22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Waspada, Tempat Wisata Bisa Jadi Klaster Baru

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bayang-bayang wabah korona masih mengancam Idul Fitri tahun ini. Guna mencegahnya, serangkaian kebijakan diambil oleh pemerintah. Mulai dari pembatasan atau larangan mudik, hingga pengetatan pusat perbelanjaan. Nah, kebiasaan berwisata pada libur hari raya pun patut untuk diwaspadai.

Sejauh ini, Kabupaten Jember banyak memiliki jujukan alias tempat pariwisata. Menyikapi hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan akan menerbitkan surat edaran larangan mudik, termasuk penutupan tempat-tempat wisata.

Langkah tersebut, menurut Bupati Hendy, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah korona. “Saya akan mengeluarkan edaran dilarang mudik dan seluruh wisata ditutup,” kata Hendy.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dengan demikian, tidak ada penjualan tiket pariwisata. Artinya, larangan itu harus diikuti dengan kondisi di lapangan bahwa tempat pariwisata tidak dibuka untuk umum. Terlebih tempat-tempat pariwisata yang selama ini dikenal banyak didatangi warga.

Kendati begitu, jika di tempat pariwisata ada sejumlah orang, Hendy menyebut, itu hanya warga sekitar. “Kalau ribuan orang tidak boleh,” bebernya. Setiap tempat pariwisata pun nantinya akan dikontrol oleh satgas penanganan Covid-19.

Hendy mengingatkan bahwa larangan mudik dilakukan sejak tanggal 10 Mei sampai 18 Mei 2021. Karena itu, warga diminta untuk tidak masuk dan keluar kabupaten Jember. “Tidak boleh mudik,” tegasnya.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bayang-bayang wabah korona masih mengancam Idul Fitri tahun ini. Guna mencegahnya, serangkaian kebijakan diambil oleh pemerintah. Mulai dari pembatasan atau larangan mudik, hingga pengetatan pusat perbelanjaan. Nah, kebiasaan berwisata pada libur hari raya pun patut untuk diwaspadai.

Sejauh ini, Kabupaten Jember banyak memiliki jujukan alias tempat pariwisata. Menyikapi hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan akan menerbitkan surat edaran larangan mudik, termasuk penutupan tempat-tempat wisata.

Langkah tersebut, menurut Bupati Hendy, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah korona. “Saya akan mengeluarkan edaran dilarang mudik dan seluruh wisata ditutup,” kata Hendy.

Dengan demikian, tidak ada penjualan tiket pariwisata. Artinya, larangan itu harus diikuti dengan kondisi di lapangan bahwa tempat pariwisata tidak dibuka untuk umum. Terlebih tempat-tempat pariwisata yang selama ini dikenal banyak didatangi warga.

Kendati begitu, jika di tempat pariwisata ada sejumlah orang, Hendy menyebut, itu hanya warga sekitar. “Kalau ribuan orang tidak boleh,” bebernya. Setiap tempat pariwisata pun nantinya akan dikontrol oleh satgas penanganan Covid-19.

Hendy mengingatkan bahwa larangan mudik dilakukan sejak tanggal 10 Mei sampai 18 Mei 2021. Karena itu, warga diminta untuk tidak masuk dan keluar kabupaten Jember. “Tidak boleh mudik,” tegasnya.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Bayang-bayang wabah korona masih mengancam Idul Fitri tahun ini. Guna mencegahnya, serangkaian kebijakan diambil oleh pemerintah. Mulai dari pembatasan atau larangan mudik, hingga pengetatan pusat perbelanjaan. Nah, kebiasaan berwisata pada libur hari raya pun patut untuk diwaspadai.

Sejauh ini, Kabupaten Jember banyak memiliki jujukan alias tempat pariwisata. Menyikapi hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan akan menerbitkan surat edaran larangan mudik, termasuk penutupan tempat-tempat wisata.

Langkah tersebut, menurut Bupati Hendy, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah korona. “Saya akan mengeluarkan edaran dilarang mudik dan seluruh wisata ditutup,” kata Hendy.

Dengan demikian, tidak ada penjualan tiket pariwisata. Artinya, larangan itu harus diikuti dengan kondisi di lapangan bahwa tempat pariwisata tidak dibuka untuk umum. Terlebih tempat-tempat pariwisata yang selama ini dikenal banyak didatangi warga.

Kendati begitu, jika di tempat pariwisata ada sejumlah orang, Hendy menyebut, itu hanya warga sekitar. “Kalau ribuan orang tidak boleh,” bebernya. Setiap tempat pariwisata pun nantinya akan dikontrol oleh satgas penanganan Covid-19.

Hendy mengingatkan bahwa larangan mudik dilakukan sejak tanggal 10 Mei sampai 18 Mei 2021. Karena itu, warga diminta untuk tidak masuk dan keluar kabupaten Jember. “Tidak boleh mudik,” tegasnya.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca