Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sudah satu pekan lebih, persidangan via video telekonferensi diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sejak hari pertama lalu (30/3), para terdakwa tidak berada dalam satu ruangan di ruang PN Jember. Terdakwa sidang di Aula Lapas Kelas II A Jember. Sementara, para pihak lainnya seperti majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH), dan saksi berada di ruang sidang PN Jember.
Sidang daring yang awalnya hanya memakai satu ruangan itu, kini sudah ditambah. Menurut Humas PN Jember Slamet Budiono, pihaknya sudah menambah satu ruang sidang daring untuk perkara pidana. “Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah perkara yang kami periksa dan selesaikan, kami sudah menyiapkan dua ruang sidang online sekarang ini,” tutur Slamet kepada Jawa Pos Radar Jember.
Selain itu, penambahan ruang sidang tersebut berguna untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan antrean panjang perkara. Serta lebih efektif dan efisien waktu pemeriksaan. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Jember dan Lapas Kelas II A Jember. Sampai sejauh ini berjalan baik sebagaimana semestinya, tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan sidang konvensional,” imbuh Slamet.
Mobile_AP_Rectangle 2
Sementara itu, untuk teknis persidangan, pihak penasihat hukum terdakwa masih beracara di ruang sidang PN Jember bersama JPU dan majelis hakim. Disinggung apakah nanti ada perubahan teknis, pihak penasihat hukum untuk sidang di lapas bersama kliennya agar dapat berkomunikasi secara intens, Slamet mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.
“Sejauh ini penyelenggaraan sidang untuk penasihat hukum masih berada di ruang PN. Kami mengacu pada instruksi pusat Mahkamah Agung. Selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait soal teknis penyelenggaraan,” pungkasnya.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sudah satu pekan lebih, persidangan via video telekonferensi diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sejak hari pertama lalu (30/3), para terdakwa tidak berada dalam satu ruangan di ruang PN Jember. Terdakwa sidang di Aula Lapas Kelas II A Jember. Sementara, para pihak lainnya seperti majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH), dan saksi berada di ruang sidang PN Jember.
Sidang daring yang awalnya hanya memakai satu ruangan itu, kini sudah ditambah. Menurut Humas PN Jember Slamet Budiono, pihaknya sudah menambah satu ruang sidang daring untuk perkara pidana. “Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah perkara yang kami periksa dan selesaikan, kami sudah menyiapkan dua ruang sidang online sekarang ini,” tutur Slamet kepada Jawa Pos Radar Jember.
Selain itu, penambahan ruang sidang tersebut berguna untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan antrean panjang perkara. Serta lebih efektif dan efisien waktu pemeriksaan. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Jember dan Lapas Kelas II A Jember. Sampai sejauh ini berjalan baik sebagaimana semestinya, tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan sidang konvensional,” imbuh Slamet.
Sementara itu, untuk teknis persidangan, pihak penasihat hukum terdakwa masih beracara di ruang sidang PN Jember bersama JPU dan majelis hakim. Disinggung apakah nanti ada perubahan teknis, pihak penasihat hukum untuk sidang di lapas bersama kliennya agar dapat berkomunikasi secara intens, Slamet mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.
“Sejauh ini penyelenggaraan sidang untuk penasihat hukum masih berada di ruang PN. Kami mengacu pada instruksi pusat Mahkamah Agung. Selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait soal teknis penyelenggaraan,” pungkasnya.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sudah satu pekan lebih, persidangan via video telekonferensi diterapkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sejak hari pertama lalu (30/3), para terdakwa tidak berada dalam satu ruangan di ruang PN Jember. Terdakwa sidang di Aula Lapas Kelas II A Jember. Sementara, para pihak lainnya seperti majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH), dan saksi berada di ruang sidang PN Jember.
Sidang daring yang awalnya hanya memakai satu ruangan itu, kini sudah ditambah. Menurut Humas PN Jember Slamet Budiono, pihaknya sudah menambah satu ruang sidang daring untuk perkara pidana. “Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah perkara yang kami periksa dan selesaikan, kami sudah menyiapkan dua ruang sidang online sekarang ini,” tutur Slamet kepada Jawa Pos Radar Jember.
Selain itu, penambahan ruang sidang tersebut berguna untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan antrean panjang perkara. Serta lebih efektif dan efisien waktu pemeriksaan. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Jember dan Lapas Kelas II A Jember. Sampai sejauh ini berjalan baik sebagaimana semestinya, tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan sidang konvensional,” imbuh Slamet.
Sementara itu, untuk teknis persidangan, pihak penasihat hukum terdakwa masih beracara di ruang sidang PN Jember bersama JPU dan majelis hakim. Disinggung apakah nanti ada perubahan teknis, pihak penasihat hukum untuk sidang di lapas bersama kliennya agar dapat berkomunikasi secara intens, Slamet mengaku, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pihak terkait.
“Sejauh ini penyelenggaraan sidang untuk penasihat hukum masih berada di ruang PN. Kami mengacu pada instruksi pusat Mahkamah Agung. Selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan para pihak terkait soal teknis penyelenggaraan,” pungkasnya.