JEMBER, RADARJEMBER.ID ā Siapa saja warga di Kabupaten Jember yang memiliki kendaraan bisa memodifikasinya sesuai keinginan. Akan tetapi, ada batasan yang harus tetap dipatuhi. Jika tidak, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran, seperti yang terjadi di simpang empat, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Sejumlah sepeda motor harus diamankan polisi karena suara knalpotnya menggelar alias menggunakan knalpot brong.
Kasus razia knalpot brong sejatinya kerap dilakukan anggota Polisi Lalu Lintas Polres Jember. Akan tetapi, ada saja anak muda yang memodifikasi kendaraannya secara berlebihan. Misalnya, spion dicopot, ban tidak standar, serta menggunakan knalpot brong.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember, razia rutin biasanya dilakukan oleh polisi pada Jumat malam. Akan tetapi, razia selain malam Sabtu terkadang ada saja yang diamankan. Salah satunya karena kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar.
Selain itu, ada pula anak-anak muda yang nekat balapan liar atau konvoi dipinggiran kota. Polisi pun mengamankan sedikitnya enam kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan ada yang terlibat balap liar. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong diketahui jenisCB serta motor Honda CBR.
āBahkan,Ā ada klub CB yang rata-rata menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan pelatnomor serta kaca spion. Sehingga mereka memang terlihat melakukan pelanggaran karena motornya memang tidak dilengkapi dengan spion, berknalpot brong, dan tanpa pelatnomor,ā kata IPDA Edy Purwanto, KanitTurjawali Polres Jember.
Untuk pengambilan barang bukti kendaraan yang diamankan, pemilik harus mengganti knalpot brong pada kendaraannya dengan knalpot standar. āSementara, knalpot yang sudah diganti dengan aslinya, maka knalpot kami amankan. Nantinya untuk knalpot brong ini kami musnahkan bersama barang bukti lainnya kasus pelanggaran,ā kata Edy.
Mereka masih belum jera meskipun sudah pernah dilakukan penindakan. āPara pemilik kendaraan roda dua klub CB belum jera meskipun sudah pernah diamankan. Seharusnya mereka tidak mengulangi lagi untuk melakukan pelanggaran,ā kataKanitTurjawali Polres Jember.
Selain mengamankan kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot brong, polisi juga mengamankan 4 unit kendaraan roda empat. Ini setelah kendaraan yang disopiri membawa barang hingga melebihi kapasitas.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar para sopir lagi tidak mengangkut barang hingga melebihi ketentuan. āYang banyak kendaraan roda dua seperti Gran Max mengangkut muatan hingga cukup tinggi dan ini membahayakan pengguna jalan lainnya,ā kata kanit.
Tingginya angka kecelakaan di jalan raya ini karena sopir juga tidak menaati rambu-rambu yang sudah ada. āLebih banyak lagi, para sopir mengangkut barang hingga melebihi kapasitas, dan ini sangat berpotensi terjadinya kecelakaan,ā pungkasnya.(jum/c2/nur).