JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas mudik rupanya juga disusul dengan penyekatan yang ditempatkan ke sejumlah titik perbatasan Jember dengan kabupaten tetangga. Langkah itu diklaim efektif menghalau pemudik dari luar Jember ataupun sebaliknya. Namun, untuk jalur-jalur tikus belum menjadi prioritas penjagaan. Karena itu, para pemudik masih dimungkinkan menerobos penyekatan lewat jalur alternatif tersebut.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember, sebenarnya tidak hanya jalur tikus yang luput dari penjagaan, bahkan jalur utama yang berada di jalur Pondok Dalem, yang menjadi pos penyekatan pemudik dari arah Lumajang, juga tampak longgar. Meski berdiri pos penjagaan dan mobil ambulans yang siaga, tapi tidak terlihat petugas yang melakukan pemeriksaan di jalan. Sekitar pukul 10.00, pengendara masih bebas keluar masuk Jember, tanpa melalui proses pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, kondisi berbeda terlihat di Pos Penyekatan Garahan, Kecamatan Silo. Di lokasi ini, petugas bertindak lebih tegas. Ini sesuai dengan perintah setelah di Jember ada keputusan penyekatan di lima titik. Para pengendara, baik motor maupun mobil, yang ingin masuk ke wilayah Jember, terpaksa berhenti. Petugas meminta pengendara menunjukkan surat swab antigen jika ingin masuk Jember. Kalau tidak, maka mereka harus putar balik.
Jawa Pos Radar Jember juga melihat dari dekat keberadaan pos penyekatan di depan Kantor Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk. Di sana, tampak petugas penyekatan tengah memantau situasi jalan provinsi di perbatasan Kabupaten Jember dan Bondowoso itu. Hanya, mereka tidak melakukan pemeriksaan seperti yang dilakukan petugas di Garahan, Kecamatan Silo.
“Suasana arus lalu lintas akan semakin ramai di malam hari. Kami tetap mewaspadai kemungkinan ada pemudik dari daerah lain. Bila tetap nekat, maka bakal diminta putar balik. Karena itu, jangan nekat mudik di era pandemi ini,” kata AKP Dwiko Sulistiyono, Kapolsek Jelbuk.
Pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah, itu memaparkan, petugas penyekatan juga akan memberikan peringatan kepada pengendara bila diketahui tidak memakai masker. Hal ini untuk memberitahukan kepada mereka bahwa situasi saat ini belum aman dari virus korona. “Kata siapa Covid-19 tidak ada? Karena itu, tetap patuhi protokol kesehatan. Semua ini demi kebaikan kita bersama. Dan menggunakan masker. Selain melindungi diri sendiri, juga melindungi orang lain dari kemungkinan terinfeksi Covid-19,” imbuh Dwiko.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Jember AKP Jimmy H Manurung menguraikan, peraturan baru tersebut memang melarang masyarakat untuk mudik. Kebijakan itu tidak hanya sebatas di daerah aglomerasi atau se eks-Besuki Raya. Namun, juga di berbagai lintas kabupaten dan provinsi. “Di Jember sendiri, dilakukan penyekatan di daerah perbatasan Jember dengan Bondowoso, Banyuwangi, dan Lumajang,” jelasnya.
Hal itu juga diperjelas oleh Kabag Ops Polres Jember Kompol Agus Supariono. Menurut dia, sejak peraturan pelarangan mudik terbaru itu muncul, kepolisian telah menyiagakan 260 personel gabungan. Baik dari unsur TNI, satpol PP, maupun Dinas Perhubungan, untuk ditugaskan menjaga pos pengamanan sebanyak tiga titik, dan pos penyekatan sebanyak lima titik. Lima pos penyekatan itu berada di Pondok Dalem di Kecamatan Semboro, Kecamatan Jombang, Jelbuk, Sukowono, dan Garahan di Kecamatan Silo.
Ia menjelaskan, pos pengamanan itu hanya diperuntukkan memantau aktivitas warga, sekaligus pelayanan masyarakat. “Pos pencegatan itu untuk menghalau pemudik dari kabupaten perbatasan atau tetangga dan arah sebaliknya,” bebernya, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, kemarin.
Ia menambahkan, personel yang disiagakan juga bakal bertugas selama kurang lebih 12 hari. Terhitung sejak 6 Mei hingga 17 Mei. Saat disinggung mengenai upaya penyekatan terhadap jalur-jalur tikus, Agus mengaku, pihaknya tetap fokus ke pos yang telah ditentukan saja. Kendati begitu, ia mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Terpisah, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman mengatakan, kebijakan pemerintah pusat untuk melarang mudik tahun ini dirasa tepat. Selain menerjunkan personel ke sejumlah titik penyekatan, pihaknya juga mengaku telah mengupayakan hal serupa. Melakukan pembatasan hingga kecamatan sampai desa. “Kami meminta para RT-RW dibantu babinsa dan bhabinkamtibmas untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat dan memantau penerapan prokes,” jelasnya.
Senada dengan kapolres, menurut Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf La Ode Muhammmad Nurdin, tren mudik yang memicu angka kenaikan penyebaran Covid-19, maka kebijakan pemerintah dilakukan dengan pembatasan aktivitas mudik. Upaya penerapan kebijakan itu adalah dengan mengoptimalkan unsur lapisan masyarakat tingkat desa atau dusun. “Kami bersinergi dengan pemerintah daerah dan polres untuk mengingatkan warga di wilayahnya masing-masing agar sigap saat ada warga yang mau mudik,” bebernya.
Dengan langkah seperti itu, kata dia, warga bisa terpantau. Selain itu, keberadaan desa yang sudah tersedia PPKM itu dirasa bakal lebih efektif. “Selain itu, kami tetap patroli. Dan woro-woro untuk memberikan imbauan ke warga,” pungkasnya.
Jurnalis : Winardyasto, Jumai, Maulana
Fotografer : Winardyasto
Redaktur : Mahrus Sholih