23.5 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Ini Dia Tersangka Kecelakaan Tunggal Vanessa Angel

Mobile_AP_Rectangle 1

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Polda Jatim telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy sebagai tersangka dari kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Penetapan tersangka ini diperkuat dengan bukti yang menyatakan Joddy telah melanggar lalu lintas dengan memacu kecepatan kendaran melibihi batas yang ditentukan di jalan tol.

“Kepada yang bersangkutan kenapa dijadikan sebagai tersangka? Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengutip dari JawaPos.com, Kamis (11/1).

Mobile_AP_Rectangle 2

Diketahui Joddy mengemudi dengan kecepatan diatas rata-rata dan menggunkan ponsel untuk membuka media sosial dan menghubungi kedua orangtuanya. Joddy juga sempat mengunggah instastory beberapa waktu sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi. terlihat dalam video tersebut joddy mengebut di kilometer 555 mengarah ke Surabaya. sementara kecelakaan terjadi di kilometer 672.

Akibat perbuatannya polisi menjerat Joddy dengan 2 pasal. Pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tentang lalu Lintas dengan Ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta dan pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Polisi menjelaskan terkait kasus Joddy dan pasal tersebut. Dalam pasal 310 Ayat 4 pengemudi dianggap lalai sehingga mengakibatkan penumpang meninggal. Sementara itu dalam pasal 311 Ayat 5 menjelaskan Pengemudi dengan sengaja dan menyadari kegiatannya dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sebelumnya dikabarkan jika Vanessa Angel dan suaminya tewas akibat kecelakaan tungggal yang terjadi di KM 672+400A Tol Nganjuk, Jawa Timur arah Surabaya sekitar pukul 12.36 WIB. 3 dari lima penumpang dikabakan mengalami luka-luka. (ona/c2/rus/JPG)

- Advertisement -

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Polda Jatim telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy sebagai tersangka dari kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Penetapan tersangka ini diperkuat dengan bukti yang menyatakan Joddy telah melanggar lalu lintas dengan memacu kecepatan kendaran melibihi batas yang ditentukan di jalan tol.

“Kepada yang bersangkutan kenapa dijadikan sebagai tersangka? Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengutip dari JawaPos.com, Kamis (11/1).

Diketahui Joddy mengemudi dengan kecepatan diatas rata-rata dan menggunkan ponsel untuk membuka media sosial dan menghubungi kedua orangtuanya. Joddy juga sempat mengunggah instastory beberapa waktu sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi. terlihat dalam video tersebut joddy mengebut di kilometer 555 mengarah ke Surabaya. sementara kecelakaan terjadi di kilometer 672.

Akibat perbuatannya polisi menjerat Joddy dengan 2 pasal. Pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tentang lalu Lintas dengan Ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta dan pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Polisi menjelaskan terkait kasus Joddy dan pasal tersebut. Dalam pasal 310 Ayat 4 pengemudi dianggap lalai sehingga mengakibatkan penumpang meninggal. Sementara itu dalam pasal 311 Ayat 5 menjelaskan Pengemudi dengan sengaja dan menyadari kegiatannya dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sebelumnya dikabarkan jika Vanessa Angel dan suaminya tewas akibat kecelakaan tungggal yang terjadi di KM 672+400A Tol Nganjuk, Jawa Timur arah Surabaya sekitar pukul 12.36 WIB. 3 dari lima penumpang dikabakan mengalami luka-luka. (ona/c2/rus/JPG)

JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Polda Jatim telah menetapkan Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy sebagai tersangka dari kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebriti Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Penetapan tersangka ini diperkuat dengan bukti yang menyatakan Joddy telah melanggar lalu lintas dengan memacu kecepatan kendaran melibihi batas yang ditentukan di jalan tol.

“Kepada yang bersangkutan kenapa dijadikan sebagai tersangka? Ada beberapa bukti petunjuk yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengutip dari JawaPos.com, Kamis (11/1).

Diketahui Joddy mengemudi dengan kecepatan diatas rata-rata dan menggunkan ponsel untuk membuka media sosial dan menghubungi kedua orangtuanya. Joddy juga sempat mengunggah instastory beberapa waktu sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi. terlihat dalam video tersebut joddy mengebut di kilometer 555 mengarah ke Surabaya. sementara kecelakaan terjadi di kilometer 672.

Akibat perbuatannya polisi menjerat Joddy dengan 2 pasal. Pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tentang lalu Lintas dengan Ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta dan pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Polisi menjelaskan terkait kasus Joddy dan pasal tersebut. Dalam pasal 310 Ayat 4 pengemudi dianggap lalai sehingga mengakibatkan penumpang meninggal. Sementara itu dalam pasal 311 Ayat 5 menjelaskan Pengemudi dengan sengaja dan menyadari kegiatannya dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sebelumnya dikabarkan jika Vanessa Angel dan suaminya tewas akibat kecelakaan tungggal yang terjadi di KM 672+400A Tol Nganjuk, Jawa Timur arah Surabaya sekitar pukul 12.36 WIB. 3 dari lima penumpang dikabakan mengalami luka-luka. (ona/c2/rus/JPG)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca