29.4 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Kualitas Beras Diturunkan

Mobile_AP_Rectangle 1

RADAR JEMBER.ID – Penerima BPNT menerima sembako berupa sepuluh kilogram beras dan tiga atau empat butir telur. Namun, di balik takaran, kualitas beras diturunkan agar harganya lebih murah.

Wartawan Radarjember.id mewawancarai sejumlah pendamping di beberapa kecamatan berbeda. Para pendamping yang meminta namanya tak disebutkan itu mengakui, praktik cash back ini sudah berlangsung cukup lama.

Dari sejumlah kecamatan yang ada, penerimaan cash back berbeda. Di Puger, misalnya, jumlah penerima BPNT mencapai sekitar 4.300 orang. Masing-masing penerima pun memiliki kelompok dan agen yang paling dekat yang sudah ditunjuk.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sumber Radarjember.id menyebutkan, setiap penerima BPNT memperoleh bantuan Rp 110 ribu. Bantuan itu tak boleh diberikan tunai, tapi dalam bentuk sembako.

Rata-rata berupa beras 10 kilogram dan ada yang ditambah telur empat butir atau sekitar seperempat kilogram. Jika dikalkulasi, nilai totalnya berkisar antara Rp 97 – 98 ribu. Sehingga masih ada selisih Rp 12 – 13 ribu.

Dugaan selisih inilah yang menjadi keuntungan para agen yang nakal. Dari agen tersebut, kemudian dibagi kepada pendamping. Pola sharing keuntungan yang menjadi cash back itu membuat sejumlah pendamping bersaing.

Muaranya, yaitu berebut dampingan untuk mengarahkan mereka agar mencairkan BPNT kepada agen yang telah berkongsi dengan pendamping tersebut. Semakin banyak penerima yang mencairkan sembako di agen yang ditunjuk, sharing keuntungan yang diterima pendamping ini juga akan lebih besar lagi.

Di sisi lain, praktik semacam ini juga dinilai merugikan agen yang tidak menjalin kerja sama dengan pendamping. Mereka bisa tidak laku lantaran tak ada penerima BPNT yang mencairkan bantuannya ke agen tersebut. Selain itu, menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar agen.

Di sisi regulasi, kongkalikong antara pendamping dengan agen juga dilarang. Pendamping tak boleh mengarahkan penerima BPNT untuk mencairkan di agen tertentu, karena rawan terjadi kecurangan.

Sejumlah pendamping mengungkapkan, hal itu sebagai praktik yang sudah wajar. Bahkan, di kecamatan lain, cash back yang diterima sampai mengalir ke mana-mana. Aliran dana itu sebagai bentuk ‘pengamanan’ agar model cash back ini tetap langgeng.

Pengawasan terhadap praktik semacam ini nyaris tak pernah tersentuh oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), Korkab Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Salah satu contoh tindakan tegas terkait kasus pemotongan bansos PKH yang berujung pada pemecatan seperti di Kecamatan Ajung dan Kalisat. Pendamping PKH ada yang sudah dipecat gara-gara memungut uang bansos PKH sebesar Rp 50 ribu per orang pada tahun 2018 lalu.

Kasus pemberhentian ini menjadi perhatian pendamping lain, sehingga mereka tak berani melakukan hal serupa. Jika ada kabar ada pungutan, kata mereka, itu merupakan iuran anggota penerima PKH.

Besarannya sekitar Rp 10 ribu per orang. Sebab, kata mereka, penerima PKH memang dibagi tiap-tiap kelompok. Kelompok ini rutin menggelar pertemuan, termasuk kegiatan pendampingan dan pemberdayaan.

Dikonfirmasi terpisah, Korkab PKH Jember Puput Indra mengaku dirinya sedang sakit. Saat ditanya terkait prosedur pengambilan BPNT, pengawasan, serta beberapa hal lain, Puput meminta agar datang langsung ke Kantor Dinas Sosial.

Begitu pula dengan Korkab TKSK Jenitra yang juga menyebut agar langsung mengonfirmasi ke Plt Kepala Dinas Sosial Wahyu Setyo Handayani. Sayangnya, saat didatangi hari Kamis dan Jumat lalu, Wahyu masih sibuk dan belum bisa menemui Radarjember.id. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, hingga kemarin tidak ada tanggapan. (*)

- Advertisement -

RADAR JEMBER.ID – Penerima BPNT menerima sembako berupa sepuluh kilogram beras dan tiga atau empat butir telur. Namun, di balik takaran, kualitas beras diturunkan agar harganya lebih murah.

Wartawan Radarjember.id mewawancarai sejumlah pendamping di beberapa kecamatan berbeda. Para pendamping yang meminta namanya tak disebutkan itu mengakui, praktik cash back ini sudah berlangsung cukup lama.

Dari sejumlah kecamatan yang ada, penerimaan cash back berbeda. Di Puger, misalnya, jumlah penerima BPNT mencapai sekitar 4.300 orang. Masing-masing penerima pun memiliki kelompok dan agen yang paling dekat yang sudah ditunjuk.

Sumber Radarjember.id menyebutkan, setiap penerima BPNT memperoleh bantuan Rp 110 ribu. Bantuan itu tak boleh diberikan tunai, tapi dalam bentuk sembako.

Rata-rata berupa beras 10 kilogram dan ada yang ditambah telur empat butir atau sekitar seperempat kilogram. Jika dikalkulasi, nilai totalnya berkisar antara Rp 97 – 98 ribu. Sehingga masih ada selisih Rp 12 – 13 ribu.

Dugaan selisih inilah yang menjadi keuntungan para agen yang nakal. Dari agen tersebut, kemudian dibagi kepada pendamping. Pola sharing keuntungan yang menjadi cash back itu membuat sejumlah pendamping bersaing.

Muaranya, yaitu berebut dampingan untuk mengarahkan mereka agar mencairkan BPNT kepada agen yang telah berkongsi dengan pendamping tersebut. Semakin banyak penerima yang mencairkan sembako di agen yang ditunjuk, sharing keuntungan yang diterima pendamping ini juga akan lebih besar lagi.

Di sisi lain, praktik semacam ini juga dinilai merugikan agen yang tidak menjalin kerja sama dengan pendamping. Mereka bisa tidak laku lantaran tak ada penerima BPNT yang mencairkan bantuannya ke agen tersebut. Selain itu, menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar agen.

Di sisi regulasi, kongkalikong antara pendamping dengan agen juga dilarang. Pendamping tak boleh mengarahkan penerima BPNT untuk mencairkan di agen tertentu, karena rawan terjadi kecurangan.

Sejumlah pendamping mengungkapkan, hal itu sebagai praktik yang sudah wajar. Bahkan, di kecamatan lain, cash back yang diterima sampai mengalir ke mana-mana. Aliran dana itu sebagai bentuk ‘pengamanan’ agar model cash back ini tetap langgeng.

Pengawasan terhadap praktik semacam ini nyaris tak pernah tersentuh oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), Korkab Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Salah satu contoh tindakan tegas terkait kasus pemotongan bansos PKH yang berujung pada pemecatan seperti di Kecamatan Ajung dan Kalisat. Pendamping PKH ada yang sudah dipecat gara-gara memungut uang bansos PKH sebesar Rp 50 ribu per orang pada tahun 2018 lalu.

Kasus pemberhentian ini menjadi perhatian pendamping lain, sehingga mereka tak berani melakukan hal serupa. Jika ada kabar ada pungutan, kata mereka, itu merupakan iuran anggota penerima PKH.

Besarannya sekitar Rp 10 ribu per orang. Sebab, kata mereka, penerima PKH memang dibagi tiap-tiap kelompok. Kelompok ini rutin menggelar pertemuan, termasuk kegiatan pendampingan dan pemberdayaan.

Dikonfirmasi terpisah, Korkab PKH Jember Puput Indra mengaku dirinya sedang sakit. Saat ditanya terkait prosedur pengambilan BPNT, pengawasan, serta beberapa hal lain, Puput meminta agar datang langsung ke Kantor Dinas Sosial.

Begitu pula dengan Korkab TKSK Jenitra yang juga menyebut agar langsung mengonfirmasi ke Plt Kepala Dinas Sosial Wahyu Setyo Handayani. Sayangnya, saat didatangi hari Kamis dan Jumat lalu, Wahyu masih sibuk dan belum bisa menemui Radarjember.id. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, hingga kemarin tidak ada tanggapan. (*)

RADAR JEMBER.ID – Penerima BPNT menerima sembako berupa sepuluh kilogram beras dan tiga atau empat butir telur. Namun, di balik takaran, kualitas beras diturunkan agar harganya lebih murah.

Wartawan Radarjember.id mewawancarai sejumlah pendamping di beberapa kecamatan berbeda. Para pendamping yang meminta namanya tak disebutkan itu mengakui, praktik cash back ini sudah berlangsung cukup lama.

Dari sejumlah kecamatan yang ada, penerimaan cash back berbeda. Di Puger, misalnya, jumlah penerima BPNT mencapai sekitar 4.300 orang. Masing-masing penerima pun memiliki kelompok dan agen yang paling dekat yang sudah ditunjuk.

Sumber Radarjember.id menyebutkan, setiap penerima BPNT memperoleh bantuan Rp 110 ribu. Bantuan itu tak boleh diberikan tunai, tapi dalam bentuk sembako.

Rata-rata berupa beras 10 kilogram dan ada yang ditambah telur empat butir atau sekitar seperempat kilogram. Jika dikalkulasi, nilai totalnya berkisar antara Rp 97 – 98 ribu. Sehingga masih ada selisih Rp 12 – 13 ribu.

Dugaan selisih inilah yang menjadi keuntungan para agen yang nakal. Dari agen tersebut, kemudian dibagi kepada pendamping. Pola sharing keuntungan yang menjadi cash back itu membuat sejumlah pendamping bersaing.

Muaranya, yaitu berebut dampingan untuk mengarahkan mereka agar mencairkan BPNT kepada agen yang telah berkongsi dengan pendamping tersebut. Semakin banyak penerima yang mencairkan sembako di agen yang ditunjuk, sharing keuntungan yang diterima pendamping ini juga akan lebih besar lagi.

Di sisi lain, praktik semacam ini juga dinilai merugikan agen yang tidak menjalin kerja sama dengan pendamping. Mereka bisa tidak laku lantaran tak ada penerima BPNT yang mencairkan bantuannya ke agen tersebut. Selain itu, menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar agen.

Di sisi regulasi, kongkalikong antara pendamping dengan agen juga dilarang. Pendamping tak boleh mengarahkan penerima BPNT untuk mencairkan di agen tertentu, karena rawan terjadi kecurangan.

Sejumlah pendamping mengungkapkan, hal itu sebagai praktik yang sudah wajar. Bahkan, di kecamatan lain, cash back yang diterima sampai mengalir ke mana-mana. Aliran dana itu sebagai bentuk ‘pengamanan’ agar model cash back ini tetap langgeng.

Pengawasan terhadap praktik semacam ini nyaris tak pernah tersentuh oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH), Korkab Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Salah satu contoh tindakan tegas terkait kasus pemotongan bansos PKH yang berujung pada pemecatan seperti di Kecamatan Ajung dan Kalisat. Pendamping PKH ada yang sudah dipecat gara-gara memungut uang bansos PKH sebesar Rp 50 ribu per orang pada tahun 2018 lalu.

Kasus pemberhentian ini menjadi perhatian pendamping lain, sehingga mereka tak berani melakukan hal serupa. Jika ada kabar ada pungutan, kata mereka, itu merupakan iuran anggota penerima PKH.

Besarannya sekitar Rp 10 ribu per orang. Sebab, kata mereka, penerima PKH memang dibagi tiap-tiap kelompok. Kelompok ini rutin menggelar pertemuan, termasuk kegiatan pendampingan dan pemberdayaan.

Dikonfirmasi terpisah, Korkab PKH Jember Puput Indra mengaku dirinya sedang sakit. Saat ditanya terkait prosedur pengambilan BPNT, pengawasan, serta beberapa hal lain, Puput meminta agar datang langsung ke Kantor Dinas Sosial.

Begitu pula dengan Korkab TKSK Jenitra yang juga menyebut agar langsung mengonfirmasi ke Plt Kepala Dinas Sosial Wahyu Setyo Handayani. Sayangnya, saat didatangi hari Kamis dan Jumat lalu, Wahyu masih sibuk dan belum bisa menemui Radarjember.id. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, hingga kemarin tidak ada tanggapan. (*)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca