29.8 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Bos Obat Diputus Enam Tahun

4,9 Juta Butir Okerbaya Dimusnahkan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Terdakwa bos obat keras berbahaya (okerbaya) Alisius Sri akhirnya mendapat hukuman atas perbuatannya. Pria yang kerap dipanggil Sri itu mendapat putusan enam tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Marolop Simamora dalam agenda sidang pembacaan putusan, Selasa (8/9) lalu, di ruang sidang utama.

Putusan enam tahun tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari kepada Jawa Pos Radar Jember.  “Kemarin (8/9) sudah agenda putusan. Selanjutnya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Aditya.

Sebelumnya, terdakwa Sri dituntut cukup tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember. Dalam tuntutannya, pihak JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun beserta denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Jember Gedion Ardana pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Senin (1/9) lalu, di PN Jember. Sidang sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Sri sudah mengakui perbuatannya di depan majelis hakim.

“Terdakwa mengaku bahwa mendapat barang obat terlarang itu dari temannya, yang utang Rp 500 juta. Bahkan, terdakwa ini mendapatkan tiga kali pengiriman obat itu,” kata Gedion.

Dirinya menambahkan, terdakwa mendapatkan kiriman obat sebanyak 4,9 juta butir dari kiriman ekspedisi. “Paket obat itu dikirim via ekspedisi, kata terdakwa saat persidangan,” ujar Gedion kepada Jawa Pos Radar Jember.

Perkara bandar besar obat di Jember ini merupakan hasil operasi senyap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jember yang dipimpin oleh Iptu Agung Joko Haryono, Selasa (17/3) lalu. Polisi awalnya meringkus seorang kurir saat membawa obat ilegal sebanyak 82 ribu butir. Dari penangkapan kurir tersebut, kemudian aparat memburu Sri.

Terdakwa Sri ditangkap polisi dan terbukti menyimpan 109 boks karton berisi 4,9 juta butir obat berbahaya di kediamannya, daerah kompleks perumahan di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Sri maupun kurirnya lantas dijerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Terdakwa bos obat keras berbahaya (okerbaya) Alisius Sri akhirnya mendapat hukuman atas perbuatannya. Pria yang kerap dipanggil Sri itu mendapat putusan enam tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Marolop Simamora dalam agenda sidang pembacaan putusan, Selasa (8/9) lalu, di ruang sidang utama.

Putusan enam tahun tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari kepada Jawa Pos Radar Jember.  “Kemarin (8/9) sudah agenda putusan. Selanjutnya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Aditya.

Sebelumnya, terdakwa Sri dituntut cukup tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember. Dalam tuntutannya, pihak JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun beserta denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Jember Gedion Ardana pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Senin (1/9) lalu, di PN Jember. Sidang sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Sri sudah mengakui perbuatannya di depan majelis hakim.

“Terdakwa mengaku bahwa mendapat barang obat terlarang itu dari temannya, yang utang Rp 500 juta. Bahkan, terdakwa ini mendapatkan tiga kali pengiriman obat itu,” kata Gedion.

Dirinya menambahkan, terdakwa mendapatkan kiriman obat sebanyak 4,9 juta butir dari kiriman ekspedisi. “Paket obat itu dikirim via ekspedisi, kata terdakwa saat persidangan,” ujar Gedion kepada Jawa Pos Radar Jember.

Perkara bandar besar obat di Jember ini merupakan hasil operasi senyap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jember yang dipimpin oleh Iptu Agung Joko Haryono, Selasa (17/3) lalu. Polisi awalnya meringkus seorang kurir saat membawa obat ilegal sebanyak 82 ribu butir. Dari penangkapan kurir tersebut, kemudian aparat memburu Sri.

Terdakwa Sri ditangkap polisi dan terbukti menyimpan 109 boks karton berisi 4,9 juta butir obat berbahaya di kediamannya, daerah kompleks perumahan di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Sri maupun kurirnya lantas dijerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Terdakwa bos obat keras berbahaya (okerbaya) Alisius Sri akhirnya mendapat hukuman atas perbuatannya. Pria yang kerap dipanggil Sri itu mendapat putusan enam tahun kurungan dengan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember Marolop Simamora dalam agenda sidang pembacaan putusan, Selasa (8/9) lalu, di ruang sidang utama.

Putusan enam tahun tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Aditya Okto Thohari kepada Jawa Pos Radar Jember.  “Kemarin (8/9) sudah agenda putusan. Selanjutnya barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Aditya.

Sebelumnya, terdakwa Sri dituntut cukup tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember. Dalam tuntutannya, pihak JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun beserta denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Jember Gedion Ardana pada sidang agenda pembacaan tuntutan, Senin (1/9) lalu, di PN Jember. Sidang sebelumnya, dalam pemeriksaan terdakwa, Sri sudah mengakui perbuatannya di depan majelis hakim.

“Terdakwa mengaku bahwa mendapat barang obat terlarang itu dari temannya, yang utang Rp 500 juta. Bahkan, terdakwa ini mendapatkan tiga kali pengiriman obat itu,” kata Gedion.

Dirinya menambahkan, terdakwa mendapatkan kiriman obat sebanyak 4,9 juta butir dari kiriman ekspedisi. “Paket obat itu dikirim via ekspedisi, kata terdakwa saat persidangan,” ujar Gedion kepada Jawa Pos Radar Jember.

Perkara bandar besar obat di Jember ini merupakan hasil operasi senyap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jember yang dipimpin oleh Iptu Agung Joko Haryono, Selasa (17/3) lalu. Polisi awalnya meringkus seorang kurir saat membawa obat ilegal sebanyak 82 ribu butir. Dari penangkapan kurir tersebut, kemudian aparat memburu Sri.

Terdakwa Sri ditangkap polisi dan terbukti menyimpan 109 boks karton berisi 4,9 juta butir obat berbahaya di kediamannya, daerah kompleks perumahan di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Sri maupun kurirnya lantas dijerat dengan Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca