JEMBER, RADARJEMBER.ID – Warga Jember dan Indonesia pada umumnya sudah boleh melaksanakan ibadah umrah sejak Januari 2022. Pastinya, ibadah ke Tanah Suci itu harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Seksi PHU Kemenag Kabupaten Jember Akhmad Mustain Billah mengatakan, pemberian izin harus didukung masyarakat jamaah haji maupun umrah. Misalnya, tidak kabur saat karantina.
“Hal tersebut sangat berdampak serta tamparan keras kepada Indonesia, perlu adanya kedisiplinan,” kata Mustain saat dijumpai di kantornya, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jumat (11/3).
Dikatakan, umrah dilaksanakan dengan pengawasan ketat demi mencegah penularan korona. “Ini langkah baik untuk membuka keran penyelenggara ibadah haji dan umrah. Yang selama ini dikeluhkan jamaah karena waktu lama dengan biaya yang tinggi. Maka itu harus kita persiapkan, bukan berarti harus lengah dari prokes,” pungkasnya.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, kata dia, Pemerintah Saudi tentu memiliki perhitungan yang berbeda dari kondisi sebelumnya. Sebab, yang diutamakan aspek kesehatan dan keselamatan dalam menunaikan ibadah.
“Karena kaidah fiqihnya, tetap mengutamakan nyawa manusia dibanding ibadah wajib. Kewajiban seseorang gugur kalau kondisi tidak istita’ah. Aspek kemanusiaan tetap harus dikedepankan,” tambahnya.
Muhammad Zaim, Humas Kemenag Jember, mengatakan, keberangkatan umrah sudah diperbolehkan. Namun, untuk keberangkatan jamaah ibadah haji tahun 2022 ini belum ada kepastian. “Sementara hanya umrah yang diperbolehkan” jelasnya. Kendati demikian, pihaknya selalu menunggu perintah dari kementerian pusat terkait pemberangkatan haji. (mg2/c2/nur)