26.8 C
Jember
Sunday, 2 April 2023

Dispendukcapil Jember Siap Layani Pembuatan KTP Transgender

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Komunitas transgender kini dapat membuat KTP elektronik di setiap pelayanan administrasi kependudukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

Baca Juga : Nekat Cicil THR, Sanksi Menunggu Perusahaan!

Aturan tersebut menyebut bahwa setiap penduduk wajib memiliki identitas, termasuk transgender. Apalagi transgender menjadi salah satu komunitas yang rentan kepemilikan KTP elektronik. Sejalan dengan aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember siap menerbitkan KTP-el bagi transgender di Jember.

Mobile_AP_Rectangle 2

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti. Dia menegaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat transgender yang ingin menerbitkan KTP-el. “Penerbitan KTP-el bagi transgender sudah diatur dalam undang-undang, walaupun sejauh ini belum ada permintaan, tapi kita siap melayani,” kata Isnaini, kemarin (11/4).

Isnaini juga menekankan, untuk kolom jenis kelamin akan tetap sesuai dengan aturan, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak dituliskan jenis kelamin transgender. Dia melanjutkan, untuk permohonan KTP transgender yang mengganti kelamin harus ada bukti hasil keputusan pengadilan.

“Jadi, cukup membawa dokumen yang membuktikan kalau dia sudah berganti kelamin, baru kami nanti akan mengubah KTP-nya,” papar Isnaini yang juga Kepala Liposos tersebut.

Kewajiban negara untuk mendata penduduk yang rentan administrasi kependudukan sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. “Negara berkewajiban memberikan identitas penduduk bagi seluruh masyarakat, termasuk kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. Praktik diskriminasi tidak boleh terjadi dalam pelayanan adminduk. Setiap WNI berhak dapatkan pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif,” ujar Isnaini.

Dia menambahkan, pelayanan perubahan data pada KTP-el sampai saat ini hanya diberikan kepada transgender yang sudah terdata dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). “Dia hanya (boleh, Red) merevisi KTP dengan dokumen yang baru. Bahwa sekarang jenis kelaminnya bukan yang ada di KTP lama, NIK tetap sama,” pungkasnya. (mg6/c2/bud)

 

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Komunitas transgender kini dapat membuat KTP elektronik di setiap pelayanan administrasi kependudukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

Baca Juga : Nekat Cicil THR, Sanksi Menunggu Perusahaan!

Aturan tersebut menyebut bahwa setiap penduduk wajib memiliki identitas, termasuk transgender. Apalagi transgender menjadi salah satu komunitas yang rentan kepemilikan KTP elektronik. Sejalan dengan aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember siap menerbitkan KTP-el bagi transgender di Jember.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti. Dia menegaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat transgender yang ingin menerbitkan KTP-el. “Penerbitan KTP-el bagi transgender sudah diatur dalam undang-undang, walaupun sejauh ini belum ada permintaan, tapi kita siap melayani,” kata Isnaini, kemarin (11/4).

Isnaini juga menekankan, untuk kolom jenis kelamin akan tetap sesuai dengan aturan, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak dituliskan jenis kelamin transgender. Dia melanjutkan, untuk permohonan KTP transgender yang mengganti kelamin harus ada bukti hasil keputusan pengadilan.

“Jadi, cukup membawa dokumen yang membuktikan kalau dia sudah berganti kelamin, baru kami nanti akan mengubah KTP-nya,” papar Isnaini yang juga Kepala Liposos tersebut.

Kewajiban negara untuk mendata penduduk yang rentan administrasi kependudukan sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. “Negara berkewajiban memberikan identitas penduduk bagi seluruh masyarakat, termasuk kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. Praktik diskriminasi tidak boleh terjadi dalam pelayanan adminduk. Setiap WNI berhak dapatkan pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif,” ujar Isnaini.

Dia menambahkan, pelayanan perubahan data pada KTP-el sampai saat ini hanya diberikan kepada transgender yang sudah terdata dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). “Dia hanya (boleh, Red) merevisi KTP dengan dokumen yang baru. Bahwa sekarang jenis kelaminnya bukan yang ada di KTP lama, NIK tetap sama,” pungkasnya. (mg6/c2/bud)

 

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Komunitas transgender kini dapat membuat KTP elektronik di setiap pelayanan administrasi kependudukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.

Baca Juga : Nekat Cicil THR, Sanksi Menunggu Perusahaan!

Aturan tersebut menyebut bahwa setiap penduduk wajib memiliki identitas, termasuk transgender. Apalagi transgender menjadi salah satu komunitas yang rentan kepemilikan KTP elektronik. Sejalan dengan aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember siap menerbitkan KTP-el bagi transgender di Jember.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti. Dia menegaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat transgender yang ingin menerbitkan KTP-el. “Penerbitan KTP-el bagi transgender sudah diatur dalam undang-undang, walaupun sejauh ini belum ada permintaan, tapi kita siap melayani,” kata Isnaini, kemarin (11/4).

Isnaini juga menekankan, untuk kolom jenis kelamin akan tetap sesuai dengan aturan, yaitu laki-laki dan perempuan, tidak dituliskan jenis kelamin transgender. Dia melanjutkan, untuk permohonan KTP transgender yang mengganti kelamin harus ada bukti hasil keputusan pengadilan.

“Jadi, cukup membawa dokumen yang membuktikan kalau dia sudah berganti kelamin, baru kami nanti akan mengubah KTP-nya,” papar Isnaini yang juga Kepala Liposos tersebut.

Kewajiban negara untuk mendata penduduk yang rentan administrasi kependudukan sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019. “Negara berkewajiban memberikan identitas penduduk bagi seluruh masyarakat, termasuk kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. Praktik diskriminasi tidak boleh terjadi dalam pelayanan adminduk. Setiap WNI berhak dapatkan pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif,” ujar Isnaini.

Dia menambahkan, pelayanan perubahan data pada KTP-el sampai saat ini hanya diberikan kepada transgender yang sudah terdata dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK). “Dia hanya (boleh, Red) merevisi KTP dengan dokumen yang baru. Bahwa sekarang jenis kelaminnya bukan yang ada di KTP lama, NIK tetap sama,” pungkasnya. (mg6/c2/bud)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca