JEMBER, RADARJEMBER.ID – Setelah enam tahun lamanya melanglang buana tanpa tersentuh hukum, Bagus Wantoro, pria berjuluk “Koruptor Belut” ini, akhirnya dijebloskan ke penjara. Dia pun harus memulai hari-harinya di balik jeruji besi Lapas Kelas II A Jember, setelah jaksa menjalankan eksekusi pada Senin petang, pukul 17.20 (10/1) kemarin.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Soemarno menyebut, pihaknya baru menerima putusan kasasi Bagus Wantoro tertanggal 5 Januari 2022, meski kasusnya sudah diputus 2 Mei 2016 silam. Salinan putusan itu diterima setelah jaksa penuntut umum (JPU) meminta salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. “Setelah mendapat fisik surat putusan kasasi, jaksa menindaklanjuti dengan mengeksekusi Bagus Wantoro sebagai tersangka korupsi, Senin, (10/1),” paparnya melalui keterangan tertulis, kemarin.
Lamanya eksekusi terhadap Bagus sebagai tersangka koruptor Jember hingga memakan waktu sampai enam tahun, diakui bukan kewenangannya. Sebab, kejaksaan dinilainya tidak bisa mengeksekusi seorang terpidana korupsi tanpa ada salinan surat fisik dari PN Tipikor. “Surat putusan kasasi itu sebenarnya kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember,” imbuhnya.
Berdasarkan surat kasasi yang diperoleh JPU, diketahui bahwa Bagus tersangka koruptor Jember divonis bersalah dan titetapkan sebagai tersangka koruptor Jember dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. “Kalau denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuh mantan kasi pidsus Kejari Kota Pasuruan tersebut.
Mengenai dieksekusinya Bagus sebagai tersangka koruptor Jember tersebut, Kepala Lapas Kelas II A Jember Hasan Basri membenarkan. Menurutnya, Bagus tersangka koruptor Jember telah digelandang jaksa ke lapas, tepat Senin petang (10/1), sekitar pukul 17.00 atau menjelang Magrib. Kini, dia menjalani “ospek” untuk mengenal penjara di Jember. “Yang bersangkutan sudah kemarin sore (Senin, 10/1) dimasukkan ke lapas. Dan sudah mulai menjalani masa pengenalan lingkungan (mapnalin, Red),” terangnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Berikutnya, Bagus si koruptor Jember bakal menjalani masa-masa barunya sebagai warga binaan pemasyarakatan di penjara. Sekaligus menemani tiga kawannya yang lebih dulu dieksekusi dalam kasus serupa. Antara lain Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi, yang ketiganya merupakan panitia pemeriksa barang. Sementara, Bagus tersangka koruptor Jember sendiri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Kawanan koruptor Jember itu terlibat dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jember yang terjadi pada medio tahun 2010 lalu.
Reporter : Maulana/Radar Jember
Fotografer : Saifuddin For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember