Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Usulan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sejauh ini belum direstui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sejak gubernur menetapkan besaran UMK Jember Rp 2.355.662, akhir November kemarin, seketika itu penolakan dari serikat pekerja dan serikat buruh terus mengalir.
Tidak berhenti di situ, awal Desember lalu, Bupati Jember Hendy Siswanto juga menyurati Gubernur Jatim agar mencabut dan menetapkan nominal Rp 2.400.000, sebagaimana hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Jember.
“Sebenarnya disayangkan sampai hari kini (kemarin, Red) belum ada kabar atau keputusan gubernur. Padahal ini menjadi harapan besar para serikat pekerja dan buruh,” kata Umar Faruk, Ketua DPC Sarbumusi Jember, kemarin (10/1).
Mobile_AP_Rectangle 2
Sebelumnya, usulan revisi UMK Jember itu juga masuk dalam pembahasan dan rekomendasi di internal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, 13 Desember lalu. Kemudian, Dewan Pengupahan Provinsi mengajukan ke Gubernur Jawa Timur, dan belum ada keputusan hingga petang kemarin.
Senada, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufik Rahman juga menantikan hasil tersebut. Menurut dia, usulan Depeka Jember itu merupakan representasi dari keberadaan masyarakat Jember yang di dalamnya ada unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi. “Kami berharapnya usulan Depeka Jember itu diakomodasi oleh Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Usulan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sejauh ini belum direstui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sejak gubernur menetapkan besaran UMK Jember Rp 2.355.662, akhir November kemarin, seketika itu penolakan dari serikat pekerja dan serikat buruh terus mengalir.
Tidak berhenti di situ, awal Desember lalu, Bupati Jember Hendy Siswanto juga menyurati Gubernur Jatim agar mencabut dan menetapkan nominal Rp 2.400.000, sebagaimana hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Jember.
“Sebenarnya disayangkan sampai hari kini (kemarin, Red) belum ada kabar atau keputusan gubernur. Padahal ini menjadi harapan besar para serikat pekerja dan buruh,” kata Umar Faruk, Ketua DPC Sarbumusi Jember, kemarin (10/1).
Sebelumnya, usulan revisi UMK Jember itu juga masuk dalam pembahasan dan rekomendasi di internal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, 13 Desember lalu. Kemudian, Dewan Pengupahan Provinsi mengajukan ke Gubernur Jawa Timur, dan belum ada keputusan hingga petang kemarin.
Senada, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufik Rahman juga menantikan hasil tersebut. Menurut dia, usulan Depeka Jember itu merupakan representasi dari keberadaan masyarakat Jember yang di dalamnya ada unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi. “Kami berharapnya usulan Depeka Jember itu diakomodasi oleh Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Usulan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sejauh ini belum direstui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sejak gubernur menetapkan besaran UMK Jember Rp 2.355.662, akhir November kemarin, seketika itu penolakan dari serikat pekerja dan serikat buruh terus mengalir.
Tidak berhenti di situ, awal Desember lalu, Bupati Jember Hendy Siswanto juga menyurati Gubernur Jatim agar mencabut dan menetapkan nominal Rp 2.400.000, sebagaimana hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Jember.
“Sebenarnya disayangkan sampai hari kini (kemarin, Red) belum ada kabar atau keputusan gubernur. Padahal ini menjadi harapan besar para serikat pekerja dan buruh,” kata Umar Faruk, Ketua DPC Sarbumusi Jember, kemarin (10/1).
Sebelumnya, usulan revisi UMK Jember itu juga masuk dalam pembahasan dan rekomendasi di internal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, 13 Desember lalu. Kemudian, Dewan Pengupahan Provinsi mengajukan ke Gubernur Jawa Timur, dan belum ada keputusan hingga petang kemarin.
Senada, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufik Rahman juga menantikan hasil tersebut. Menurut dia, usulan Depeka Jember itu merupakan representasi dari keberadaan masyarakat Jember yang di dalamnya ada unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi. “Kami berharapnya usulan Depeka Jember itu diakomodasi oleh Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.