Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – 5 pos penyekatan resmi telah diaktifkan. 5 Pos ini tersebar pada beberapa titik yaitu, pos penyekatan pondok dalem, pos penyekatan Sukowono, Pos penyekatan Jombang, pos penyekatan Jelbuk dan pos penyekatan Garahan. Pos penyekatan ini berbeda dengan pos pantau yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh pihak keamanaan.
Berdasarkan keterangan Kanit Turjawali IPDA Edy Purwanto, bahwa pos penyekatan berfungsi untuk mencegah adanya perjalanan keluar kabupaten. Adapun sebelumnya, Jember hanya memiliki Pos pantau yang fungsinya untuk memanatau aktivitas masyarakat. Pos pantau ini tersebar pada 4 titik, yaitu di kawasan roxy, alun- alun, watulo papuma dan pancer puger. “Sebelumnya belum ada pos penyekatan. Karena ada surat edaran dari satgas covid nasional untuk memberlakukan larangan mudik,” jlentreh IPDA Edy Purwanto.
Sedangkan Pos penyakatan ini berfungsi untuk mencegah masyarakat melakukan bepergian keluar kabupaten. Sehingga, mana kala ada warga yang ingin melintasi kabupaten lain, diharuskan untuk putar balik. Begitupun sebaliknya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Kecuali, lanjut IPDA Edy Purwanto bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lantaran urusan pekerjaan dan kekeluargaan, dibuktikan dengan lampiran administrative yang disyaratkan. Untuk masyarakat umum misalnya, mereka harus mengantongi surat keterangan dari desa disertai dengan stempel basah bawasanya memenag memiliki kepentingan keluarga yang mendesak. Sedangkan untuk keperluan kerja dibuktikan dengan surat tugas dari intansi yang bersangkutan. “Ketentuannya sudah jelas tetap diberikan. Ijin melintas. Seperti contoh keluarga meninggal,” pungkas IPDA Edy Purwanto.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Siswanto membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa skema pemberlakuan penyekatan ditangani oleh pihak kepolisian, yang sejak awal koordinator untuk pos penyekatan. Jawa Pos Radar Jember mencoba mengkonfirmasi secara terpisah kepada Plt Kepala Satuan polisi pamongpraja (PP) namun nihil.
Jurnalis: Dian Cahyani
Fotografer: Jumai
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – 5 pos penyekatan resmi telah diaktifkan. 5 Pos ini tersebar pada beberapa titik yaitu, pos penyekatan pondok dalem, pos penyekatan Sukowono, Pos penyekatan Jombang, pos penyekatan Jelbuk dan pos penyekatan Garahan. Pos penyekatan ini berbeda dengan pos pantau yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh pihak keamanaan.
Berdasarkan keterangan Kanit Turjawali IPDA Edy Purwanto, bahwa pos penyekatan berfungsi untuk mencegah adanya perjalanan keluar kabupaten. Adapun sebelumnya, Jember hanya memiliki Pos pantau yang fungsinya untuk memanatau aktivitas masyarakat. Pos pantau ini tersebar pada 4 titik, yaitu di kawasan roxy, alun- alun, watulo papuma dan pancer puger. “Sebelumnya belum ada pos penyekatan. Karena ada surat edaran dari satgas covid nasional untuk memberlakukan larangan mudik,” jlentreh IPDA Edy Purwanto.
Sedangkan Pos penyakatan ini berfungsi untuk mencegah masyarakat melakukan bepergian keluar kabupaten. Sehingga, mana kala ada warga yang ingin melintasi kabupaten lain, diharuskan untuk putar balik. Begitupun sebaliknya.
Kecuali, lanjut IPDA Edy Purwanto bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lantaran urusan pekerjaan dan kekeluargaan, dibuktikan dengan lampiran administrative yang disyaratkan. Untuk masyarakat umum misalnya, mereka harus mengantongi surat keterangan dari desa disertai dengan stempel basah bawasanya memenag memiliki kepentingan keluarga yang mendesak. Sedangkan untuk keperluan kerja dibuktikan dengan surat tugas dari intansi yang bersangkutan. “Ketentuannya sudah jelas tetap diberikan. Ijin melintas. Seperti contoh keluarga meninggal,” pungkas IPDA Edy Purwanto.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Siswanto membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa skema pemberlakuan penyekatan ditangani oleh pihak kepolisian, yang sejak awal koordinator untuk pos penyekatan. Jawa Pos Radar Jember mencoba mengkonfirmasi secara terpisah kepada Plt Kepala Satuan polisi pamongpraja (PP) namun nihil.
Jurnalis: Dian Cahyani
Fotografer: Jumai
JEMBER, RADARJEMBER.ID – 5 pos penyekatan resmi telah diaktifkan. 5 Pos ini tersebar pada beberapa titik yaitu, pos penyekatan pondok dalem, pos penyekatan Sukowono, Pos penyekatan Jombang, pos penyekatan Jelbuk dan pos penyekatan Garahan. Pos penyekatan ini berbeda dengan pos pantau yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh pihak keamanaan.
Berdasarkan keterangan Kanit Turjawali IPDA Edy Purwanto, bahwa pos penyekatan berfungsi untuk mencegah adanya perjalanan keluar kabupaten. Adapun sebelumnya, Jember hanya memiliki Pos pantau yang fungsinya untuk memanatau aktivitas masyarakat. Pos pantau ini tersebar pada 4 titik, yaitu di kawasan roxy, alun- alun, watulo papuma dan pancer puger. “Sebelumnya belum ada pos penyekatan. Karena ada surat edaran dari satgas covid nasional untuk memberlakukan larangan mudik,” jlentreh IPDA Edy Purwanto.
Sedangkan Pos penyakatan ini berfungsi untuk mencegah masyarakat melakukan bepergian keluar kabupaten. Sehingga, mana kala ada warga yang ingin melintasi kabupaten lain, diharuskan untuk putar balik. Begitupun sebaliknya.
Kecuali, lanjut IPDA Edy Purwanto bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lantaran urusan pekerjaan dan kekeluargaan, dibuktikan dengan lampiran administrative yang disyaratkan. Untuk masyarakat umum misalnya, mereka harus mengantongi surat keterangan dari desa disertai dengan stempel basah bawasanya memenag memiliki kepentingan keluarga yang mendesak. Sedangkan untuk keperluan kerja dibuktikan dengan surat tugas dari intansi yang bersangkutan. “Ketentuannya sudah jelas tetap diberikan. Ijin melintas. Seperti contoh keluarga meninggal,” pungkas IPDA Edy Purwanto.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Siswanto membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa skema pemberlakuan penyekatan ditangani oleh pihak kepolisian, yang sejak awal koordinator untuk pos penyekatan. Jawa Pos Radar Jember mencoba mengkonfirmasi secara terpisah kepada Plt Kepala Satuan polisi pamongpraja (PP) namun nihil.
Jurnalis: Dian Cahyani
Fotografer: Jumai