24.4 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Pastikan SK Gubernur Jalan

Sidak DPRD Jember ke BPKAD

Mirfano: Sanksi Jelas Bakal Diterapkan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah anggota Komisi C DPRD Jember mendatangi Kantor BPKAD Pemkab Jember, kemarin (11/9). Mereka memastikan agar sanksi gubernur kepada Bupati Jember dr Faida MMR benar-benar dijalankan. Yaitu tidak memberikan gaji bupati dan sejumlah hak keuangan lainnya selama enam bulan.

Kedatangan anggota dewan ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano serta beberapa pegawai BPKAD. Sekda turun langsung lantaran kepala BPKAD tidak ada di tempat. “Kami datang, tetapi kepala BPKAD tidak ada. Kata pegawainya simpang siur. Ada yang bilang keluar karena ada undangan dari DPRD. Ada pula yang bilang sakit. Tetapi sekda sudah menemui kami,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.

David menyebut, kedatangannya bersama beberapa anggota lain untuk memastikan agar surat sanksi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijalankan. “Jangan sampai sanksi yang sudah jelas tidak dijalankan. Sejak 2 September, gaji dan tunjangan-tunjangan lain harus distop,” imbuhnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selain itu, lanjut dia, kedatangan Komisi C ke BPKAD juga untuk mengetahui perincian keuangan yang biasa diberikan kepada bupati. “Saya kira, semua hak keuangan yang mengalir ke pribadi gaji dan seluruh tunjangan dan honor bupati harus distop. Rinciannya kami belum tahu karena tidak dijelaskan BPKAD,” ulasnya.

Menanggapi kedatangan anggota dewan yang membutuhkan kepastian dijalankannya sanksi gubernur, Sekda Jember Mirfano secara teknis akan menyampaikannya ke seluruh OPD dan BPKAD. Terkait tunjangan operasional, pihaknya menyebut hal itu berbeda dengan biaya operasional. Tunjangan operasional yakni keuangan yang masuk kepada bupati, sedangkan biaya operasional adalah biaya untuk menjalankan pekerjaan.

“PP 109 Tahun 2000 itu untuk operasional bupati dan wakil bupati. Tidak untuk diberikan ke bupati. Itu ada pertanggungjawabannya sendiri, (biaya operasional, Red) itu bukan untuk honor. Jadi, diperlukan untuk beberapa hal, di antaranya untuk keperluan koordinasi, konsumsi, dan yang lain,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, patut dibedakan antara gaji bupati, tunjangan dan tunjangan lainnya, honorarium, serta tunjangan operasional. Hal itu berbeda dengan biaya operasional bupati.

Sementara itu, terkait urusan penyetopan gaji, tunjangan, dan honorarium kepada bupati, menurut Mirfano, cukup dilakukan melalui OPD serta BPKAD. “Teman-teman OPD tidak mencairkan, sudah selesai,” imbuhnya.

Mirfano menegaskan, surat sanksi dari gubernur yang meneruskan surat dari Mendagri dipastikan akan dijalankan. Mirfano mengaku tidak memahami secara terperinci apa saja serta besarannya gaji dan tunjangan-tunjangan bupati. “Iya kan sudah jelas bahwa kita harus mematuhi SK tersebut,” jelasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya DPRD Jember sempat memanggil pihak Bank Jatim ke DPRD untuk memastikan adanya penyetopan pada gaji dan tunjangan-tunjangan bupati. Akan tetapi, Bank Jatim tidak memiliki kewenangan sejauh itu. Bank Jatim sifatnya hanya mentransfer dana sesuai yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebelumnya, sempat diberitakan, gubernur telah menerbitkan surat dengan nomor 700/1713/060/2020. Isinya sanksi administratif kepada bupati lantaran terlambat mengajukan Raperda APBD 2020. Sanksi administratif berupa tidak diberikannya gaji, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah anggota Komisi C DPRD Jember mendatangi Kantor BPKAD Pemkab Jember, kemarin (11/9). Mereka memastikan agar sanksi gubernur kepada Bupati Jember dr Faida MMR benar-benar dijalankan. Yaitu tidak memberikan gaji bupati dan sejumlah hak keuangan lainnya selama enam bulan.

Kedatangan anggota dewan ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano serta beberapa pegawai BPKAD. Sekda turun langsung lantaran kepala BPKAD tidak ada di tempat. “Kami datang, tetapi kepala BPKAD tidak ada. Kata pegawainya simpang siur. Ada yang bilang keluar karena ada undangan dari DPRD. Ada pula yang bilang sakit. Tetapi sekda sudah menemui kami,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.

David menyebut, kedatangannya bersama beberapa anggota lain untuk memastikan agar surat sanksi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijalankan. “Jangan sampai sanksi yang sudah jelas tidak dijalankan. Sejak 2 September, gaji dan tunjangan-tunjangan lain harus distop,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, kedatangan Komisi C ke BPKAD juga untuk mengetahui perincian keuangan yang biasa diberikan kepada bupati. “Saya kira, semua hak keuangan yang mengalir ke pribadi gaji dan seluruh tunjangan dan honor bupati harus distop. Rinciannya kami belum tahu karena tidak dijelaskan BPKAD,” ulasnya.

Menanggapi kedatangan anggota dewan yang membutuhkan kepastian dijalankannya sanksi gubernur, Sekda Jember Mirfano secara teknis akan menyampaikannya ke seluruh OPD dan BPKAD. Terkait tunjangan operasional, pihaknya menyebut hal itu berbeda dengan biaya operasional. Tunjangan operasional yakni keuangan yang masuk kepada bupati, sedangkan biaya operasional adalah biaya untuk menjalankan pekerjaan.

“PP 109 Tahun 2000 itu untuk operasional bupati dan wakil bupati. Tidak untuk diberikan ke bupati. Itu ada pertanggungjawabannya sendiri, (biaya operasional, Red) itu bukan untuk honor. Jadi, diperlukan untuk beberapa hal, di antaranya untuk keperluan koordinasi, konsumsi, dan yang lain,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, patut dibedakan antara gaji bupati, tunjangan dan tunjangan lainnya, honorarium, serta tunjangan operasional. Hal itu berbeda dengan biaya operasional bupati.

Sementara itu, terkait urusan penyetopan gaji, tunjangan, dan honorarium kepada bupati, menurut Mirfano, cukup dilakukan melalui OPD serta BPKAD. “Teman-teman OPD tidak mencairkan, sudah selesai,” imbuhnya.

Mirfano menegaskan, surat sanksi dari gubernur yang meneruskan surat dari Mendagri dipastikan akan dijalankan. Mirfano mengaku tidak memahami secara terperinci apa saja serta besarannya gaji dan tunjangan-tunjangan bupati. “Iya kan sudah jelas bahwa kita harus mematuhi SK tersebut,” jelasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya DPRD Jember sempat memanggil pihak Bank Jatim ke DPRD untuk memastikan adanya penyetopan pada gaji dan tunjangan-tunjangan bupati. Akan tetapi, Bank Jatim tidak memiliki kewenangan sejauh itu. Bank Jatim sifatnya hanya mentransfer dana sesuai yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebelumnya, sempat diberitakan, gubernur telah menerbitkan surat dengan nomor 700/1713/060/2020. Isinya sanksi administratif kepada bupati lantaran terlambat mengajukan Raperda APBD 2020. Sanksi administratif berupa tidak diberikannya gaji, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sejumlah anggota Komisi C DPRD Jember mendatangi Kantor BPKAD Pemkab Jember, kemarin (11/9). Mereka memastikan agar sanksi gubernur kepada Bupati Jember dr Faida MMR benar-benar dijalankan. Yaitu tidak memberikan gaji bupati dan sejumlah hak keuangan lainnya selama enam bulan.

Kedatangan anggota dewan ditemui Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano serta beberapa pegawai BPKAD. Sekda turun langsung lantaran kepala BPKAD tidak ada di tempat. “Kami datang, tetapi kepala BPKAD tidak ada. Kata pegawainya simpang siur. Ada yang bilang keluar karena ada undangan dari DPRD. Ada pula yang bilang sakit. Tetapi sekda sudah menemui kami,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto.

David menyebut, kedatangannya bersama beberapa anggota lain untuk memastikan agar surat sanksi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dijalankan. “Jangan sampai sanksi yang sudah jelas tidak dijalankan. Sejak 2 September, gaji dan tunjangan-tunjangan lain harus distop,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, kedatangan Komisi C ke BPKAD juga untuk mengetahui perincian keuangan yang biasa diberikan kepada bupati. “Saya kira, semua hak keuangan yang mengalir ke pribadi gaji dan seluruh tunjangan dan honor bupati harus distop. Rinciannya kami belum tahu karena tidak dijelaskan BPKAD,” ulasnya.

Menanggapi kedatangan anggota dewan yang membutuhkan kepastian dijalankannya sanksi gubernur, Sekda Jember Mirfano secara teknis akan menyampaikannya ke seluruh OPD dan BPKAD. Terkait tunjangan operasional, pihaknya menyebut hal itu berbeda dengan biaya operasional. Tunjangan operasional yakni keuangan yang masuk kepada bupati, sedangkan biaya operasional adalah biaya untuk menjalankan pekerjaan.

“PP 109 Tahun 2000 itu untuk operasional bupati dan wakil bupati. Tidak untuk diberikan ke bupati. Itu ada pertanggungjawabannya sendiri, (biaya operasional, Red) itu bukan untuk honor. Jadi, diperlukan untuk beberapa hal, di antaranya untuk keperluan koordinasi, konsumsi, dan yang lain,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjut dia, patut dibedakan antara gaji bupati, tunjangan dan tunjangan lainnya, honorarium, serta tunjangan operasional. Hal itu berbeda dengan biaya operasional bupati.

Sementara itu, terkait urusan penyetopan gaji, tunjangan, dan honorarium kepada bupati, menurut Mirfano, cukup dilakukan melalui OPD serta BPKAD. “Teman-teman OPD tidak mencairkan, sudah selesai,” imbuhnya.

Mirfano menegaskan, surat sanksi dari gubernur yang meneruskan surat dari Mendagri dipastikan akan dijalankan. Mirfano mengaku tidak memahami secara terperinci apa saja serta besarannya gaji dan tunjangan-tunjangan bupati. “Iya kan sudah jelas bahwa kita harus mematuhi SK tersebut,” jelasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya DPRD Jember sempat memanggil pihak Bank Jatim ke DPRD untuk memastikan adanya penyetopan pada gaji dan tunjangan-tunjangan bupati. Akan tetapi, Bank Jatim tidak memiliki kewenangan sejauh itu. Bank Jatim sifatnya hanya mentransfer dana sesuai yang ditentukan oleh pemerintah.

Sebelumnya, sempat diberitakan, gubernur telah menerbitkan surat dengan nomor 700/1713/060/2020. Isinya sanksi administratif kepada bupati lantaran terlambat mengajukan Raperda APBD 2020. Sanksi administratif berupa tidak diberikannya gaji, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca