22.8 C
Jember
Tuesday, 21 March 2023

Tanpa Gaji sampai Berhenti

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sampai hari ini, Jember masih tetap menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penggunaan APBD 2020. Kondisi tersebut membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil tindakan tegas. Sanksi pun akhirnya dijatuhkan kepada Bupati Jember dr Faida MMR. Yaitu, bupati tidak digaji selama enam bulan atau mulai September 2020 hingga Februari 2021. Apabila dihitung, maka bupati tidak digaji sampai masa jabatannya habis.

Sanksi ini diterbitkan Khofifah pada 2 September lalu. Alasannya, kepala daerah yang terlambat mengajukan Rancangan Perda APBD, artinya telah melakukan pelanggaran administratif, dan harus disanksi administratif pula. Dalam surat gubernur dengan nomor 700/1713/060/2020, sanksi administratif yang dimaksud adalah tidak mendapatkan sejumlah hak-hak keuangan seperti gaji bupati. Ada pula tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat berisi sanksi yang diteken Khofifah juga diberikan kepada bupati, serta ditembuskan kepada sejumlah pejabat atau lembaga negara. Masing-masing adalah kepada Mendagri, Ketua DPRD Jember, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, dan Kepala BPKA Pemprov Jatim. Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Jember.

Mobile_AP_Rectangle 2

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengungkapkan, surat berisi sanksi tersebut telah dia terima. Itqon mengaku, secara kelembagaan, DPRD Jember akan tetap melakukan pengawasan terkait dijatuhkannya sanksi oleh gubernur kepada bupati tersebut. “Fungsi pengawasan harus tetap kami lakukan. Apalagi, ini menyangkut uang negara. Jangan sampai ada penyelewengan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember Gatot Triyono mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait turunnya surat gubernur tersebut. Pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu. “Saya harus tanyakan dulu,” ucap Gatot, yang juga merupakan Humas Pemkab Jember tersebut.

Di sisi lain, Bupati Jember dr Faida MMR belum memberikan keterangan terkait sanksi yang diberikan Gubernur Khofifah tersebut. Informasinya, bupati sedang menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Syaful Anwar, Malang, sebagai persyaratan pencalonan Pilkada 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut, akhir drama dari polemik APBD yang selama ini sudah terlihat. Yakni dengan surat gubernur yang memberi sanksi atas keterlambatan pengajuannya. “Warga sudah tidak perlu berpolemik lagi karena kesalahannya sudah jelas dan sanksinya sudah turun,” kata Halim.

Menurutnya, ada hal yang tak kalah penting untuk dibahas. Yaitu nasib APBD Jember tahun 2020 dan 2021. Apakah 2020 ini masih bisa membahas APBD 2020, dan bagaimana untuk APBD 2021. “Kami akan melakukan koordinasi dengan pemprov bagaimana nasib APBD 2020, termasuk APBD 2021 nanti,” tegasnya.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sampai hari ini, Jember masih tetap menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penggunaan APBD 2020. Kondisi tersebut membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil tindakan tegas. Sanksi pun akhirnya dijatuhkan kepada Bupati Jember dr Faida MMR. Yaitu, bupati tidak digaji selama enam bulan atau mulai September 2020 hingga Februari 2021. Apabila dihitung, maka bupati tidak digaji sampai masa jabatannya habis.

Sanksi ini diterbitkan Khofifah pada 2 September lalu. Alasannya, kepala daerah yang terlambat mengajukan Rancangan Perda APBD, artinya telah melakukan pelanggaran administratif, dan harus disanksi administratif pula. Dalam surat gubernur dengan nomor 700/1713/060/2020, sanksi administratif yang dimaksud adalah tidak mendapatkan sejumlah hak-hak keuangan seperti gaji bupati. Ada pula tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat berisi sanksi yang diteken Khofifah juga diberikan kepada bupati, serta ditembuskan kepada sejumlah pejabat atau lembaga negara. Masing-masing adalah kepada Mendagri, Ketua DPRD Jember, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, dan Kepala BPKA Pemprov Jatim. Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Jember.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengungkapkan, surat berisi sanksi tersebut telah dia terima. Itqon mengaku, secara kelembagaan, DPRD Jember akan tetap melakukan pengawasan terkait dijatuhkannya sanksi oleh gubernur kepada bupati tersebut. “Fungsi pengawasan harus tetap kami lakukan. Apalagi, ini menyangkut uang negara. Jangan sampai ada penyelewengan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember Gatot Triyono mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait turunnya surat gubernur tersebut. Pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu. “Saya harus tanyakan dulu,” ucap Gatot, yang juga merupakan Humas Pemkab Jember tersebut.

Di sisi lain, Bupati Jember dr Faida MMR belum memberikan keterangan terkait sanksi yang diberikan Gubernur Khofifah tersebut. Informasinya, bupati sedang menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Syaful Anwar, Malang, sebagai persyaratan pencalonan Pilkada 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut, akhir drama dari polemik APBD yang selama ini sudah terlihat. Yakni dengan surat gubernur yang memberi sanksi atas keterlambatan pengajuannya. “Warga sudah tidak perlu berpolemik lagi karena kesalahannya sudah jelas dan sanksinya sudah turun,” kata Halim.

Menurutnya, ada hal yang tak kalah penting untuk dibahas. Yaitu nasib APBD Jember tahun 2020 dan 2021. Apakah 2020 ini masih bisa membahas APBD 2020, dan bagaimana untuk APBD 2021. “Kami akan melakukan koordinasi dengan pemprov bagaimana nasib APBD 2020, termasuk APBD 2021 nanti,” tegasnya.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sampai hari ini, Jember masih tetap menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penggunaan APBD 2020. Kondisi tersebut membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengambil tindakan tegas. Sanksi pun akhirnya dijatuhkan kepada Bupati Jember dr Faida MMR. Yaitu, bupati tidak digaji selama enam bulan atau mulai September 2020 hingga Februari 2021. Apabila dihitung, maka bupati tidak digaji sampai masa jabatannya habis.

Sanksi ini diterbitkan Khofifah pada 2 September lalu. Alasannya, kepala daerah yang terlambat mengajukan Rancangan Perda APBD, artinya telah melakukan pelanggaran administratif, dan harus disanksi administratif pula. Dalam surat gubernur dengan nomor 700/1713/060/2020, sanksi administratif yang dimaksud adalah tidak mendapatkan sejumlah hak-hak keuangan seperti gaji bupati. Ada pula tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat berisi sanksi yang diteken Khofifah juga diberikan kepada bupati, serta ditembuskan kepada sejumlah pejabat atau lembaga negara. Masing-masing adalah kepada Mendagri, Ketua DPRD Jember, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Inspektur Pemprov Jatim, dan Kepala BPKA Pemprov Jatim. Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala BPKAD Kabupaten Jember.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengungkapkan, surat berisi sanksi tersebut telah dia terima. Itqon mengaku, secara kelembagaan, DPRD Jember akan tetap melakukan pengawasan terkait dijatuhkannya sanksi oleh gubernur kepada bupati tersebut. “Fungsi pengawasan harus tetap kami lakukan. Apalagi, ini menyangkut uang negara. Jangan sampai ada penyelewengan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember Gatot Triyono mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait turunnya surat gubernur tersebut. Pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu. “Saya harus tanyakan dulu,” ucap Gatot, yang juga merupakan Humas Pemkab Jember tersebut.

Di sisi lain, Bupati Jember dr Faida MMR belum memberikan keterangan terkait sanksi yang diberikan Gubernur Khofifah tersebut. Informasinya, bupati sedang menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Syaful Anwar, Malang, sebagai persyaratan pencalonan Pilkada 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyebut, akhir drama dari polemik APBD yang selama ini sudah terlihat. Yakni dengan surat gubernur yang memberi sanksi atas keterlambatan pengajuannya. “Warga sudah tidak perlu berpolemik lagi karena kesalahannya sudah jelas dan sanksinya sudah turun,” kata Halim.

Menurutnya, ada hal yang tak kalah penting untuk dibahas. Yaitu nasib APBD Jember tahun 2020 dan 2021. Apakah 2020 ini masih bisa membahas APBD 2020, dan bagaimana untuk APBD 2021. “Kami akan melakukan koordinasi dengan pemprov bagaimana nasib APBD 2020, termasuk APBD 2021 nanti,” tegasnya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca