23.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Percepat Pembahasan Perda RPJMD

Kritik PDIP: Pola Keterlambatan Bisa Terus Terulang

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Konsultasi publik mengenai rencana pembangunan jangka panjang (RPJMD) menjadi tanda akan dimilikinya Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD Tahun 2021-2026. Namun demikian, jalan untuk menuju pengesahannya masih cukup panjang. Beberapa pihak berharap, proses pengerjaannya dilakukan dengan cepat. Sebab, jika sampai terlambat, akan memberi efek domino ke pembahasan yang lain. Misalnya Perubahan APBD 2021 maupun pembahasan APBD 2022 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan, dewan mengharapkan agar Jember segera memiliki RPJMD. Untuk itu, proses pengerjaannya perlu dikebut oleh Pemkab Jember. “Ada tahapan yang dulu tidak dikerjakan pada tahun sebelumnya, sehingga dikerjakan di tahun ini. Kami pun berharap segera selesai,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Mantan Ketua KONI Jember ini menambahkan, RPJMD akan menjadi dasar dan rujukan untuk pembangunan selama lima tahun ke depan. Karena itu, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2021 nanti, normalnya juga merujuk RPJMD. “Normalnya begitu, penyusunan RAPBD 2022 juga merujuk ke situ,” jelasnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dalam draf konsultasi publik, Pemkab Jember menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai rujukan penyusunan RPJMD. Di sana disebut, penetapan Perda RPJMD diatur, yaitu paling lambat enam bulan setelah dilantiknya bupati. Jika merujuk ke pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember pada medio Februari lalu, maka batas akhirnya adalah pertengahan Agustus nanti. Apakah pengesahan RPJMD Jember akan goal sesuai tenggat?

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano ketika dikonfirmasi mengenai target ini belum memberikan jawaban. Kapan akan disampaikan ke dewan, serta bagaimana dengan tahapan-tahapan yang lain sebelum menjadi Perda RPJMD.

Sementara itu, Wakil DPC PDIP Jember Widarto mengungkapkan, Pemkab Jember sepatutnya memperhatikan setiap tahapan agar Jember memiliki RPJMD berkualitas. Apalagi, masih ada banyak tahapan yang harus dilalui. “Setelah konsultasi publik ini, prosesnya masih panjang. Ibarat pemilu, ada tahapan yang harus dilalui. Begitu pula dengan Perda RPJMD,” ungkapnya.

Widarto menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 telah secara terperinci disebutkan tahapan-tahapannya. Termasuk pengajuan ke dewan disampaikan dua bulan pasca-dilantiknya pemimpin baru. “Memang paling lambat enam bulan. Tetapi, itu pengesahan Perda RPJMD-nya. Sebelum masuk diundangkan, tahapan-tahapan ini tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.

Dikatakannya, pascatahapan konsultasi publik untuk rencana awal (ranwal), akan dilanjutkan dengan penyampaian kepada DPRD. Pada tahap ini, dewan memiliki waktu sepuluh hari untuk memberikan persetujuan. Selanjutnya, ranwal RPJMD harus diajukan dan dikonsultasikan ke gubernur untuk mendapat persetujuan. “Waktunya juga diberi sepuluh hari,” ulasnya.

Jalan panjang untuk bisa menuju pengundangan Perda RPJMD yaitu harus dilakukan penyempurnaan ranwal berdasarkan saran gubernur. Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember, selanjutnya menyampaikan surat edaran bupati kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyempurnakan rencana strategis (renstra).

Renstra dibahas lintas OPD, hasilnya disempurnakan. Renstra selanjutnya diverifikasi Bappekab. Kemudian, masuk pada penyusunan rancangan RPJMD berupa penyempurnaan ranwal RPJMD berdasar renstra yang telah diverifikasi. “Setelah tahapan panjang itu, rancangan RPJMD itu baru dimusrenbangkan (musyawarah rencana pembangunan, Red),” jelas Widarto.

Hasil musrenbang mengenai rumusan RPJMD, selanjutnya menjadi Rancangan Perda RPJMD untuk disampaikan ke DPRD. Di sini, perda akan dibahas dan disetujui bersama DPRD. Sebagaimana umumnya perda, juga akan melewati evaluasi Kemendagri/gubernur. “Sebelum diundangkan, tahapan panjang tersebut selayaknya diperhatikan,” cetusnya.

Apabila terus dibiarkan, lanjut Widarto, pola keterlambatan ini akan berpengaruh pada keterlambatan yang lain. Dia mencontohkan, keinginan bersama, yaitu refocusing anggaran Rp 150 miliar pada Perubahan APBD 2021, terancam molor. “Termasuk KUA PPAS dan RAPBD 2022, juga berpotensi terlambat. Pola keterlambatan akan terus terulang jika tahapan diabaikan,” pungkasnya.

 

Masih Banyak PRMa

Kemarin (9/7), Pemkab Jember menggelar konsultasi publik rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026. Agenda yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha itu dihadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman, Sekda Jember Mirfano, serta para asisten dan staf ahli bupati. Sementara, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), DPRD Jember, dan camat se-Kabupaten Jember, serta perwakilan masyarakat hingga mitra pembangunan, mengikutinya secara daring.

Dalam konsultasi publik itu disampaikan, RPJMD kabupaten merupakan penjabaran konkret dari visi, misi, dan program bupati, serta landasan kerja seluruh aktivitas pemerintah daerah. RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. RPJMD juga menjadi landasan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD) yang disusun oleh bupati sebagai penjabaran program.

RPJMD juga menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, di Jember tahapannya molor dari jadwal. Pemkab terlambat melakukan penyusunan dan pembahasan RPJMD. Terkait hal itu, bupati tidak menyebut faktor apa yang menyebabkan tahapan RPJMD melenceng dari jadwal. Hendy justru menyampaikan bahwa pemerintahan saat ini memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Tak hanya karena dampak pandemi, tapi juga warisan di era pemerintahan sebelumnya. Dia juga menyampaikan beberapa hal yang bakal dikerjakan pada masa pemerintahannya, yang penjabarannya tercantum dalam draf RPJMD tersebut.

Menurut Hendy, pertumbuhan ekonomi Jember mengalami kontraksi yang lebih dalam jika dibandingkan dengan Jawa Timur. Sebab, tingkat pertumbuhan sampai minus 2,98 persen akibat pandemi. Selain itu, kesejahteraan penduduk juga turun pada 2020 lalu. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. “Jumlah pengangguran meningkat dari 19 ribu penduduk menjadi 67 ribu,” ungkapnya.

Lalu, jumlah penduduk miskin juga meningkat dari 21 ribu menjadi 247 ribu pada 2020. Belum lagi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jember jauh lebih rendah daripada kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Peringkat IPM Jember berada pada posisi ke-31. Ditambah lagi dengan kasus angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI/AKB), dan stunting yang menjadi pekerjaan rumah Jember yang tak kunjung selesai.

Selanjutnya, Jember termasuk daerah dengan bencana alam yang tinggi. Di antaranya tanah longsor, banjir, tsunami, dan puting beliung. Terakhir, yakni indeks reformasi birokrasi. Seharusnya, indeks tersebut mencerminkan birokrasi pemerintah yang semakin profesional dengan berkarakter, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. “Sayang, indeks RB Jember pada 2020 terendah kedua di Jawa Timur,” ulas Hendy.

Berdasar hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Jember pada 2020, menunjukkan bahwa indeks Jember terendah di Jawa Timur. Lalu, berdasar opini BPK, Jember malah dapat predikat opini tidak wajar (TW).

Atas dasar masalah yang kompleks itu, Bupati dan Wakil Bupati Jember Hendy-Firjaun bertekad untuk membangun Jember. “Wis Wayahe Mbenahi Jember dengan berprinsip pada sinergi, kolaborasi, dan akselerasi dalam membangun Jember,” gagasnya, dalam menyampaikan visi.

Sementara misinya, Hendy menerangkan, pihaknya bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jember. Yakni, dengan semangat sinergisitas dan kolaborasi bersama semua elemen masyarakat yang berbasis potensi daerah. Juga membangun tata kelola pemerintahan yang kondusif antara eksekutif, legislatif, masyarakat, dan komponen pembangunan daerah lain. “Kami akan menuntaskan kemiskinan struktural dan kultural di semua wilayah,” paparnya.

Peningkatan dan pengembangan investasi sektor-sektor unggulan berbasis kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta lingkungan yang lestari, juga menjadi fokus garapannya. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana meningkatkan pelayanan dasar berupa kesehatan dan pendidikan dasar. Sementara itu, kualitas dan ketersediaan infrastruktur publik yang merata di semua wilayah Jember, serta pengembangan potensi pariwisata dengan mengedepankan kearifan lokal dan pelestarian budaya. “Sudah saatnya kita harus mengejar ketertinggalan dari daerah lain dan mengharumkan nama Kabupaten Jember melalui kontribusi seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Konsultasi publik mengenai rencana pembangunan jangka panjang (RPJMD) menjadi tanda akan dimilikinya Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD Tahun 2021-2026. Namun demikian, jalan untuk menuju pengesahannya masih cukup panjang. Beberapa pihak berharap, proses pengerjaannya dilakukan dengan cepat. Sebab, jika sampai terlambat, akan memberi efek domino ke pembahasan yang lain. Misalnya Perubahan APBD 2021 maupun pembahasan APBD 2022 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan, dewan mengharapkan agar Jember segera memiliki RPJMD. Untuk itu, proses pengerjaannya perlu dikebut oleh Pemkab Jember. “Ada tahapan yang dulu tidak dikerjakan pada tahun sebelumnya, sehingga dikerjakan di tahun ini. Kami pun berharap segera selesai,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Mantan Ketua KONI Jember ini menambahkan, RPJMD akan menjadi dasar dan rujukan untuk pembangunan selama lima tahun ke depan. Karena itu, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2021 nanti, normalnya juga merujuk RPJMD. “Normalnya begitu, penyusunan RAPBD 2022 juga merujuk ke situ,” jelasnya.

Dalam draf konsultasi publik, Pemkab Jember menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai rujukan penyusunan RPJMD. Di sana disebut, penetapan Perda RPJMD diatur, yaitu paling lambat enam bulan setelah dilantiknya bupati. Jika merujuk ke pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember pada medio Februari lalu, maka batas akhirnya adalah pertengahan Agustus nanti. Apakah pengesahan RPJMD Jember akan goal sesuai tenggat?

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano ketika dikonfirmasi mengenai target ini belum memberikan jawaban. Kapan akan disampaikan ke dewan, serta bagaimana dengan tahapan-tahapan yang lain sebelum menjadi Perda RPJMD.

Sementara itu, Wakil DPC PDIP Jember Widarto mengungkapkan, Pemkab Jember sepatutnya memperhatikan setiap tahapan agar Jember memiliki RPJMD berkualitas. Apalagi, masih ada banyak tahapan yang harus dilalui. “Setelah konsultasi publik ini, prosesnya masih panjang. Ibarat pemilu, ada tahapan yang harus dilalui. Begitu pula dengan Perda RPJMD,” ungkapnya.

Widarto menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 telah secara terperinci disebutkan tahapan-tahapannya. Termasuk pengajuan ke dewan disampaikan dua bulan pasca-dilantiknya pemimpin baru. “Memang paling lambat enam bulan. Tetapi, itu pengesahan Perda RPJMD-nya. Sebelum masuk diundangkan, tahapan-tahapan ini tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.

Dikatakannya, pascatahapan konsultasi publik untuk rencana awal (ranwal), akan dilanjutkan dengan penyampaian kepada DPRD. Pada tahap ini, dewan memiliki waktu sepuluh hari untuk memberikan persetujuan. Selanjutnya, ranwal RPJMD harus diajukan dan dikonsultasikan ke gubernur untuk mendapat persetujuan. “Waktunya juga diberi sepuluh hari,” ulasnya.

Jalan panjang untuk bisa menuju pengundangan Perda RPJMD yaitu harus dilakukan penyempurnaan ranwal berdasarkan saran gubernur. Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember, selanjutnya menyampaikan surat edaran bupati kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyempurnakan rencana strategis (renstra).

Renstra dibahas lintas OPD, hasilnya disempurnakan. Renstra selanjutnya diverifikasi Bappekab. Kemudian, masuk pada penyusunan rancangan RPJMD berupa penyempurnaan ranwal RPJMD berdasar renstra yang telah diverifikasi. “Setelah tahapan panjang itu, rancangan RPJMD itu baru dimusrenbangkan (musyawarah rencana pembangunan, Red),” jelas Widarto.

Hasil musrenbang mengenai rumusan RPJMD, selanjutnya menjadi Rancangan Perda RPJMD untuk disampaikan ke DPRD. Di sini, perda akan dibahas dan disetujui bersama DPRD. Sebagaimana umumnya perda, juga akan melewati evaluasi Kemendagri/gubernur. “Sebelum diundangkan, tahapan panjang tersebut selayaknya diperhatikan,” cetusnya.

Apabila terus dibiarkan, lanjut Widarto, pola keterlambatan ini akan berpengaruh pada keterlambatan yang lain. Dia mencontohkan, keinginan bersama, yaitu refocusing anggaran Rp 150 miliar pada Perubahan APBD 2021, terancam molor. “Termasuk KUA PPAS dan RAPBD 2022, juga berpotensi terlambat. Pola keterlambatan akan terus terulang jika tahapan diabaikan,” pungkasnya.

 

Masih Banyak PRMa

Kemarin (9/7), Pemkab Jember menggelar konsultasi publik rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026. Agenda yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha itu dihadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman, Sekda Jember Mirfano, serta para asisten dan staf ahli bupati. Sementara, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), DPRD Jember, dan camat se-Kabupaten Jember, serta perwakilan masyarakat hingga mitra pembangunan, mengikutinya secara daring.

Dalam konsultasi publik itu disampaikan, RPJMD kabupaten merupakan penjabaran konkret dari visi, misi, dan program bupati, serta landasan kerja seluruh aktivitas pemerintah daerah. RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. RPJMD juga menjadi landasan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD) yang disusun oleh bupati sebagai penjabaran program.

RPJMD juga menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, di Jember tahapannya molor dari jadwal. Pemkab terlambat melakukan penyusunan dan pembahasan RPJMD. Terkait hal itu, bupati tidak menyebut faktor apa yang menyebabkan tahapan RPJMD melenceng dari jadwal. Hendy justru menyampaikan bahwa pemerintahan saat ini memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Tak hanya karena dampak pandemi, tapi juga warisan di era pemerintahan sebelumnya. Dia juga menyampaikan beberapa hal yang bakal dikerjakan pada masa pemerintahannya, yang penjabarannya tercantum dalam draf RPJMD tersebut.

Menurut Hendy, pertumbuhan ekonomi Jember mengalami kontraksi yang lebih dalam jika dibandingkan dengan Jawa Timur. Sebab, tingkat pertumbuhan sampai minus 2,98 persen akibat pandemi. Selain itu, kesejahteraan penduduk juga turun pada 2020 lalu. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. “Jumlah pengangguran meningkat dari 19 ribu penduduk menjadi 67 ribu,” ungkapnya.

Lalu, jumlah penduduk miskin juga meningkat dari 21 ribu menjadi 247 ribu pada 2020. Belum lagi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jember jauh lebih rendah daripada kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Peringkat IPM Jember berada pada posisi ke-31. Ditambah lagi dengan kasus angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI/AKB), dan stunting yang menjadi pekerjaan rumah Jember yang tak kunjung selesai.

Selanjutnya, Jember termasuk daerah dengan bencana alam yang tinggi. Di antaranya tanah longsor, banjir, tsunami, dan puting beliung. Terakhir, yakni indeks reformasi birokrasi. Seharusnya, indeks tersebut mencerminkan birokrasi pemerintah yang semakin profesional dengan berkarakter, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. “Sayang, indeks RB Jember pada 2020 terendah kedua di Jawa Timur,” ulas Hendy.

Berdasar hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Jember pada 2020, menunjukkan bahwa indeks Jember terendah di Jawa Timur. Lalu, berdasar opini BPK, Jember malah dapat predikat opini tidak wajar (TW).

Atas dasar masalah yang kompleks itu, Bupati dan Wakil Bupati Jember Hendy-Firjaun bertekad untuk membangun Jember. “Wis Wayahe Mbenahi Jember dengan berprinsip pada sinergi, kolaborasi, dan akselerasi dalam membangun Jember,” gagasnya, dalam menyampaikan visi.

Sementara misinya, Hendy menerangkan, pihaknya bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jember. Yakni, dengan semangat sinergisitas dan kolaborasi bersama semua elemen masyarakat yang berbasis potensi daerah. Juga membangun tata kelola pemerintahan yang kondusif antara eksekutif, legislatif, masyarakat, dan komponen pembangunan daerah lain. “Kami akan menuntaskan kemiskinan struktural dan kultural di semua wilayah,” paparnya.

Peningkatan dan pengembangan investasi sektor-sektor unggulan berbasis kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta lingkungan yang lestari, juga menjadi fokus garapannya. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana meningkatkan pelayanan dasar berupa kesehatan dan pendidikan dasar. Sementara itu, kualitas dan ketersediaan infrastruktur publik yang merata di semua wilayah Jember, serta pengembangan potensi pariwisata dengan mengedepankan kearifan lokal dan pelestarian budaya. “Sudah saatnya kita harus mengejar ketertinggalan dari daerah lain dan mengharumkan nama Kabupaten Jember melalui kontribusi seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Konsultasi publik mengenai rencana pembangunan jangka panjang (RPJMD) menjadi tanda akan dimilikinya Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD Tahun 2021-2026. Namun demikian, jalan untuk menuju pengesahannya masih cukup panjang. Beberapa pihak berharap, proses pengerjaannya dilakukan dengan cepat. Sebab, jika sampai terlambat, akan memberi efek domino ke pembahasan yang lain. Misalnya Perubahan APBD 2021 maupun pembahasan APBD 2022 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyampaikan, dewan mengharapkan agar Jember segera memiliki RPJMD. Untuk itu, proses pengerjaannya perlu dikebut oleh Pemkab Jember. “Ada tahapan yang dulu tidak dikerjakan pada tahun sebelumnya, sehingga dikerjakan di tahun ini. Kami pun berharap segera selesai,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Mantan Ketua KONI Jember ini menambahkan, RPJMD akan menjadi dasar dan rujukan untuk pembangunan selama lima tahun ke depan. Karena itu, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2021 nanti, normalnya juga merujuk RPJMD. “Normalnya begitu, penyusunan RAPBD 2022 juga merujuk ke situ,” jelasnya.

Dalam draf konsultasi publik, Pemkab Jember menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai rujukan penyusunan RPJMD. Di sana disebut, penetapan Perda RPJMD diatur, yaitu paling lambat enam bulan setelah dilantiknya bupati. Jika merujuk ke pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember pada medio Februari lalu, maka batas akhirnya adalah pertengahan Agustus nanti. Apakah pengesahan RPJMD Jember akan goal sesuai tenggat?

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano ketika dikonfirmasi mengenai target ini belum memberikan jawaban. Kapan akan disampaikan ke dewan, serta bagaimana dengan tahapan-tahapan yang lain sebelum menjadi Perda RPJMD.

Sementara itu, Wakil DPC PDIP Jember Widarto mengungkapkan, Pemkab Jember sepatutnya memperhatikan setiap tahapan agar Jember memiliki RPJMD berkualitas. Apalagi, masih ada banyak tahapan yang harus dilalui. “Setelah konsultasi publik ini, prosesnya masih panjang. Ibarat pemilu, ada tahapan yang harus dilalui. Begitu pula dengan Perda RPJMD,” ungkapnya.

Widarto menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 telah secara terperinci disebutkan tahapan-tahapannya. Termasuk pengajuan ke dewan disampaikan dua bulan pasca-dilantiknya pemimpin baru. “Memang paling lambat enam bulan. Tetapi, itu pengesahan Perda RPJMD-nya. Sebelum masuk diundangkan, tahapan-tahapan ini tidak boleh diabaikan,” imbuhnya.

Dikatakannya, pascatahapan konsultasi publik untuk rencana awal (ranwal), akan dilanjutkan dengan penyampaian kepada DPRD. Pada tahap ini, dewan memiliki waktu sepuluh hari untuk memberikan persetujuan. Selanjutnya, ranwal RPJMD harus diajukan dan dikonsultasikan ke gubernur untuk mendapat persetujuan. “Waktunya juga diberi sepuluh hari,” ulasnya.

Jalan panjang untuk bisa menuju pengundangan Perda RPJMD yaitu harus dilakukan penyempurnaan ranwal berdasarkan saran gubernur. Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Jember, selanjutnya menyampaikan surat edaran bupati kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyempurnakan rencana strategis (renstra).

Renstra dibahas lintas OPD, hasilnya disempurnakan. Renstra selanjutnya diverifikasi Bappekab. Kemudian, masuk pada penyusunan rancangan RPJMD berupa penyempurnaan ranwal RPJMD berdasar renstra yang telah diverifikasi. “Setelah tahapan panjang itu, rancangan RPJMD itu baru dimusrenbangkan (musyawarah rencana pembangunan, Red),” jelas Widarto.

Hasil musrenbang mengenai rumusan RPJMD, selanjutnya menjadi Rancangan Perda RPJMD untuk disampaikan ke DPRD. Di sini, perda akan dibahas dan disetujui bersama DPRD. Sebagaimana umumnya perda, juga akan melewati evaluasi Kemendagri/gubernur. “Sebelum diundangkan, tahapan panjang tersebut selayaknya diperhatikan,” cetusnya.

Apabila terus dibiarkan, lanjut Widarto, pola keterlambatan ini akan berpengaruh pada keterlambatan yang lain. Dia mencontohkan, keinginan bersama, yaitu refocusing anggaran Rp 150 miliar pada Perubahan APBD 2021, terancam molor. “Termasuk KUA PPAS dan RAPBD 2022, juga berpotensi terlambat. Pola keterlambatan akan terus terulang jika tahapan diabaikan,” pungkasnya.

 

Masih Banyak PRMa

Kemarin (9/7), Pemkab Jember menggelar konsultasi publik rancangan awal RPJMD tahun 2021-2026. Agenda yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha itu dihadiri oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman, Sekda Jember Mirfano, serta para asisten dan staf ahli bupati. Sementara, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), DPRD Jember, dan camat se-Kabupaten Jember, serta perwakilan masyarakat hingga mitra pembangunan, mengikutinya secara daring.

Dalam konsultasi publik itu disampaikan, RPJMD kabupaten merupakan penjabaran konkret dari visi, misi, dan program bupati, serta landasan kerja seluruh aktivitas pemerintah daerah. RPJMD memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan yang menjadi tanggung jawab bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. RPJMD juga menjadi landasan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana strategis perangkat daerah (Renstra PD) yang disusun oleh bupati sebagai penjabaran program.

RPJMD juga menjadi instrumen untuk menilai keberhasilan unsur penyelenggara pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun, di Jember tahapannya molor dari jadwal. Pemkab terlambat melakukan penyusunan dan pembahasan RPJMD. Terkait hal itu, bupati tidak menyebut faktor apa yang menyebabkan tahapan RPJMD melenceng dari jadwal. Hendy justru menyampaikan bahwa pemerintahan saat ini memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Tak hanya karena dampak pandemi, tapi juga warisan di era pemerintahan sebelumnya. Dia juga menyampaikan beberapa hal yang bakal dikerjakan pada masa pemerintahannya, yang penjabarannya tercantum dalam draf RPJMD tersebut.

Menurut Hendy, pertumbuhan ekonomi Jember mengalami kontraksi yang lebih dalam jika dibandingkan dengan Jawa Timur. Sebab, tingkat pertumbuhan sampai minus 2,98 persen akibat pandemi. Selain itu, kesejahteraan penduduk juga turun pada 2020 lalu. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. “Jumlah pengangguran meningkat dari 19 ribu penduduk menjadi 67 ribu,” ungkapnya.

Lalu, jumlah penduduk miskin juga meningkat dari 21 ribu menjadi 247 ribu pada 2020. Belum lagi, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jember jauh lebih rendah daripada kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Peringkat IPM Jember berada pada posisi ke-31. Ditambah lagi dengan kasus angka kematian ibu dan angka kematian bayi (AKI/AKB), dan stunting yang menjadi pekerjaan rumah Jember yang tak kunjung selesai.

Selanjutnya, Jember termasuk daerah dengan bencana alam yang tinggi. Di antaranya tanah longsor, banjir, tsunami, dan puting beliung. Terakhir, yakni indeks reformasi birokrasi. Seharusnya, indeks tersebut mencerminkan birokrasi pemerintah yang semakin profesional dengan berkarakter, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. “Sayang, indeks RB Jember pada 2020 terendah kedua di Jawa Timur,” ulas Hendy.

Berdasar hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Jember pada 2020, menunjukkan bahwa indeks Jember terendah di Jawa Timur. Lalu, berdasar opini BPK, Jember malah dapat predikat opini tidak wajar (TW).

Atas dasar masalah yang kompleks itu, Bupati dan Wakil Bupati Jember Hendy-Firjaun bertekad untuk membangun Jember. “Wis Wayahe Mbenahi Jember dengan berprinsip pada sinergi, kolaborasi, dan akselerasi dalam membangun Jember,” gagasnya, dalam menyampaikan visi.

Sementara misinya, Hendy menerangkan, pihaknya bakal meningkatkan pertumbuhan ekonomi Jember. Yakni, dengan semangat sinergisitas dan kolaborasi bersama semua elemen masyarakat yang berbasis potensi daerah. Juga membangun tata kelola pemerintahan yang kondusif antara eksekutif, legislatif, masyarakat, dan komponen pembangunan daerah lain. “Kami akan menuntaskan kemiskinan struktural dan kultural di semua wilayah,” paparnya.

Peningkatan dan pengembangan investasi sektor-sektor unggulan berbasis kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta lingkungan yang lestari, juga menjadi fokus garapannya. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana meningkatkan pelayanan dasar berupa kesehatan dan pendidikan dasar. Sementara itu, kualitas dan ketersediaan infrastruktur publik yang merata di semua wilayah Jember, serta pengembangan potensi pariwisata dengan mengedepankan kearifan lokal dan pelestarian budaya. “Sudah saatnya kita harus mengejar ketertinggalan dari daerah lain dan mengharumkan nama Kabupaten Jember melalui kontribusi seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca