Namun demikian, Mushoddaq mengakui untuk pendataan awal telah rampung dilakukan dan hingga Senin (8/3) kemarin semua tengah tahap validasi atau verifikasi tiga tahap. Dirinya juga mengharapkan masyarakat yang telah terdata, agar supaya lebih bersabar, meski bulan suci Ramadan sudah di depan mata. “Ini uang negara, kami khawatir ada mudarat. Jadi kami masih butuh waktu beberapa saat untuk merealisasikannya, agar nanti berkah,” jelas Mushoddaq.
Dana Hibah dan Bansos sendiri sebenarnya telah teralokasi di APBD Jember tahun 2023 ini sekitar Rp 30 miliar. Dana itu sedianya digunakan untuk membantu sekitar 23 ribu guru ngaji, membantu masjid dan musala, hingga untuk membantu pesantren. Kesra Pemkab Jember yang mendapat mandat mengeksekusi anggaran itu, dirundung keraguan lantaran khawatir menabrak ketentuan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Soal posisi dana keumatan yang terkatung-katung itu sempat beberapa kali disorot Komisi D DPRD Jember. Anggota Komisi D Gembong Konsul Alam masih merasa tidak habis pikir, mengapa Kesra Pemkab malah ragu-ragu di tengah berjalannya tahun anggaran. “APBD kita tahun 2023 ini sudah lolos evaluasi oleh gubernur Jatim. Artinya, kesepakatan eksekutif dan legislatif menempati mengalokasikan anggaran itu sudah klir, tanpa masalah. Harusnya tinggal direalisasikan,” beber Gembong, dikonfirmasi kemarin.
Gembong mengingat kembali ketika DPRD dan bupati Jember membahas APBD 2023, beberapa bulan lalu. Saat itu DPRD dan bupati telah menghasilkan mufakat mengamanatkan kepada Kesra Pemkab sebagai tempat parkir anggaran hibah dan Bansos di bidang keagamaan tersebut, plus selaku eksekutornya. “Harusnya, dengan dua dasar itu, kesepakatan DPRD dan bupati serta telah dievaluasi oleh gubernur, cukup kuat jadi dasar menyalurkan anggaran tersebut, karena itu sudah pasti ditunggu masyarakat,” kata Gembong.
Pria yang juga mengetuai Fraksi Partai NasDem DPRD Jember ini menambahkan, dalam waktu dekat, Komisi D masih akan menelusuri lebih lanjut mengenai rencana penyaluran dana keutamaan tersebut, berikut kejelasan siapa eksekutor sebenarnya. “Kami nanti memang merencanakan akan melakukan hearing lanjutan, dengan pihak Kesra. Masih mencarikan waktu yang pas,” pungkasnya. (mau/bud)