23.8 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Bupati Jember Surati Gubernur soal Protes UMK. Belum Direspon ?

Usulan Nominal UMK Jember 2022 oleh Bupati Jember Tak Direspon Gubernur Jatim

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Usulan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sejauh ini belum direstui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sejak gubernur menetapkan besaran UMK Jember Rp 2.355.662, akhir November kemarin, seketika itu penolakan dari serikat pekerja dan serikat buruh terus mengalir.

Tidak berhenti di situ, awal Desember lalu, Bupati Jember Hendy Siswanto juga menyurati Gubernur Jatim agar mencabut dan menetapkan nominal Rp 2.400.000, sebagaimana hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Jember.

“Sebenarnya disayangkan sampai hari kini (kemarin, Red) belum ada kabar atau keputusan gubernur. Padahal ini menjadi harapan besar para serikat pekerja dan buruh,” kata Umar Faruk, Ketua DPC Sarbumusi Jember, kemarin (10/1).

Mobile_AP_Rectangle 2

Sebelumnya, usulan revisi UMK Jember itu juga masuk dalam pembahasan dan rekomendasi di internal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, 13 Desember lalu. Kemudian, Dewan Pengupahan Provinsi mengajukan ke Gubernur Jawa Timur, dan belum ada keputusan hingga petang kemarin.

Senada, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufik Rahman juga menantikan hasil tersebut. Menurut dia, usulan Depeka Jember itu merupakan representasi dari keberadaan masyarakat Jember yang di dalamnya ada unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi. “Kami berharapnya usulan Depeka Jember itu diakomodasi oleh Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jember Bambang Rudianto juga mengaku belum mengetahui pasti perkembangan usulan itu. Namun, menurut Bambang, pihaknya telah mengutus tim khusus untuk mengawal dan mengadvokasi usulan revisi tersebut ke gubernur. Dan hingga petang kemarin belum disikapi oleh gubernur. “Beberapa hari kemarin kami sudah upayakan untuk meminta jawaban. Finalnya keputusan gubernur seperti apa, kami belum pastikan lagi,” terangnya.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Ilustrasi

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Usulan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sejauh ini belum direstui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sejak gubernur menetapkan besaran UMK Jember Rp 2.355.662, akhir November kemarin, seketika itu penolakan dari serikat pekerja dan serikat buruh terus mengalir.

Tidak berhenti di situ, awal Desember lalu, Bupati Jember Hendy Siswanto juga menyurati Gubernur Jatim agar mencabut dan menetapkan nominal Rp 2.400.000, sebagaimana hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Jember.

“Sebenarnya disayangkan sampai hari kini (kemarin, Red) belum ada kabar atau keputusan gubernur. Padahal ini menjadi harapan besar para serikat pekerja dan buruh,” kata Umar Faruk, Ketua DPC Sarbumusi Jember, kemarin (10/1).

Sebelumnya, usulan revisi UMK Jember itu juga masuk dalam pembahasan dan rekomendasi di internal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, 13 Desember lalu. Kemudian, Dewan Pengupahan Provinsi mengajukan ke Gubernur Jawa Timur, dan belum ada keputusan hingga petang kemarin.

Senada, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufik Rahman juga menantikan hasil tersebut. Menurut dia, usulan Depeka Jember itu merupakan representasi dari keberadaan masyarakat Jember yang di dalamnya ada unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi. “Kami berharapnya usulan Depeka Jember itu diakomodasi oleh Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jember Bambang Rudianto juga mengaku belum mengetahui pasti perkembangan usulan itu. Namun, menurut Bambang, pihaknya telah mengutus tim khusus untuk mengawal dan mengadvokasi usulan revisi tersebut ke gubernur. Dan hingga petang kemarin belum disikapi oleh gubernur. “Beberapa hari kemarin kami sudah upayakan untuk meminta jawaban. Finalnya keputusan gubernur seperti apa, kami belum pastikan lagi,” terangnya.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Ilustrasi

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Usulan revisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sejauh ini belum direstui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sejak gubernur menetapkan besaran UMK Jember Rp 2.355.662, akhir November kemarin, seketika itu penolakan dari serikat pekerja dan serikat buruh terus mengalir.

Tidak berhenti di situ, awal Desember lalu, Bupati Jember Hendy Siswanto juga menyurati Gubernur Jatim agar mencabut dan menetapkan nominal Rp 2.400.000, sebagaimana hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depeka) Jember.

“Sebenarnya disayangkan sampai hari kini (kemarin, Red) belum ada kabar atau keputusan gubernur. Padahal ini menjadi harapan besar para serikat pekerja dan buruh,” kata Umar Faruk, Ketua DPC Sarbumusi Jember, kemarin (10/1).

Sebelumnya, usulan revisi UMK Jember itu juga masuk dalam pembahasan dan rekomendasi di internal Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, 13 Desember lalu. Kemudian, Dewan Pengupahan Provinsi mengajukan ke Gubernur Jawa Timur, dan belum ada keputusan hingga petang kemarin.

Senada, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufik Rahman juga menantikan hasil tersebut. Menurut dia, usulan Depeka Jember itu merupakan representasi dari keberadaan masyarakat Jember yang di dalamnya ada unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, hingga akademisi. “Kami berharapnya usulan Depeka Jember itu diakomodasi oleh Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jember Bambang Rudianto juga mengaku belum mengetahui pasti perkembangan usulan itu. Namun, menurut Bambang, pihaknya telah mengutus tim khusus untuk mengawal dan mengadvokasi usulan revisi tersebut ke gubernur. Dan hingga petang kemarin belum disikapi oleh gubernur. “Beberapa hari kemarin kami sudah upayakan untuk meminta jawaban. Finalnya keputusan gubernur seperti apa, kami belum pastikan lagi,” terangnya.

Reporter : Maulana/Radar Jember

Fotografer : Ilustrasi

Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca