Mobile_AP_Rectangle 1
SUMBERSARI, Radar Jember – Kesejahteraan keluarga di Jember perlu diperhatikan. Sebab, angka perceraian tahun 2022 mencapai 6,057 perkara kasus perceraian atau 12.114 orang seperti tercatat di Pengadilan Agama (PA) Jember. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember mengimbau agar perempuan tidak takut melapor ke dinas demi kesejahteraan keluarganya.
BACA JUGA : Kasus Obat-obatan di RSD dr Soebandi, Kekayaan Tersangka Korupsi Disita
Kepala DP3AKB Jember Supri Handoko menjelaskan, tahun 2022 memang banyak angka perceraian di Jember. Itu sangat disayangkan. “Sayangnya, yang terjadi karena gugat cerai, bukan talak. Jadi, si istri yang meminta untuk berpisah,” tuturnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Persoalan tersebut ditengarai lantaran banyaknya suami di Jember yang minim kesadaran dalam menafkahi keluarga. Menurutnya, persoalan ekonomi dalam keluarga menjadi salah satu penunjang kesejahteraan keluarga. “Jadi, perihal ekonomi menjadi penunjang kesejahteraan keluarga,” tuturnya.
- Advertisement -
SUMBERSARI, Radar Jember – Kesejahteraan keluarga di Jember perlu diperhatikan. Sebab, angka perceraian tahun 2022 mencapai 6,057 perkara kasus perceraian atau 12.114 orang seperti tercatat di Pengadilan Agama (PA) Jember. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember mengimbau agar perempuan tidak takut melapor ke dinas demi kesejahteraan keluarganya.
BACA JUGA : Kasus Obat-obatan di RSD dr Soebandi, Kekayaan Tersangka Korupsi Disita
Kepala DP3AKB Jember Supri Handoko menjelaskan, tahun 2022 memang banyak angka perceraian di Jember. Itu sangat disayangkan. “Sayangnya, yang terjadi karena gugat cerai, bukan talak. Jadi, si istri yang meminta untuk berpisah,” tuturnya.
Persoalan tersebut ditengarai lantaran banyaknya suami di Jember yang minim kesadaran dalam menafkahi keluarga. Menurutnya, persoalan ekonomi dalam keluarga menjadi salah satu penunjang kesejahteraan keluarga. “Jadi, perihal ekonomi menjadi penunjang kesejahteraan keluarga,” tuturnya.
SUMBERSARI, Radar Jember – Kesejahteraan keluarga di Jember perlu diperhatikan. Sebab, angka perceraian tahun 2022 mencapai 6,057 perkara kasus perceraian atau 12.114 orang seperti tercatat di Pengadilan Agama (PA) Jember. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember mengimbau agar perempuan tidak takut melapor ke dinas demi kesejahteraan keluarganya.
BACA JUGA : Kasus Obat-obatan di RSD dr Soebandi, Kekayaan Tersangka Korupsi Disita
Kepala DP3AKB Jember Supri Handoko menjelaskan, tahun 2022 memang banyak angka perceraian di Jember. Itu sangat disayangkan. “Sayangnya, yang terjadi karena gugat cerai, bukan talak. Jadi, si istri yang meminta untuk berpisah,” tuturnya.
Persoalan tersebut ditengarai lantaran banyaknya suami di Jember yang minim kesadaran dalam menafkahi keluarga. Menurutnya, persoalan ekonomi dalam keluarga menjadi salah satu penunjang kesejahteraan keluarga. “Jadi, perihal ekonomi menjadi penunjang kesejahteraan keluarga,” tuturnya.