22.9 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Kerja ‘Rodi’, Karir Tak Jelas

Unek-Unek Satpol PP ke DPRD

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Stigma negatif kerap menyasar petugas Satpol PP. Aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut sering disebut sebagai petugas yang arogan ketika melakukan penertiban. Padahal, tak banyak yang tahu sejatinya bekerja sebagai Satpol PP itu kondisinya cukup miris. Mereka bekerja sampai 12 jam sehari dengan masa depan karir yang tak jelas.

Kondisi itu terungkap melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Jember, kemarin (8/3). Selain stigma pekerjaan dan jam kerja, ternyata tempat kerja, fasilitas, hingga karir mereka juga tidak jelas. Bahkan, beragam problem yang dihadapi petugas pemadam kebakaran (damkar) yang berada di bawah Satpol PP juga dibeberkan dalam forum RDP tersebut.

Dalam penyampaian aspirasinya, Satpol PP yang memiliki tugas menegakkan perda, masih dinilai sebagai tempat buangan pegawai. Stigma miring pun kerap diterima mereka. Padahal, Satpol PP juga sama dengan pegawai pada umumnya. “Stigma yang kami dapat sejauh ini negatif. Dianggap tempat orang-orang buangan yang tidak terpakai,” kata Syamsu Ridjal, Kasi Penegak Perda Satpol PP Jember, dalam rapat di ruang Komisi A DPRD Jember.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, Satpol PP dianggap tidak penting sejak dihapusnya bidang sumber daya aparatur di tubuh Satpol PP. Penataan aparatur sipil negara (ASN) selanjutnya tersentral di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Akibatnya, kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas personel Satpol PP tiada. Pandangan miring bahwa Satpol PP menjadi tempat pembuangan pegawai pun terus bergulir. “Kalau sudah dimutasi menjadi Kasi Trantib Kecamatan, pandangan orang tidak bagus,” ulas Syamsu yang juga menyampaikan bahwa Satpol PP kerja rata-rata 12 jam tanpa ada tambahan lembur, dan karir di Satpol PP juga tidak jelas.

Try Sandi Apriana, anggota Komisi A, menyebutkan, apabila kerja lebih, maka hak-haknya harus diberikan. Jika tidak, maka sama halnya dengan kerja paksa. Dia juga menyoroti beban kerja aparatur yang sangat berlebihan, tanpa disertai hak-hak yang semestinya didapatkan. “Itu seperti Romusa, orang disuruh kerja paksa. Ke depan, kerja seperti itu harus tidak ada lagi,” paparnya.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebut, gaji petugas trantib Satpol PP yang ada di kecamatan baru diketahui dicairkan melalui kecamatan. “Seharusnya gaji mereka ikut di Satpol PP. Ini harus diperbaiki,” ucapnya.

Tabroni menambahkan, saat ini Satpol PP juga tidak memiliki gudang penyimpanan. Padahal, dalam penertiban warung misalnya, barang-barang yang diambil harus dikembalikan.

Selain itu, pasukan pemadam kebakaran (damkar) yang dulunya berada di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), selama lima tahun terakhir justru ada di bawah Satpol PP. Bahkan, kendaraan damkar yang dapat dioperasikan beberapa tahun terakhir, hanya dua unit dari total 10 armada damkar. “Sangat tidak sesuai SOP. Padahal dalam SOP, 15 menit setelah ada kabar, damkar sudah harus sampai di lokasi,” ucap Tabroni.

Wacana damkar dirintis sebagai OPD baru pun mulai muncul. Dengan demikian, damkar bisa fokus mengurus urusan kebakaran, sementara Satpol PP fokus menegakkan perda. Damkar ini disebut bidang linmas di Satpol PP, tetapi menjadi tidak jelas karena tidak ada pejabatnya. “Punya sepuluh damkar dan yang bisa beroperasi hanya dua unit. Sangat tidak efektif. Ke depan perlu perbaikan dan penambahan pos baru, karena hanya ada lima pos untuk mengatasi seluruh Jember,” pungkas Tabroni.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Stigma negatif kerap menyasar petugas Satpol PP. Aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut sering disebut sebagai petugas yang arogan ketika melakukan penertiban. Padahal, tak banyak yang tahu sejatinya bekerja sebagai Satpol PP itu kondisinya cukup miris. Mereka bekerja sampai 12 jam sehari dengan masa depan karir yang tak jelas.

Kondisi itu terungkap melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Jember, kemarin (8/3). Selain stigma pekerjaan dan jam kerja, ternyata tempat kerja, fasilitas, hingga karir mereka juga tidak jelas. Bahkan, beragam problem yang dihadapi petugas pemadam kebakaran (damkar) yang berada di bawah Satpol PP juga dibeberkan dalam forum RDP tersebut.

Dalam penyampaian aspirasinya, Satpol PP yang memiliki tugas menegakkan perda, masih dinilai sebagai tempat buangan pegawai. Stigma miring pun kerap diterima mereka. Padahal, Satpol PP juga sama dengan pegawai pada umumnya. “Stigma yang kami dapat sejauh ini negatif. Dianggap tempat orang-orang buangan yang tidak terpakai,” kata Syamsu Ridjal, Kasi Penegak Perda Satpol PP Jember, dalam rapat di ruang Komisi A DPRD Jember.

Menurut dia, Satpol PP dianggap tidak penting sejak dihapusnya bidang sumber daya aparatur di tubuh Satpol PP. Penataan aparatur sipil negara (ASN) selanjutnya tersentral di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Akibatnya, kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas personel Satpol PP tiada. Pandangan miring bahwa Satpol PP menjadi tempat pembuangan pegawai pun terus bergulir. “Kalau sudah dimutasi menjadi Kasi Trantib Kecamatan, pandangan orang tidak bagus,” ulas Syamsu yang juga menyampaikan bahwa Satpol PP kerja rata-rata 12 jam tanpa ada tambahan lembur, dan karir di Satpol PP juga tidak jelas.

Try Sandi Apriana, anggota Komisi A, menyebutkan, apabila kerja lebih, maka hak-haknya harus diberikan. Jika tidak, maka sama halnya dengan kerja paksa. Dia juga menyoroti beban kerja aparatur yang sangat berlebihan, tanpa disertai hak-hak yang semestinya didapatkan. “Itu seperti Romusa, orang disuruh kerja paksa. Ke depan, kerja seperti itu harus tidak ada lagi,” paparnya.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebut, gaji petugas trantib Satpol PP yang ada di kecamatan baru diketahui dicairkan melalui kecamatan. “Seharusnya gaji mereka ikut di Satpol PP. Ini harus diperbaiki,” ucapnya.

Tabroni menambahkan, saat ini Satpol PP juga tidak memiliki gudang penyimpanan. Padahal, dalam penertiban warung misalnya, barang-barang yang diambil harus dikembalikan.

Selain itu, pasukan pemadam kebakaran (damkar) yang dulunya berada di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), selama lima tahun terakhir justru ada di bawah Satpol PP. Bahkan, kendaraan damkar yang dapat dioperasikan beberapa tahun terakhir, hanya dua unit dari total 10 armada damkar. “Sangat tidak sesuai SOP. Padahal dalam SOP, 15 menit setelah ada kabar, damkar sudah harus sampai di lokasi,” ucap Tabroni.

Wacana damkar dirintis sebagai OPD baru pun mulai muncul. Dengan demikian, damkar bisa fokus mengurus urusan kebakaran, sementara Satpol PP fokus menegakkan perda. Damkar ini disebut bidang linmas di Satpol PP, tetapi menjadi tidak jelas karena tidak ada pejabatnya. “Punya sepuluh damkar dan yang bisa beroperasi hanya dua unit. Sangat tidak efektif. Ke depan perlu perbaikan dan penambahan pos baru, karena hanya ada lima pos untuk mengatasi seluruh Jember,” pungkas Tabroni.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Stigma negatif kerap menyasar petugas Satpol PP. Aparat penegak peraturan daerah (perda) tersebut sering disebut sebagai petugas yang arogan ketika melakukan penertiban. Padahal, tak banyak yang tahu sejatinya bekerja sebagai Satpol PP itu kondisinya cukup miris. Mereka bekerja sampai 12 jam sehari dengan masa depan karir yang tak jelas.

Kondisi itu terungkap melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Jember, kemarin (8/3). Selain stigma pekerjaan dan jam kerja, ternyata tempat kerja, fasilitas, hingga karir mereka juga tidak jelas. Bahkan, beragam problem yang dihadapi petugas pemadam kebakaran (damkar) yang berada di bawah Satpol PP juga dibeberkan dalam forum RDP tersebut.

Dalam penyampaian aspirasinya, Satpol PP yang memiliki tugas menegakkan perda, masih dinilai sebagai tempat buangan pegawai. Stigma miring pun kerap diterima mereka. Padahal, Satpol PP juga sama dengan pegawai pada umumnya. “Stigma yang kami dapat sejauh ini negatif. Dianggap tempat orang-orang buangan yang tidak terpakai,” kata Syamsu Ridjal, Kasi Penegak Perda Satpol PP Jember, dalam rapat di ruang Komisi A DPRD Jember.

Menurut dia, Satpol PP dianggap tidak penting sejak dihapusnya bidang sumber daya aparatur di tubuh Satpol PP. Penataan aparatur sipil negara (ASN) selanjutnya tersentral di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Akibatnya, kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas personel Satpol PP tiada. Pandangan miring bahwa Satpol PP menjadi tempat pembuangan pegawai pun terus bergulir. “Kalau sudah dimutasi menjadi Kasi Trantib Kecamatan, pandangan orang tidak bagus,” ulas Syamsu yang juga menyampaikan bahwa Satpol PP kerja rata-rata 12 jam tanpa ada tambahan lembur, dan karir di Satpol PP juga tidak jelas.

Try Sandi Apriana, anggota Komisi A, menyebutkan, apabila kerja lebih, maka hak-haknya harus diberikan. Jika tidak, maka sama halnya dengan kerja paksa. Dia juga menyoroti beban kerja aparatur yang sangat berlebihan, tanpa disertai hak-hak yang semestinya didapatkan. “Itu seperti Romusa, orang disuruh kerja paksa. Ke depan, kerja seperti itu harus tidak ada lagi,” paparnya.

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyebut, gaji petugas trantib Satpol PP yang ada di kecamatan baru diketahui dicairkan melalui kecamatan. “Seharusnya gaji mereka ikut di Satpol PP. Ini harus diperbaiki,” ucapnya.

Tabroni menambahkan, saat ini Satpol PP juga tidak memiliki gudang penyimpanan. Padahal, dalam penertiban warung misalnya, barang-barang yang diambil harus dikembalikan.

Selain itu, pasukan pemadam kebakaran (damkar) yang dulunya berada di bawah kendali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), selama lima tahun terakhir justru ada di bawah Satpol PP. Bahkan, kendaraan damkar yang dapat dioperasikan beberapa tahun terakhir, hanya dua unit dari total 10 armada damkar. “Sangat tidak sesuai SOP. Padahal dalam SOP, 15 menit setelah ada kabar, damkar sudah harus sampai di lokasi,” ucap Tabroni.

Wacana damkar dirintis sebagai OPD baru pun mulai muncul. Dengan demikian, damkar bisa fokus mengurus urusan kebakaran, sementara Satpol PP fokus menegakkan perda. Damkar ini disebut bidang linmas di Satpol PP, tetapi menjadi tidak jelas karena tidak ada pejabatnya. “Punya sepuluh damkar dan yang bisa beroperasi hanya dua unit. Sangat tidak efektif. Ke depan perlu perbaikan dan penambahan pos baru, karena hanya ada lima pos untuk mengatasi seluruh Jember,” pungkas Tabroni.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca