31.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Loh, Sido Dilarang Rek?

Pemerintah terkesan tidak siap menerapkan pembatasan arus mudik. Sebab, belum genap sepekan, kebijakan tersebut terus berubah. Dari awalnya mendirikan dua pos pantau, kemudian diralat dan ditiadakan, hingga keputusan terbaru: pendirian lima pos pantau di wilayah perbatasan. Loh, sido dilarang ta, rek?

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengadaan pos pantau menjelang Lebaran sudah pernah dilakukan sebelumnya, pada 2020 lalu. Kala itu, pemerintah mendirikan lima pos pantau di pintu masuk Jember. Yakni di Kecamatan Silo, Jelbuk, Sumberbaru, Jombang, dan Sukowono. Pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang bertugas di lapangan melakukan proses screening yang menyasar para pengendara motor dan mobil.

Saat itu, petugas gabungan yang terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Perhubungan, satpol PP, dan tenaga kesehatan, mendata satu per satu pemudik dengan mengisi nama, nomor HP, alamat rumah, asal kota rantau, hingga kondisi kesehatan saat diperiksa melalui cek suhu dan rapid test secara acak.

Jika kedapatan suhu badannya tinggi, 38 derajat Celsius ke atas, para pemudik itu bakal dikirim untuk menjalani isolasi di Jember Sport Garden (JSG). Begitu pula jika hasil rapid test-nya reaktif. Selanjutnya, akan dilakukan swab test. Jika hasilnya positif, mereka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Jika negatif, akan menjalani karantina di JSG hingga masa yang telah ditentukan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selama mengikuti masa karantina, ada beberapa hal yang disiapkan. Mulai dari olahraga pagi dan sore hari, snack, wifi dan TV, serta bantuan sebanyak 25 kilogram beras bagi keluarga yang menjalani karantina di JSG. Langkah ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jember. Lantas, bagaimana kebijakan untuk pembatasan arus mudik tahun ini?

Catatan Jawa Pos Radar Jember, pemerintah sempat gamang menerapkan pembatasan arus mudik tahun ini. Meski secara nasional pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pembatasan tersebut. Pendirian pos pantau juga sempat simpang siur. Sebab, ada perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dengan kepolisian.

Namun akhirnya, berdasarkan hasil kajian ulang, pemerintah dan kepolisian memutuskan untuk mendirikan pos pantau. Keputusan itu diambil, Sabtu (8/5), akhir pekan kemarin. Ini otomatis mengoreksi kebijakan sebelumnya yang meniadakan pos pantau di pintu masuk Jember. Kemudian, apakah personelnya tetap sama dan tugas-tugas mereka serupa dengan tahun lalu? Misalnya, ada peran tenaga kesehatan dalam pos pantau untuk melakukan screening kesehatan seperti untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 di Jember?

Mewakili Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Wiwik S, Plt Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Kabid Fayankes) dr Lilik Lailiyah menjelaskan, pihaknya juga bakal melakukan screening seperti tahun lalu. Di antaranya, dengan melakukan cek suhu dan pendataan pengendara, apakah mereka membawa surat bebas Covid-19 atau tidak. “Tentunya, dengan menggunakan APD (alat pelindung diri, Red) lengkap,” ujarnya.

Bedanya, Lilik memaparkan, tahun ini pihaknya tidak melakukan rapid test acak. Sebab, persyaratan bagi warga yang melintas harus membawa bukti bebas Covid-19 dari rapid test antigen. Kendati begitu, tidak semua warga dibolehkan melintas. Mereka yang dipersilakan lewat antara lain ASN yang menjalankan tugas kedinasan dan dibuktikan dengan surat tugas. Selain itu, warga yang akan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal, yang dibuktikan dengan surat dari desa/kelurahan. Jika tidak memenuhi persyaratan itu, dia menegaskan, harus putar balik.

Bagaimana jika salah satu pengendara kedapatan ada yang positif? Dalam hal ini, pihaknya hanya berpatokan pada salah seorang pengendara yang memiliki indikasi terpapar virus. Misalnya, demam tinggi atau sesak napas. “Akan segera kami larikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” lanjutnya.

Namun, pihaknya belum tahu bagaimana jika banyak pengendara yang diketahui positif. Apakah tetap dibawa ke rumah sakit, atau ada tindakan lain. “Soalnya, kalau dulu kan ada JSG sebagai tempat karantina, sedangkan sekarang tidak ada,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Karena itu, Lilik menerangkan, pihaknya bakal mengikuti apa pun yang ditugaskan berdasar keputusan Polres Jember. “Soalnya, leading sector didirikannya pos pantau itu polres,” ulasnya. Jadi, tindak lanjut apa pun yang terjadi kepada pengendara yang kedapatan positif Covid-19 akan mengikuti ketentuan kepolisian.

Hal serupa juga disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Plt Kepala BPBD Jamil menerangkan, pihaknya bakal melakukan empat hal dalam menanggulangi Covid-19 menjelang Lebaran ini. “Pertama, terlibat dalam penanganan untuk penerapan protokol kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, melakukan upaya penekanan penularan Covid-19 dengan melakukan pemantauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ini untuk mewaspadai gelombang Covid-19 susulan. “Sesuai tupoksi yang melekat di BPBD, kami siap siaga terhadap berbagai kemungkinan yang mengganggu kekhidmatan Idul Fitri,” terangnya.

Bagaimana peran BPBD dalam posko pemantauan di perbatasan? “Kalau terkait dengan penyekatan, langsung dengan polres saja. Kami hanya pendukung,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Grafis reza
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengadaan pos pantau menjelang Lebaran sudah pernah dilakukan sebelumnya, pada 2020 lalu. Kala itu, pemerintah mendirikan lima pos pantau di pintu masuk Jember. Yakni di Kecamatan Silo, Jelbuk, Sumberbaru, Jombang, dan Sukowono. Pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang bertugas di lapangan melakukan proses screening yang menyasar para pengendara motor dan mobil.

Saat itu, petugas gabungan yang terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Perhubungan, satpol PP, dan tenaga kesehatan, mendata satu per satu pemudik dengan mengisi nama, nomor HP, alamat rumah, asal kota rantau, hingga kondisi kesehatan saat diperiksa melalui cek suhu dan rapid test secara acak.

Jika kedapatan suhu badannya tinggi, 38 derajat Celsius ke atas, para pemudik itu bakal dikirim untuk menjalani isolasi di Jember Sport Garden (JSG). Begitu pula jika hasil rapid test-nya reaktif. Selanjutnya, akan dilakukan swab test. Jika hasilnya positif, mereka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Jika negatif, akan menjalani karantina di JSG hingga masa yang telah ditentukan.

Selama mengikuti masa karantina, ada beberapa hal yang disiapkan. Mulai dari olahraga pagi dan sore hari, snack, wifi dan TV, serta bantuan sebanyak 25 kilogram beras bagi keluarga yang menjalani karantina di JSG. Langkah ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jember. Lantas, bagaimana kebijakan untuk pembatasan arus mudik tahun ini?

Catatan Jawa Pos Radar Jember, pemerintah sempat gamang menerapkan pembatasan arus mudik tahun ini. Meski secara nasional pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pembatasan tersebut. Pendirian pos pantau juga sempat simpang siur. Sebab, ada perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dengan kepolisian.

Namun akhirnya, berdasarkan hasil kajian ulang, pemerintah dan kepolisian memutuskan untuk mendirikan pos pantau. Keputusan itu diambil, Sabtu (8/5), akhir pekan kemarin. Ini otomatis mengoreksi kebijakan sebelumnya yang meniadakan pos pantau di pintu masuk Jember. Kemudian, apakah personelnya tetap sama dan tugas-tugas mereka serupa dengan tahun lalu? Misalnya, ada peran tenaga kesehatan dalam pos pantau untuk melakukan screening kesehatan seperti untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 di Jember?

Mewakili Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Wiwik S, Plt Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Kabid Fayankes) dr Lilik Lailiyah menjelaskan, pihaknya juga bakal melakukan screening seperti tahun lalu. Di antaranya, dengan melakukan cek suhu dan pendataan pengendara, apakah mereka membawa surat bebas Covid-19 atau tidak. “Tentunya, dengan menggunakan APD (alat pelindung diri, Red) lengkap,” ujarnya.

Bedanya, Lilik memaparkan, tahun ini pihaknya tidak melakukan rapid test acak. Sebab, persyaratan bagi warga yang melintas harus membawa bukti bebas Covid-19 dari rapid test antigen. Kendati begitu, tidak semua warga dibolehkan melintas. Mereka yang dipersilakan lewat antara lain ASN yang menjalankan tugas kedinasan dan dibuktikan dengan surat tugas. Selain itu, warga yang akan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal, yang dibuktikan dengan surat dari desa/kelurahan. Jika tidak memenuhi persyaratan itu, dia menegaskan, harus putar balik.

Bagaimana jika salah satu pengendara kedapatan ada yang positif? Dalam hal ini, pihaknya hanya berpatokan pada salah seorang pengendara yang memiliki indikasi terpapar virus. Misalnya, demam tinggi atau sesak napas. “Akan segera kami larikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” lanjutnya.

Namun, pihaknya belum tahu bagaimana jika banyak pengendara yang diketahui positif. Apakah tetap dibawa ke rumah sakit, atau ada tindakan lain. “Soalnya, kalau dulu kan ada JSG sebagai tempat karantina, sedangkan sekarang tidak ada,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Karena itu, Lilik menerangkan, pihaknya bakal mengikuti apa pun yang ditugaskan berdasar keputusan Polres Jember. “Soalnya, leading sector didirikannya pos pantau itu polres,” ulasnya. Jadi, tindak lanjut apa pun yang terjadi kepada pengendara yang kedapatan positif Covid-19 akan mengikuti ketentuan kepolisian.

Hal serupa juga disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Plt Kepala BPBD Jamil menerangkan, pihaknya bakal melakukan empat hal dalam menanggulangi Covid-19 menjelang Lebaran ini. “Pertama, terlibat dalam penanganan untuk penerapan protokol kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, melakukan upaya penekanan penularan Covid-19 dengan melakukan pemantauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ini untuk mewaspadai gelombang Covid-19 susulan. “Sesuai tupoksi yang melekat di BPBD, kami siap siaga terhadap berbagai kemungkinan yang mengganggu kekhidmatan Idul Fitri,” terangnya.

Bagaimana peran BPBD dalam posko pemantauan di perbatasan? “Kalau terkait dengan penyekatan, langsung dengan polres saja. Kami hanya pendukung,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Grafis reza
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pengadaan pos pantau menjelang Lebaran sudah pernah dilakukan sebelumnya, pada 2020 lalu. Kala itu, pemerintah mendirikan lima pos pantau di pintu masuk Jember. Yakni di Kecamatan Silo, Jelbuk, Sumberbaru, Jombang, dan Sukowono. Pemerintah melalui Satgas Covid-19 yang bertugas di lapangan melakukan proses screening yang menyasar para pengendara motor dan mobil.

Saat itu, petugas gabungan yang terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Perhubungan, satpol PP, dan tenaga kesehatan, mendata satu per satu pemudik dengan mengisi nama, nomor HP, alamat rumah, asal kota rantau, hingga kondisi kesehatan saat diperiksa melalui cek suhu dan rapid test secara acak.

Jika kedapatan suhu badannya tinggi, 38 derajat Celsius ke atas, para pemudik itu bakal dikirim untuk menjalani isolasi di Jember Sport Garden (JSG). Begitu pula jika hasil rapid test-nya reaktif. Selanjutnya, akan dilakukan swab test. Jika hasilnya positif, mereka dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Jika negatif, akan menjalani karantina di JSG hingga masa yang telah ditentukan.

Selama mengikuti masa karantina, ada beberapa hal yang disiapkan. Mulai dari olahraga pagi dan sore hari, snack, wifi dan TV, serta bantuan sebanyak 25 kilogram beras bagi keluarga yang menjalani karantina di JSG. Langkah ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jember. Lantas, bagaimana kebijakan untuk pembatasan arus mudik tahun ini?

Catatan Jawa Pos Radar Jember, pemerintah sempat gamang menerapkan pembatasan arus mudik tahun ini. Meski secara nasional pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pembatasan tersebut. Pendirian pos pantau juga sempat simpang siur. Sebab, ada perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dengan kepolisian.

Namun akhirnya, berdasarkan hasil kajian ulang, pemerintah dan kepolisian memutuskan untuk mendirikan pos pantau. Keputusan itu diambil, Sabtu (8/5), akhir pekan kemarin. Ini otomatis mengoreksi kebijakan sebelumnya yang meniadakan pos pantau di pintu masuk Jember. Kemudian, apakah personelnya tetap sama dan tugas-tugas mereka serupa dengan tahun lalu? Misalnya, ada peran tenaga kesehatan dalam pos pantau untuk melakukan screening kesehatan seperti untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 di Jember?

Mewakili Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Wiwik S, Plt Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Kabid Fayankes) dr Lilik Lailiyah menjelaskan, pihaknya juga bakal melakukan screening seperti tahun lalu. Di antaranya, dengan melakukan cek suhu dan pendataan pengendara, apakah mereka membawa surat bebas Covid-19 atau tidak. “Tentunya, dengan menggunakan APD (alat pelindung diri, Red) lengkap,” ujarnya.

Bedanya, Lilik memaparkan, tahun ini pihaknya tidak melakukan rapid test acak. Sebab, persyaratan bagi warga yang melintas harus membawa bukti bebas Covid-19 dari rapid test antigen. Kendati begitu, tidak semua warga dibolehkan melintas. Mereka yang dipersilakan lewat antara lain ASN yang menjalankan tugas kedinasan dan dibuktikan dengan surat tugas. Selain itu, warga yang akan menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal, yang dibuktikan dengan surat dari desa/kelurahan. Jika tidak memenuhi persyaratan itu, dia menegaskan, harus putar balik.

Bagaimana jika salah satu pengendara kedapatan ada yang positif? Dalam hal ini, pihaknya hanya berpatokan pada salah seorang pengendara yang memiliki indikasi terpapar virus. Misalnya, demam tinggi atau sesak napas. “Akan segera kami larikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan,” lanjutnya.

Namun, pihaknya belum tahu bagaimana jika banyak pengendara yang diketahui positif. Apakah tetap dibawa ke rumah sakit, atau ada tindakan lain. “Soalnya, kalau dulu kan ada JSG sebagai tempat karantina, sedangkan sekarang tidak ada,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Karena itu, Lilik menerangkan, pihaknya bakal mengikuti apa pun yang ditugaskan berdasar keputusan Polres Jember. “Soalnya, leading sector didirikannya pos pantau itu polres,” ulasnya. Jadi, tindak lanjut apa pun yang terjadi kepada pengendara yang kedapatan positif Covid-19 akan mengikuti ketentuan kepolisian.

Hal serupa juga disampaikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Plt Kepala BPBD Jamil menerangkan, pihaknya bakal melakukan empat hal dalam menanggulangi Covid-19 menjelang Lebaran ini. “Pertama, terlibat dalam penanganan untuk penerapan protokol kesehatan,” lanjutnya.

Selanjutnya, melakukan upaya penekanan penularan Covid-19 dengan melakukan pemantauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ini untuk mewaspadai gelombang Covid-19 susulan. “Sesuai tupoksi yang melekat di BPBD, kami siap siaga terhadap berbagai kemungkinan yang mengganggu kekhidmatan Idul Fitri,” terangnya.

Bagaimana peran BPBD dalam posko pemantauan di perbatasan? “Kalau terkait dengan penyekatan, langsung dengan polres saja. Kami hanya pendukung,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Grafis reza
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca