23 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Masih Pikir-pikir Salurkan Bansos

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Pemerintah daerah sejauh ini belum yakin hendak menyalurkan hibah dan bantuan sosial untuk para guru ngaji dan pesantren di Jember. Meski anggaran sejatinya telah siap, namun adanya kekhawatiran tersandung hukum, disebut-sebut turut mendasari pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember masih dirundung keraguan.

BACA JUGA : 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Tahun 2923 Ini

Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq mengakui demikian. Mushoddaq merasa belum menemukan gambaran hukum yang pas, mengenai siapa yang seharusnya mengeksekusi anggaran tersebut, apakah Kesra sendiri atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Mobile_AP_Rectangle 2

Sebab beberapa kabupaten/kota lain telah menyalurkannya melalui masing-masing OPD. Dia merasa akan menuai masalah di kemudian hari jika penyaluran itu harus melalui Kesra, selaku bagian yang dipimpinnya. “Jadi maksudnya bukan apa-apa, kami ingin nantinya bisa barokah,” kata Mushoddaq, saat ditemui di Pendapa Wahyawibawagraha Jember Rabu (8/3) kemarin.

Mushoddaq menjelaskan, sejauh ini pihaknya tengah menunggu proses telaah hukum oleh Bagian Hukum Pemkab Jember untuk mengurai kejelasan penyaluran bantuan keumatan tersebut. Dia merasa meski niatan pemerintah daerah itu baik, hendak membantu masyarakat, para guru ngaji, ibu-ibu muslimat, dan pesantren, perlu ditopang dengan dasar hukum yang jelas. Baik secara syariat maupun secara konstitusi. “Kebenaran yang tidak diikuti dengan aturan, itu akan menimbulkan mudarat,” katanya.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Pemerintah daerah sejauh ini belum yakin hendak menyalurkan hibah dan bantuan sosial untuk para guru ngaji dan pesantren di Jember. Meski anggaran sejatinya telah siap, namun adanya kekhawatiran tersandung hukum, disebut-sebut turut mendasari pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember masih dirundung keraguan.

BACA JUGA : 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Tahun 2923 Ini

Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq mengakui demikian. Mushoddaq merasa belum menemukan gambaran hukum yang pas, mengenai siapa yang seharusnya mengeksekusi anggaran tersebut, apakah Kesra sendiri atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebab beberapa kabupaten/kota lain telah menyalurkannya melalui masing-masing OPD. Dia merasa akan menuai masalah di kemudian hari jika penyaluran itu harus melalui Kesra, selaku bagian yang dipimpinnya. “Jadi maksudnya bukan apa-apa, kami ingin nantinya bisa barokah,” kata Mushoddaq, saat ditemui di Pendapa Wahyawibawagraha Jember Rabu (8/3) kemarin.

Mushoddaq menjelaskan, sejauh ini pihaknya tengah menunggu proses telaah hukum oleh Bagian Hukum Pemkab Jember untuk mengurai kejelasan penyaluran bantuan keumatan tersebut. Dia merasa meski niatan pemerintah daerah itu baik, hendak membantu masyarakat, para guru ngaji, ibu-ibu muslimat, dan pesantren, perlu ditopang dengan dasar hukum yang jelas. Baik secara syariat maupun secara konstitusi. “Kebenaran yang tidak diikuti dengan aturan, itu akan menimbulkan mudarat,” katanya.

SUMBERSARI, Radar Jember – Pemerintah daerah sejauh ini belum yakin hendak menyalurkan hibah dan bantuan sosial untuk para guru ngaji dan pesantren di Jember. Meski anggaran sejatinya telah siap, namun adanya kekhawatiran tersandung hukum, disebut-sebut turut mendasari pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember masih dirundung keraguan.

BACA JUGA : 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran Tahun 2923 Ini

Kabag Kesra Pemkab Jember, Achmad Mushoddaq mengakui demikian. Mushoddaq merasa belum menemukan gambaran hukum yang pas, mengenai siapa yang seharusnya mengeksekusi anggaran tersebut, apakah Kesra sendiri atau organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebab beberapa kabupaten/kota lain telah menyalurkannya melalui masing-masing OPD. Dia merasa akan menuai masalah di kemudian hari jika penyaluran itu harus melalui Kesra, selaku bagian yang dipimpinnya. “Jadi maksudnya bukan apa-apa, kami ingin nantinya bisa barokah,” kata Mushoddaq, saat ditemui di Pendapa Wahyawibawagraha Jember Rabu (8/3) kemarin.

Mushoddaq menjelaskan, sejauh ini pihaknya tengah menunggu proses telaah hukum oleh Bagian Hukum Pemkab Jember untuk mengurai kejelasan penyaluran bantuan keumatan tersebut. Dia merasa meski niatan pemerintah daerah itu baik, hendak membantu masyarakat, para guru ngaji, ibu-ibu muslimat, dan pesantren, perlu ditopang dengan dasar hukum yang jelas. Baik secara syariat maupun secara konstitusi. “Kebenaran yang tidak diikuti dengan aturan, itu akan menimbulkan mudarat,” katanya.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca