22.5 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Pemerintah Jember Abaikan Difabel Pada Seleksi CPNS. Mengapa ?

Seleksi CPNS Minim Lowongan untuk Disabilitas. “Jadi, minimal dua persen belum terpenuhi. Bahkan, CPNS tahun ini, yaitu sekitar 4.300 formasi, tidak ada yang difabel.” Zainuri Rofi’i - Ketua Perpenca Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Serapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Jember realisasinya masih jauh dari kata ideal. Sebab, jumlahnya belum mencapai angka minimal dari yang disyaratkan oleh undang-undang. Bahkan, pada seleksi calon pegawai pemerintah tahun ini, lowongan bagi penyandang disabilitas sangat minim. Baik untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah seluruh pegawai atau pekerja. Namun, realisasinya dinilai masih jauh dari amanat perda.

Ketua Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember Zainuri Rofi’i mengungkapkan, selama ini keterlibatan difabel cukup minim dalam serapan tenaga kerja di sektor Pemerintahan Jember. Bahkan, rekrutmen CPNS tahun ini tidak ada formasi CPNS Jember untuk para difabel. Padahal terdapat 4.305 lowongan CPNS yang dibuka pada tahun ini. Jika menghitung dua persen dari jumlah tersebut, maka seharusnya ada sekitar 86 lowongan yang bisa diisi oleh penyandang disabilitas. “Jadi, minimal dua persen belum terpenuhi. Bahkan, CPNS tahun ini, yaitu sekitar 4.300 formasi CPNS Jember, tidak ada yang difabel,” kata Zainuri, kemarin (10/8).

Mobile_AP_Rectangle 2

Dia menganggap serapan tenaga kerja di sektor Pemerintahan Jember memang belum menyentuh kebutuhan difabel secara luas. Karenanya, banyak teman-teman difabel yang memilih untuk bekerja di sektor kerajinan atau jasa. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor hingga membentuk spiral yang merugikan difabel. Di antaranya, minimnya informasi yang diterima serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) akibat kesempatan pendidikan yang rendah. “Sehingga kami belum siap. Karena jenjang pendidikan (yang disyaratkan, Red) tidak sesuai dengan formasi CPNS Jember yang disediakan,” ungkap Zainuri lagi.

Selain itu, Zainuri mengungkapkan, kondisi serapan tenaga kerja yang minim juga terpotret dari sektor swasta. Serapan tenaga kerja mengenai itu tidak sampai satu persen dari jumlah keseluruhan pekerja dalam sebuah badan usaha swasta, sesuai syarat dalam perda atau undang-undang. Ia menceritakan, dulunya ada salah satu perusahaan toko waralaba yang menjadi satu-satunya badan usaha swasta yang menyediakan lowongan kerja bagi difabel. Meski tidak banyak difabel yang berhasil direkrut oleh badan usaha milik swasta itu. “Sekarang sudah tidak ada rekrutmen lagi,” paparnya.

Namun, masa kerja tersebut tak berlangsung lama. Sebab, sifatnya adalah kontrak tenaga kerja. Selain toko waralaba, Zainuri menyebut, salah satu mall juga sempat membuka lowongan pekerjaan bagi difabel. Namun, tidak berlangsung lama. Kini mereka telah berhenti bekerja. “Ternyata kontrak cuma beberapa bulan. Mungkin untuk formalitas izin usaha saja,” sambung Zainuri.

Semakin ke belakang, dia menilai, pemerintah daerah masih minim memberikan perhatian lebih kepada difabel. Salah satu contohnya adalah beberapa pelatihan untuk membuka lapangan pekerjaan justru banyak digagas oleh kelompok non-government organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno membantah jika pemerintah mengabaikan difabel dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini. Menurutnya, dalam perekrutan itu pihaknya sudah menyediakan kesempatan bagi difabel. Setidaknya terdapat 13 formasi CPNS Jember yang telah disiapkan. Namun, hanya ada satu pelamar yang memanfaatkan peluang itu. “Pelamar seleksi CPNS sahabat difabel satu orang dari formasi CPNS Jember yang disediakan sebanyak 13 formasi CPNS Jember,” jelasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Dian Cahyani

Editor : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Serapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Jember realisasinya masih jauh dari kata ideal. Sebab, jumlahnya belum mencapai angka minimal dari yang disyaratkan oleh undang-undang. Bahkan, pada seleksi calon pegawai pemerintah tahun ini, lowongan bagi penyandang disabilitas sangat minim. Baik untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah seluruh pegawai atau pekerja. Namun, realisasinya dinilai masih jauh dari amanat perda.

Ketua Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember Zainuri Rofi’i mengungkapkan, selama ini keterlibatan difabel cukup minim dalam serapan tenaga kerja di sektor Pemerintahan Jember. Bahkan, rekrutmen CPNS tahun ini tidak ada formasi CPNS Jember untuk para difabel. Padahal terdapat 4.305 lowongan CPNS yang dibuka pada tahun ini. Jika menghitung dua persen dari jumlah tersebut, maka seharusnya ada sekitar 86 lowongan yang bisa diisi oleh penyandang disabilitas. “Jadi, minimal dua persen belum terpenuhi. Bahkan, CPNS tahun ini, yaitu sekitar 4.300 formasi CPNS Jember, tidak ada yang difabel,” kata Zainuri, kemarin (10/8).

Dia menganggap serapan tenaga kerja di sektor Pemerintahan Jember memang belum menyentuh kebutuhan difabel secara luas. Karenanya, banyak teman-teman difabel yang memilih untuk bekerja di sektor kerajinan atau jasa. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor hingga membentuk spiral yang merugikan difabel. Di antaranya, minimnya informasi yang diterima serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) akibat kesempatan pendidikan yang rendah. “Sehingga kami belum siap. Karena jenjang pendidikan (yang disyaratkan, Red) tidak sesuai dengan formasi CPNS Jember yang disediakan,” ungkap Zainuri lagi.

Selain itu, Zainuri mengungkapkan, kondisi serapan tenaga kerja yang minim juga terpotret dari sektor swasta. Serapan tenaga kerja mengenai itu tidak sampai satu persen dari jumlah keseluruhan pekerja dalam sebuah badan usaha swasta, sesuai syarat dalam perda atau undang-undang. Ia menceritakan, dulunya ada salah satu perusahaan toko waralaba yang menjadi satu-satunya badan usaha swasta yang menyediakan lowongan kerja bagi difabel. Meski tidak banyak difabel yang berhasil direkrut oleh badan usaha milik swasta itu. “Sekarang sudah tidak ada rekrutmen lagi,” paparnya.

Namun, masa kerja tersebut tak berlangsung lama. Sebab, sifatnya adalah kontrak tenaga kerja. Selain toko waralaba, Zainuri menyebut, salah satu mall juga sempat membuka lowongan pekerjaan bagi difabel. Namun, tidak berlangsung lama. Kini mereka telah berhenti bekerja. “Ternyata kontrak cuma beberapa bulan. Mungkin untuk formalitas izin usaha saja,” sambung Zainuri.

Semakin ke belakang, dia menilai, pemerintah daerah masih minim memberikan perhatian lebih kepada difabel. Salah satu contohnya adalah beberapa pelatihan untuk membuka lapangan pekerjaan justru banyak digagas oleh kelompok non-government organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno membantah jika pemerintah mengabaikan difabel dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini. Menurutnya, dalam perekrutan itu pihaknya sudah menyediakan kesempatan bagi difabel. Setidaknya terdapat 13 formasi CPNS Jember yang telah disiapkan. Namun, hanya ada satu pelamar yang memanfaatkan peluang itu. “Pelamar seleksi CPNS sahabat difabel satu orang dari formasi CPNS Jember yang disediakan sebanyak 13 formasi CPNS Jember,” jelasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Dian Cahyani

Editor : Mahrus Sholih

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Serapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Jember realisasinya masih jauh dari kata ideal. Sebab, jumlahnya belum mencapai angka minimal dari yang disyaratkan oleh undang-undang. Bahkan, pada seleksi calon pegawai pemerintah tahun ini, lowongan bagi penyandang disabilitas sangat minim. Baik untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah seluruh pegawai atau pekerja. Namun, realisasinya dinilai masih jauh dari amanat perda.

Ketua Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember Zainuri Rofi’i mengungkapkan, selama ini keterlibatan difabel cukup minim dalam serapan tenaga kerja di sektor Pemerintahan Jember. Bahkan, rekrutmen CPNS tahun ini tidak ada formasi CPNS Jember untuk para difabel. Padahal terdapat 4.305 lowongan CPNS yang dibuka pada tahun ini. Jika menghitung dua persen dari jumlah tersebut, maka seharusnya ada sekitar 86 lowongan yang bisa diisi oleh penyandang disabilitas. “Jadi, minimal dua persen belum terpenuhi. Bahkan, CPNS tahun ini, yaitu sekitar 4.300 formasi CPNS Jember, tidak ada yang difabel,” kata Zainuri, kemarin (10/8).

Dia menganggap serapan tenaga kerja di sektor Pemerintahan Jember memang belum menyentuh kebutuhan difabel secara luas. Karenanya, banyak teman-teman difabel yang memilih untuk bekerja di sektor kerajinan atau jasa. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor hingga membentuk spiral yang merugikan difabel. Di antaranya, minimnya informasi yang diterima serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) akibat kesempatan pendidikan yang rendah. “Sehingga kami belum siap. Karena jenjang pendidikan (yang disyaratkan, Red) tidak sesuai dengan formasi CPNS Jember yang disediakan,” ungkap Zainuri lagi.

Selain itu, Zainuri mengungkapkan, kondisi serapan tenaga kerja yang minim juga terpotret dari sektor swasta. Serapan tenaga kerja mengenai itu tidak sampai satu persen dari jumlah keseluruhan pekerja dalam sebuah badan usaha swasta, sesuai syarat dalam perda atau undang-undang. Ia menceritakan, dulunya ada salah satu perusahaan toko waralaba yang menjadi satu-satunya badan usaha swasta yang menyediakan lowongan kerja bagi difabel. Meski tidak banyak difabel yang berhasil direkrut oleh badan usaha milik swasta itu. “Sekarang sudah tidak ada rekrutmen lagi,” paparnya.

Namun, masa kerja tersebut tak berlangsung lama. Sebab, sifatnya adalah kontrak tenaga kerja. Selain toko waralaba, Zainuri menyebut, salah satu mall juga sempat membuka lowongan pekerjaan bagi difabel. Namun, tidak berlangsung lama. Kini mereka telah berhenti bekerja. “Ternyata kontrak cuma beberapa bulan. Mungkin untuk formalitas izin usaha saja,” sambung Zainuri.

Semakin ke belakang, dia menilai, pemerintah daerah masih minim memberikan perhatian lebih kepada difabel. Salah satu contohnya adalah beberapa pelatihan untuk membuka lapangan pekerjaan justru banyak digagas oleh kelompok non-government organization (NGO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember Sukowinarno membantah jika pemerintah mengabaikan difabel dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini. Menurutnya, dalam perekrutan itu pihaknya sudah menyediakan kesempatan bagi difabel. Setidaknya terdapat 13 formasi CPNS Jember yang telah disiapkan. Namun, hanya ada satu pelamar yang memanfaatkan peluang itu. “Pelamar seleksi CPNS sahabat difabel satu orang dari formasi CPNS Jember yang disediakan sebanyak 13 formasi CPNS Jember,” jelasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Dian Cahyani

Editor : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca