29.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Pengumuman Seleksi PPPK, Keputusan Pemerintah Dinilai Tak Adil

Lulus Passing Grade tapi Tidak Lolos PPPK

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID- Sekitar pukul 11.00, Siti Romela dipaksa teman-temannya menonton pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menolak. Sebab, dia sudah tahu jika tidak bakal lolos karena nilai ambang batas minimal atau passing grade tak memenuhi. Kepala sekolah di tempatnya mengajar pun memaksa. Hingga akhirnya Romela menyaksikan pengumuman itu melalui kanal YouTube. Sang kepala sekolah meyakinkan bahwa dirinya dapat lolos seleksi. Namun, ia sangsi.

Ketika dilihat pengumumannya melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ oleh operator sekolah, Romela ternyata dinyatakan lulus. Ia kaget. Tak percaya. Setelah menyaksikan sendiri di layar komputer milik operator sekolah, barulah ia yakin bahwa dirinya dinyatakan lulus. Romela menangis dengan sujud syukur. Semangatnya mengajar di sekolah pinggiran makin terlecut. “Akhirnya, perjuangan 18 tahun terbayar,” ujar guru honorer berusia 48 tahun itu.

Namun, nasib berbeda dialami Mulyadi. Guru honorer di SDN Tempurejo 1 ini dinyatakan gagal. Padahal selama ujian dia dinyatakan lulus passing grade. Ia mampu melewati batas minimal nilai untuk ujian teknis. Dan ujian ini dianggap paling sulit oleh sebagian besar peserta. Sebab, pertanyaannya dianggap tak masuk akal.

Mobile_AP_Rectangle 2

Bagi Mulyadi, pengumuman ini sangat tidak adil. Ia tak terima dengan hasil pengumuman itu. Mulyadi pun berupaya memperjuangkan kesempatan dan haknya pada Dinas Pendidikan. “Kami koordinasikan pada pihak penyelenggara. Kami tetap melakukan lobi-lobi terkait hal yang terjadi di lapangan dengan pemerintah daerah. Langkah akhir, kami tetap mencegah adanya aksi yang tidak diinginkan,” katanya.

Pemaparan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di kanal YouTube menyatakan, ada banyak guru honorer yang lolos passing grade, namun tidak mendapatkan formasi. Solusinya mereka dapat mengikuti pada seleksi periode kedua dan tiga. Pada seleksi berikutnya ini, akan ada optimalisasi formasi untuk membantu para guru honorer yang tidak lulus atau tidak menemukan formasinya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember Mahrus Syamsul belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai kejanggalan tersebut. Pihaknya juga masih belum mengkroscek. “Akan kami cek kembali,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Forum Honorer (FH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Ilham Wahyudi mengungkapkan, dalam aturan terbaru Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) disebutkan, terdapat tiga kategori kelulusan.

Yakni, kategori nilai ambang batas pertama, yaitu seluruh peserta yang lolos murni dilihat dari nilai passing grade. Kemudian, nilai ambang batas kategori dua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam mendidik anak bangsa. Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110, serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori tiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Kelulusan akhir pada seleksi kompetensi I, seleksi kompetensi II, dan seleksi kompetensi III menggunakan ketiga kategori tersebut secara berurutan. Dan terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori satu dan peringkat terbaik.

Jika setelah nilai ambang batas kategori I diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran diberlakukan nilai ambang batas kategori dua dan berperingkat terbaik.

Selanjutnya, setelah nilai ambang batas kategori satu dan dua diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori tiga dan berperingkat terbaik. “Bisa jadi, lolos passing grade tapi tidak lulus seleksi. Karena di aturan PermenPANRB terbaru ada tiga kategori kelulusan yang diperebutkan. Ini yang menjadi acuan,” jelas Ilham.

Sebelumnya, terdapat dua kebijakan yang berlaku terhadap seleksi PPPK bagi tenaga pendidik tersebut. Yaitu kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Delfi Nihaya

Editor : Mahrus Sholih

 

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID- Sekitar pukul 11.00, Siti Romela dipaksa teman-temannya menonton pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menolak. Sebab, dia sudah tahu jika tidak bakal lolos karena nilai ambang batas minimal atau passing grade tak memenuhi. Kepala sekolah di tempatnya mengajar pun memaksa. Hingga akhirnya Romela menyaksikan pengumuman itu melalui kanal YouTube. Sang kepala sekolah meyakinkan bahwa dirinya dapat lolos seleksi. Namun, ia sangsi.

Ketika dilihat pengumumannya melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ oleh operator sekolah, Romela ternyata dinyatakan lulus. Ia kaget. Tak percaya. Setelah menyaksikan sendiri di layar komputer milik operator sekolah, barulah ia yakin bahwa dirinya dinyatakan lulus. Romela menangis dengan sujud syukur. Semangatnya mengajar di sekolah pinggiran makin terlecut. “Akhirnya, perjuangan 18 tahun terbayar,” ujar guru honorer berusia 48 tahun itu.

Namun, nasib berbeda dialami Mulyadi. Guru honorer di SDN Tempurejo 1 ini dinyatakan gagal. Padahal selama ujian dia dinyatakan lulus passing grade. Ia mampu melewati batas minimal nilai untuk ujian teknis. Dan ujian ini dianggap paling sulit oleh sebagian besar peserta. Sebab, pertanyaannya dianggap tak masuk akal.

Bagi Mulyadi, pengumuman ini sangat tidak adil. Ia tak terima dengan hasil pengumuman itu. Mulyadi pun berupaya memperjuangkan kesempatan dan haknya pada Dinas Pendidikan. “Kami koordinasikan pada pihak penyelenggara. Kami tetap melakukan lobi-lobi terkait hal yang terjadi di lapangan dengan pemerintah daerah. Langkah akhir, kami tetap mencegah adanya aksi yang tidak diinginkan,” katanya.

Pemaparan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di kanal YouTube menyatakan, ada banyak guru honorer yang lolos passing grade, namun tidak mendapatkan formasi. Solusinya mereka dapat mengikuti pada seleksi periode kedua dan tiga. Pada seleksi berikutnya ini, akan ada optimalisasi formasi untuk membantu para guru honorer yang tidak lulus atau tidak menemukan formasinya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember Mahrus Syamsul belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai kejanggalan tersebut. Pihaknya juga masih belum mengkroscek. “Akan kami cek kembali,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Forum Honorer (FH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Ilham Wahyudi mengungkapkan, dalam aturan terbaru Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) disebutkan, terdapat tiga kategori kelulusan.

Yakni, kategori nilai ambang batas pertama, yaitu seluruh peserta yang lolos murni dilihat dari nilai passing grade. Kemudian, nilai ambang batas kategori dua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam mendidik anak bangsa. Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110, serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori tiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Kelulusan akhir pada seleksi kompetensi I, seleksi kompetensi II, dan seleksi kompetensi III menggunakan ketiga kategori tersebut secara berurutan. Dan terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori satu dan peringkat terbaik.

Jika setelah nilai ambang batas kategori I diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran diberlakukan nilai ambang batas kategori dua dan berperingkat terbaik.

Selanjutnya, setelah nilai ambang batas kategori satu dan dua diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori tiga dan berperingkat terbaik. “Bisa jadi, lolos passing grade tapi tidak lulus seleksi. Karena di aturan PermenPANRB terbaru ada tiga kategori kelulusan yang diperebutkan. Ini yang menjadi acuan,” jelas Ilham.

Sebelumnya, terdapat dua kebijakan yang berlaku terhadap seleksi PPPK bagi tenaga pendidik tersebut. Yaitu kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Delfi Nihaya

Editor : Mahrus Sholih

 

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID- Sekitar pukul 11.00, Siti Romela dipaksa teman-temannya menonton pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menolak. Sebab, dia sudah tahu jika tidak bakal lolos karena nilai ambang batas minimal atau passing grade tak memenuhi. Kepala sekolah di tempatnya mengajar pun memaksa. Hingga akhirnya Romela menyaksikan pengumuman itu melalui kanal YouTube. Sang kepala sekolah meyakinkan bahwa dirinya dapat lolos seleksi. Namun, ia sangsi.

Ketika dilihat pengumumannya melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ oleh operator sekolah, Romela ternyata dinyatakan lulus. Ia kaget. Tak percaya. Setelah menyaksikan sendiri di layar komputer milik operator sekolah, barulah ia yakin bahwa dirinya dinyatakan lulus. Romela menangis dengan sujud syukur. Semangatnya mengajar di sekolah pinggiran makin terlecut. “Akhirnya, perjuangan 18 tahun terbayar,” ujar guru honorer berusia 48 tahun itu.

Namun, nasib berbeda dialami Mulyadi. Guru honorer di SDN Tempurejo 1 ini dinyatakan gagal. Padahal selama ujian dia dinyatakan lulus passing grade. Ia mampu melewati batas minimal nilai untuk ujian teknis. Dan ujian ini dianggap paling sulit oleh sebagian besar peserta. Sebab, pertanyaannya dianggap tak masuk akal.

Bagi Mulyadi, pengumuman ini sangat tidak adil. Ia tak terima dengan hasil pengumuman itu. Mulyadi pun berupaya memperjuangkan kesempatan dan haknya pada Dinas Pendidikan. “Kami koordinasikan pada pihak penyelenggara. Kami tetap melakukan lobi-lobi terkait hal yang terjadi di lapangan dengan pemerintah daerah. Langkah akhir, kami tetap mencegah adanya aksi yang tidak diinginkan,” katanya.

Pemaparan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di kanal YouTube menyatakan, ada banyak guru honorer yang lolos passing grade, namun tidak mendapatkan formasi. Solusinya mereka dapat mengikuti pada seleksi periode kedua dan tiga. Pada seleksi berikutnya ini, akan ada optimalisasi formasi untuk membantu para guru honorer yang tidak lulus atau tidak menemukan formasinya.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Jember Mahrus Syamsul belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai kejanggalan tersebut. Pihaknya juga masih belum mengkroscek. “Akan kami cek kembali,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Forum Honorer (FH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur Ilham Wahyudi mengungkapkan, dalam aturan terbaru Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) disebutkan, terdapat tiga kategori kelulusan.

Yakni, kategori nilai ambang batas pertama, yaitu seluruh peserta yang lolos murni dilihat dari nilai passing grade. Kemudian, nilai ambang batas kategori dua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam mendidik anak bangsa. Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110, serta wawancara sebesar 20.

Sementara kategori tiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis. Sebagai contoh, untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320. Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.

Kelulusan akhir pada seleksi kompetensi I, seleksi kompetensi II, dan seleksi kompetensi III menggunakan ketiga kategori tersebut secara berurutan. Dan terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori satu dan peringkat terbaik.

Jika setelah nilai ambang batas kategori I diberlakukan masih terdapat alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka terhadap peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran diberlakukan nilai ambang batas kategori dua dan berperingkat terbaik.

Selanjutnya, setelah nilai ambang batas kategori satu dan dua diberlakukan masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka terhadap seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori tiga dan berperingkat terbaik. “Bisa jadi, lolos passing grade tapi tidak lulus seleksi. Karena di aturan PermenPANRB terbaru ada tiga kategori kelulusan yang diperebutkan. Ini yang menjadi acuan,” jelas Ilham.

Sebelumnya, terdapat dua kebijakan yang berlaku terhadap seleksi PPPK bagi tenaga pendidik tersebut. Yaitu kebijakan afirmasi dan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Delfi Nihaya

Editor : Mahrus Sholih

 

BERITA TERKINI

Airnya Jernih Masih Alami

Sehat Cukup Keliling Satu Jam

Investasi Penanaman Modal Meningkat

Wajib Dibaca