24.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Tersangka Kasus Pemotongan Honor Covid-19 Jalani Pemeriksaan Kedua

Mobile_AP_Rectangle 1

KEPATIHAN, Radar Jember – Tersangka kasus pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19, Muhammad Djamil, kembali mendatangi Polres Jember untuk melanjutkan pemeriksaan, kemarin (8/8). Pemeriksaan itu merupakan kedua kalinya sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Bantuan Rp 100 Juta untuk Bangun Penampungan Air Irigasi di Penajam

Sebelumnya, Sabtu (6/8), mantan Plt Kepala BPBD Jember tersebut telah menjalani pemeriksaan pertamanya di Polres Jember. Pemeriksaan yang berjalan kurang lebih 12 jam tersebut rupanya tidak selesai kala itu. Djamil kembali menghadap Polres Jember untuk melanjutkan pemeriksaan, kemarin (8/8).

Mobile_AP_Rectangle 2

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Dwi Sugianto membenarkan pemeriksaan kedua tersebut. Tersangka Djamil memenuhi panggilan Polres Jember untuk melanjutkan pemeriksaan keduanya. “Iya benar, masih dilanjutkan pemeriksaan,” katanya saat bertemu di depan kantor Satreskrim Polres Jember.

Kali ini, tersangka Djamil diperiksa untuk hal yang cukup krusial. Karena itu, tiga kuasa hukum Djamil ikut mendampingi proses pemeriksaan. Sekitar pukul 16.00 mereka telah tiba di Polres Jember. Kemudian, menjalani pemeriksaan seusai salat Magrib berjemaah di Masjid Polres Jember.

Purcahyono Juliatmoko, selaku kuasa hukum Djamil, menyampaikan, pendampingan tersebut untuk menguatkan kembali proses BAP tersangka Djamil dalam hal-hal tertentu. Sebab, dari segi pemotongan honor, Djamil dinilai tidak terlibat secara materiil. “Saya pikir, klien kami tidak menikmati uangnya, apalagi menerima uang dari hasil pemotongan tersebut,” bebernya.

Pemeriksaan kedua ini, lanjut Moko, merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pihaknya menilai ada beberapa hal yang harus valid untuk mengonfrontasi BAP. Secara legal formal sebagai kapasitas Plt di BPBD Jember, tersangka Djamil hanya menjalankan tugas. Karena itu, pihaknya meyakini tersangka Djamil tidak menerima pemotongan honor tersebut dan meyakini penetapan tersangka oleh Polres Jember belum tepat. “Dua hal itu yang utama, maka setiap pemeriksaan kami dampingi dengan ketat,” terangnya kepada awak media.

Sementara itu, selama pemeriksaan, pihaknya juga menilai berjalan dengan sangat kooperatif, baik dari pihak penyidik maupun dari pihak tersangka Djamil. “Penyidik pun lebih leluasa untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaannya. Jadi, Pak Djamil juga lebih leluasa lagi menyampaikan jawaban sesuai dengan kapasitas dia sebagai pelaksana tugas waktu itu,” pungkasnya. (mun/c2/bud)

- Advertisement -

KEPATIHAN, Radar Jember – Tersangka kasus pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19, Muhammad Djamil, kembali mendatangi Polres Jember untuk melanjutkan pemeriksaan, kemarin (8/8). Pemeriksaan itu merupakan kedua kalinya sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Bantuan Rp 100 Juta untuk Bangun Penampungan Air Irigasi di Penajam

Sebelumnya, Sabtu (6/8), mantan Plt Kepala BPBD Jember tersebut telah menjalani pemeriksaan pertamanya di Polres Jember. Pemeriksaan yang berjalan kurang lebih 12 jam tersebut rupanya tidak selesai kala itu. Djamil kembali menghadap Polres Jember untuk melanjutkan pemeriksaan, kemarin (8/8).

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Dwi Sugianto membenarkan pemeriksaan kedua tersebut. Tersangka Djamil memenuhi panggilan Polres Jember untuk melanjutkan pemeriksaan keduanya. “Iya benar, masih dilanjutkan pemeriksaan,” katanya saat bertemu di depan kantor Satreskrim Polres Jember.

Kali ini, tersangka Djamil diperiksa untuk hal yang cukup krusial. Karena itu, tiga kuasa hukum Djamil ikut mendampingi proses pemeriksaan. Sekitar pukul 16.00 mereka telah tiba di Polres Jember. Kemudian, menjalani pemeriksaan seusai salat Magrib berjemaah di Masjid Polres Jember.

Purcahyono Juliatmoko, selaku kuasa hukum Djamil, menyampaikan, pendampingan tersebut untuk menguatkan kembali proses BAP tersangka Djamil dalam hal-hal tertentu. Sebab, dari segi pemotongan honor, Djamil dinilai tidak terlibat secara materiil. “Saya pikir, klien kami tidak menikmati uangnya, apalagi menerima uang dari hasil pemotongan tersebut,” bebernya.

Pemeriksaan kedua ini, lanjut Moko, merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pihaknya menilai ada beberapa hal yang harus valid untuk mengonfrontasi BAP. Secara legal formal sebagai kapasitas Plt di BPBD Jember, tersangka Djamil hanya menjalankan tugas. Karena itu, pihaknya meyakini tersangka Djamil tidak menerima pemotongan honor tersebut dan meyakini penetapan tersangka oleh Polres Jember belum tepat. “Dua hal itu yang utama, maka setiap pemeriksaan kami dampingi dengan ketat,” terangnya kepada awak media.

Sementara itu, selama pemeriksaan, pihaknya juga menilai berjalan dengan sangat kooperatif, baik dari pihak penyidik maupun dari pihak tersangka Djamil. “Penyidik pun lebih leluasa untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaannya. Jadi, Pak Djamil juga lebih leluasa lagi menyampaikan jawaban sesuai dengan kapasitas dia sebagai pelaksana tugas waktu itu,” pungkasnya. (mun/c2/bud)

KEPATIHAN, Radar Jember – Tersangka kasus pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19, Muhammad Djamil, kembali mendatangi Polres Jember untuk melanjutkan pemeriksaan, kemarin (8/8). Pemeriksaan itu merupakan kedua kalinya sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA : Bantuan Rp 100 Juta untuk Bangun Penampungan Air Irigasi di Penajam

Sebelumnya, Sabtu (6/8), mantan Plt Kepala BPBD Jember tersebut telah menjalani pemeriksaan pertamanya di Polres Jember. Pemeriksaan yang berjalan kurang lebih 12 jam tersebut rupanya tidak selesai kala itu. Djamil kembali menghadap Polres Jember untuk melanjutkan pemeriksaan, kemarin (8/8).

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Dwi Sugianto membenarkan pemeriksaan kedua tersebut. Tersangka Djamil memenuhi panggilan Polres Jember untuk melanjutkan pemeriksaan keduanya. “Iya benar, masih dilanjutkan pemeriksaan,” katanya saat bertemu di depan kantor Satreskrim Polres Jember.

Kali ini, tersangka Djamil diperiksa untuk hal yang cukup krusial. Karena itu, tiga kuasa hukum Djamil ikut mendampingi proses pemeriksaan. Sekitar pukul 16.00 mereka telah tiba di Polres Jember. Kemudian, menjalani pemeriksaan seusai salat Magrib berjemaah di Masjid Polres Jember.

Purcahyono Juliatmoko, selaku kuasa hukum Djamil, menyampaikan, pendampingan tersebut untuk menguatkan kembali proses BAP tersangka Djamil dalam hal-hal tertentu. Sebab, dari segi pemotongan honor, Djamil dinilai tidak terlibat secara materiil. “Saya pikir, klien kami tidak menikmati uangnya, apalagi menerima uang dari hasil pemotongan tersebut,” bebernya.

Pemeriksaan kedua ini, lanjut Moko, merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya. Sebab, pihaknya menilai ada beberapa hal yang harus valid untuk mengonfrontasi BAP. Secara legal formal sebagai kapasitas Plt di BPBD Jember, tersangka Djamil hanya menjalankan tugas. Karena itu, pihaknya meyakini tersangka Djamil tidak menerima pemotongan honor tersebut dan meyakini penetapan tersangka oleh Polres Jember belum tepat. “Dua hal itu yang utama, maka setiap pemeriksaan kami dampingi dengan ketat,” terangnya kepada awak media.

Sementara itu, selama pemeriksaan, pihaknya juga menilai berjalan dengan sangat kooperatif, baik dari pihak penyidik maupun dari pihak tersangka Djamil. “Penyidik pun lebih leluasa untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaannya. Jadi, Pak Djamil juga lebih leluasa lagi menyampaikan jawaban sesuai dengan kapasitas dia sebagai pelaksana tugas waktu itu,” pungkasnya. (mun/c2/bud)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca