Mobile_AP_Rectangle 1
Dia menduga, pelaksanaan eksekusi itu tidak segera dilakukan karena di tingkat pertama dan di tingkat banding Bagus Wantoro juga belum ditahan. Justru, kata dia, hal seperti itu lebih bagus. Sebab, ketika tidak ada perintah untuk penahanan, berarti harus segera dieksekusi. “Kok malah bertahun-tahun tidak dieksekusi. Justru itu yang tidak masuk akal,” beber alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Mengenai kapan akan dieksekusinya Bagus Wantoro ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember masih diam. Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung enggan merespons upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirim Jawa Pos Radar Jember. Padahal, kejaksaan yang menjadi eksekutor atas putusan tersebut. (mau/c2/rus)
- Advertisement -
Dia menduga, pelaksanaan eksekusi itu tidak segera dilakukan karena di tingkat pertama dan di tingkat banding Bagus Wantoro juga belum ditahan. Justru, kata dia, hal seperti itu lebih bagus. Sebab, ketika tidak ada perintah untuk penahanan, berarti harus segera dieksekusi. “Kok malah bertahun-tahun tidak dieksekusi. Justru itu yang tidak masuk akal,” beber alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Mengenai kapan akan dieksekusinya Bagus Wantoro ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember masih diam. Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung enggan merespons upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirim Jawa Pos Radar Jember. Padahal, kejaksaan yang menjadi eksekutor atas putusan tersebut. (mau/c2/rus)
Dia menduga, pelaksanaan eksekusi itu tidak segera dilakukan karena di tingkat pertama dan di tingkat banding Bagus Wantoro juga belum ditahan. Justru, kata dia, hal seperti itu lebih bagus. Sebab, ketika tidak ada perintah untuk penahanan, berarti harus segera dieksekusi. “Kok malah bertahun-tahun tidak dieksekusi. Justru itu yang tidak masuk akal,” beber alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember ini.
Mengenai kapan akan dieksekusinya Bagus Wantoro ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember masih diam. Kepala Kejari Jember Zullikar Tanjung enggan merespons upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirim Jawa Pos Radar Jember. Padahal, kejaksaan yang menjadi eksekutor atas putusan tersebut. (mau/c2/rus)