SUMBERSARI, Radar Jember – Kegiatan ekspedisi Kali Bedadung Ecoton terus berlanjut. Sebelumnya, susur sungai itu dilakukan di beberapa titik. Kali ini ekspedisi dimulai dari bantaran sungai di bawah Jembatan Semanggi, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Dalam ekspedisinya itu, Ecoton menemukan puluhan timbunan sampah plastik di permukaan sungai. Lalu, tim juga menemukan tingginya kadar fosfat di wilayah Mangli, Jembatan Semanggi, dan Antirogo.
Timbunan sampah itu ditengarai berasal dari limbah domestik dan limbah pestisida. Dampaknya, banyak jenis ikan yang tidak ditemui lagi di aliran Kali Bedadung. “Dulu ada 15 spesies ikan. Sekarang hanya ada ikan pembersih kaca, wader, dan nilem. Hanya ada 10 sampai 20 persen ikan yang tinggal di sini,” kata Prigi Arisandi, peneliti senior Ecoton, akhir pekan kemarin.
Padahal, kata dia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup mengatur tentang larangan membuang sampah di sungai. Tidak boleh ada sampah apa pun yang terapung di atas kali.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar Pemprov Jatim bertindak cepat. Hal itu karena pemprov sebagai pengelola dan memiliki kewenangan pengendalian pencemaran untuk membersihkan sungai dari sampah plastik. Sebab, fragmentasi plastik menjadi mikroplastik akan mengancam keamanan kesehatan suplai air PDAM Jember, serta keamanan pangan ikan yang dikonsumsi masyarakat.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga diminta menyediakan sarana pengolahan sampah dan pengendalian sumber pencemaran. Dan setiap kegiatan usaha yang membuang limbah di Kali Bedadung, wajib mendapatkan izin pemerintah kabupaten. Dengan begitu, masalah temuan fosfat yang tinggi dapat diurai dan dikendalikan.
Terpisah, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Nurul Hidayah mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah masih dalam proses. Setelah perda itu rampung, pihaknya akan mendorong adanya peraturan bupati (perbup). “Jadi, ada beberapa aturan bupati yang akan kami usulkan,” jelasnya.
Perda itu tak hanya mengatur tentang pengendalian dan pengurangan sampah, utamanya plastik sekali pakai, tapi juga memuat sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan. Selanjutnya, perbup bakal mengatur kewajiban permukiman memiliki tempat pengolahan sampah sendiri. Dan setiap desa diwajibkan untuk memiliki satu unit pengelolaan sampah. “Ke depan, peraturan bupati itu tidak hanya pada perumahan yang baru, tapi perumahan yang lama juga kami dorong,” tuturnya. (ani/c2/rus)