajak. “Jadi, sama saja dapatnya Rp 300 ribu,” katanya, kemarin (11/11).

Mengenai pencairan insentif yang tidak genap setahun, Rofiq memaparkan, hal tersebut sesuai kebijakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember. Yakni 10 bulan masa kerja. Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan pencairan 11 bulan. Sehingga untuk bulan Desember insentif akan cair mengikuti anggaran tahun berikutnya. “Kenapa 10 bulan? Karena non-PNS harus bekerja dulu baru digaji. Kalau 11 bulan nunggu akhir. Akhirnya, kami memilih dicairkan 10 bulan masa kerja yang cair di bulan ke-11,” bebernya.

Bagaimana soal ketentuan LPJ? Rofiq membantahnya. Ia menuturkan, dalam NPHD tidak diterangkan mengenai pembuatan LPJ insentif. “Itu haknya mereka. Terserah mau digunakan apa. Ya sudah, diterima,” tuturnya.

Sebagian besar guru PAUD menyambut baik pencairan insentif yang sempat tertunda lama. Namun, ada juga yang menggerutu atas pencairan ini. Sebab, perhitungannya tidak genap satu tahun. Rofiq mengungkapkan, ke depan pencairan insentif akan kembali normal, yaitu tiga bulan sekali. Ia juga mengupayakan adanya kenaikan nominal insentif untuk para guru PAUD tersebut. “Paling tidak, ada tambahan untuk tahun depan. Misalnya Rp 600 ribu (per bulan, Red),” pungkasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Dian Cahyani

Editor : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Setelah menunggu hampir 11 bulan lamanya, akhirnya insentif untuk guru TK dan pendidikan anak usia dini (PAUD) dicairkan. Pencarian itu dilakukan Rabu (10/11) dan Kamis (11/11) kemarin, setelah para guru menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang turun sekitar dua pekan lalu. Namun, ada yang menyebut, nominal insentif yang dicairkan tidak sama dengan jumlah rupiah yang tertera dalam NPHD.

Salah sorang guru PAUD di kawasan Balung yang menjadi sumber Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, dalam NPHD jumlah insentif yang tertera adalah Rp 320 ribu. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu per bulan. Namun, insentif yang diturunkan hanya 10 bulan, tidak utuh satu tahun atau 12 bulan.

Tak hanya nominal yang berbeda, sistem pencairannya juga tidak sama dengan sebelumnya. Jika dulu duit insentif itu masuk ke rekening masing-masing guru secara langsung, kali ini tidak. Melainkan masuk ke rekening kepala sekolah atau lembaga.

Selain itu, dalam NPHD yang sudah diteken juga ada kalimat yang mengharuskan guru penerima insentif membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ketentuan ini membuat guru keberatan. Sebab, dianggap mempersulit. Apalagi, belum ada sosialisasi mengenai mekanisme LPJ itu. “Bagaimana mau menyusun LPJ insentif. Apa saat belanja bawang harus dicatat, dikasih keterangan?” ucap sumber tersebut.

Keluhan lainnya adalah nominal insentif yang cair. Jika di dalam NPHD jumlahnya tertulis Rp 320 ribu per bulan, tapi pada realisasinya nominal yang diterima oleh setiap guru berkurang. Setiap bulan hanya Rp 300 ribu. Sama dengan tahun sebelumnya. “Tidak ada perubahan. Katanya naik, tapi kok tetap Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Muhammad Rofiq menjelaskan, tidak ada perubahan dengan nominal insentif yang dicairkan. Jika pada tahun lalu besaran insentif yang diterima guru Rp 300 ribu, sekarang juga sama. Bedanya, dulu yang diterima sudah terpotong pajak, sedangkan saat ini yang nilainya Rp 320 ribu sesuai yang tercantum dalam NPHD, belum dipotong pajak. “Jadi, sama saja dapatnya Rp 300 ribu,” katanya, kemarin (11/11).

Mengenai pencairan insentif yang tidak genap setahun, Rofiq memaparkan, hal tersebut sesuai kebijakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember. Yakni 10 bulan masa kerja. Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan pencairan 11 bulan. Sehingga untuk bulan Desember insentif akan cair mengikuti anggaran tahun berikutnya. “Kenapa 10 bulan? Karena non-PNS harus bekerja dulu baru digaji. Kalau 11 bulan nunggu akhir. Akhirnya, kami memilih dicairkan 10 bulan masa kerja yang cair di bulan ke-11,” bebernya.

Bagaimana soal ketentuan LPJ? Rofiq membantahnya. Ia menuturkan, dalam NPHD tidak diterangkan mengenai pembuatan LPJ insentif. “Itu haknya mereka. Terserah mau digunakan apa. Ya sudah, diterima,” tuturnya.

Sebagian besar guru PAUD menyambut baik pencairan insentif yang sempat tertunda lama. Namun, ada juga yang menggerutu atas pencairan ini. Sebab, perhitungannya tidak genap satu tahun. Rofiq mengungkapkan, ke depan pencairan insentif akan kembali normal, yaitu tiga bulan sekali. Ia juga mengupayakan adanya kenaikan nominal insentif untuk para guru PAUD tersebut. “Paling tidak, ada tambahan untuk tahun depan. Misalnya Rp 600 ribu (per bulan, Red),” pungkasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Dian Cahyani

Editor : Mahrus Sholih

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Setelah menunggu hampir 11 bulan lamanya, akhirnya insentif untuk guru TK dan pendidikan anak usia dini (PAUD) dicairkan. Pencarian itu dilakukan Rabu (10/11) dan Kamis (11/11) kemarin, setelah para guru menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang turun sekitar dua pekan lalu. Namun, ada yang menyebut, nominal insentif yang dicairkan tidak sama dengan jumlah rupiah yang tertera dalam NPHD.

Salah sorang guru PAUD di kawasan Balung yang menjadi sumber Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, dalam NPHD jumlah insentif yang tertera adalah Rp 320 ribu. Angka ini naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu per bulan. Namun, insentif yang diturunkan hanya 10 bulan, tidak utuh satu tahun atau 12 bulan.

Tak hanya nominal yang berbeda, sistem pencairannya juga tidak sama dengan sebelumnya. Jika dulu duit insentif itu masuk ke rekening masing-masing guru secara langsung, kali ini tidak. Melainkan masuk ke rekening kepala sekolah atau lembaga.

Selain itu, dalam NPHD yang sudah diteken juga ada kalimat yang mengharuskan guru penerima insentif membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ketentuan ini membuat guru keberatan. Sebab, dianggap mempersulit. Apalagi, belum ada sosialisasi mengenai mekanisme LPJ itu. “Bagaimana mau menyusun LPJ insentif. Apa saat belanja bawang harus dicatat, dikasih keterangan?” ucap sumber tersebut.

Keluhan lainnya adalah nominal insentif yang cair. Jika di dalam NPHD jumlahnya tertulis Rp 320 ribu per bulan, tapi pada realisasinya nominal yang diterima oleh setiap guru berkurang. Setiap bulan hanya Rp 300 ribu. Sama dengan tahun sebelumnya. “Tidak ada perubahan. Katanya naik, tapi kok tetap Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Muhammad Rofiq menjelaskan, tidak ada perubahan dengan nominal insentif yang dicairkan. Jika pada tahun lalu besaran insentif yang diterima guru Rp 300 ribu, sekarang juga sama. Bedanya, dulu yang diterima sudah terpotong pajak, sedangkan saat ini yang nilainya Rp 320 ribu sesuai yang tercantum dalam NPHD, belum dipotong pajak. “Jadi, sama saja dapatnya Rp 300 ribu,” katanya, kemarin (11/11).

Mengenai pencairan insentif yang tidak genap setahun, Rofiq memaparkan, hal tersebut sesuai kebijakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember. Yakni 10 bulan masa kerja. Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan pencairan 11 bulan. Sehingga untuk bulan Desember insentif akan cair mengikuti anggaran tahun berikutnya. “Kenapa 10 bulan? Karena non-PNS harus bekerja dulu baru digaji. Kalau 11 bulan nunggu akhir. Akhirnya, kami memilih dicairkan 10 bulan masa kerja yang cair di bulan ke-11,” bebernya.

Bagaimana soal ketentuan LPJ? Rofiq membantahnya. Ia menuturkan, dalam NPHD tidak diterangkan mengenai pembuatan LPJ insentif. “Itu haknya mereka. Terserah mau digunakan apa. Ya sudah, diterima,” tuturnya.

Sebagian besar guru PAUD menyambut baik pencairan insentif yang sempat tertunda lama. Namun, ada juga yang menggerutu atas pencairan ini. Sebab, perhitungannya tidak genap satu tahun. Rofiq mengungkapkan, ke depan pencairan insentif akan kembali normal, yaitu tiga bulan sekali. Ia juga mengupayakan adanya kenaikan nominal insentif untuk para guru PAUD tersebut. “Paling tidak, ada tambahan untuk tahun depan. Misalnya Rp 600 ribu (per bulan, Red),” pungkasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Dian Cahyani

Editor : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca