29.7 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Siap-Siap Kembali ke Jabatan Asal

Pengembalian KSOTK 2016 Segera Dieksekusi

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Surat rekomendasi Mendagri yang dilanjutkan Gubernur Jawa Timur tentang perintah pencabutan puluhan kebijakan tampaknya segera direalisasikan. Untuk itu, para pejabat atau staf pegawai di lingkungan Pemkab Jember harus siap apabila hal itu benar-benar diterapkan. Bisa jadi, mereka yang sekarang duduk menjadi pejabat tinggi, akan dikembalikan ke jabatan yang mereka emban pada 2016 lalu.

Kasak-kusuk rencana pengembalian ASN ini diawali pada pertemuan perdana Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief dengan jajaran pimpinan DPRD Jember, 28 September lalu. Saat itu, selain membahas tentang nasib APBD 2020 dan 2021, mereka juga melahirkan kesepakatan besar, yakni melaksanakan rekomendasi Mendagri.

Seperti diketahui, surat Mendagri yang diteruskan Gubernur Jatim memerintahkan agar dilakukan pencabutan puluhan kebijakan. Di antaranya diperintahkan untuk mencabut 15 keputusan bupati tanggal 3 Januari 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan. Serta perintah untuk mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) yang diterbitkan 3 Januari 2019.

Mobile_AP_Rectangle 2

Dalam surat itu pula, selain perintah pencabutan, Mendagri dan gubernur juga memerintahkan agar Pemkab Jember memberlakukan Perbup KSOTK tertanggal 1 Desember 2016. Polemik inilah yang dulu sempat mengakibatkan Jember tak mendapat jatah CPNS, serta membuat DPRD menjadikannya syarat yang harus dipenuhi sebelum membahas APBD.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Jember, rencana pelaksanaan rekomendasi Mendagri tersebut telah disampaikan oleh Pemkab Jember ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surat usulan atau surat rencana pengembalian KSOTK sesuai Perbup Tahun 2016 juga telah sampai ke provinsi.

Namun, belum ada yang dapat dikonfirmasi dari pihak Pemkab Jember terkait pengembalian KSOTK ini. Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief pun belum memberikan penjelasan. Namun, Muqit kerap menyampaikan akan melaksanakan rekomendasi Mendagri, termasuk pada pertemuan perdananya dengan pimpinan DPRD.

Informasi rencana pengembalian KSOTK ini pun dibongkar oleh pimpinan dewan. “Saya dapat informasi rencana pelaksanaan rekomendasi Mendagri langsung dari Pemkab Jember dan dari Pemprov Jatim,” ucap Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Ditanya kapan pengembalian para pejabat atau ASN sesuai Perbup tahun 2016 tersebut, Halim mengaku, akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Saya mendapat informasi sudah ada tim. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengembalian KSOTK,” imbuhnya.

Ketika ditanya siapa saja nama-nama pejabat tinggi yang akan kembali ke asal jabatannya pada tahun 2016 lalu, Halim mengaku tidak mengetahuinya. “Nah, kalau itu saya kurang tahu. Yang jelas, informasi yang saya terima, segera dikembalikan,” tegasnya.

Apakah rekomendasi itu akan dilaksanakan seluruhnya atau dilakukan secara bertahap, Halim menyebut, juga tidak mengetahui teknisnya. Menurutnya, hal itu menjadi usulan Pemkab Jember ke provinsi. “Jadi, yang paham betul pemkab dan provinsi. Saya tidak tahu siapa pejabat yang kembali ke jabatan tahun 2016. Yang pasti, bisa sekaligus dan bisa bertahap,” tuturnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember Gatot Triyono mengaku belum mengetahui adanya informasi yang beredar tentang usulan pelaksanaan rekomendasi Mendagri. “Saya belum paham itu,” tegas Gatot.

Sekadar informasi, rencana pengembalian KSOTK sesuai Perbup Tahun 2016 ini pun informasinya akan dilakukan pada Oktober ini. Jika rencana itu benar, siapa kira-kira pejabat yang akan tersentuh pengembalian jabatan ke asal?

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Surat rekomendasi Mendagri yang dilanjutkan Gubernur Jawa Timur tentang perintah pencabutan puluhan kebijakan tampaknya segera direalisasikan. Untuk itu, para pejabat atau staf pegawai di lingkungan Pemkab Jember harus siap apabila hal itu benar-benar diterapkan. Bisa jadi, mereka yang sekarang duduk menjadi pejabat tinggi, akan dikembalikan ke jabatan yang mereka emban pada 2016 lalu.

Kasak-kusuk rencana pengembalian ASN ini diawali pada pertemuan perdana Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief dengan jajaran pimpinan DPRD Jember, 28 September lalu. Saat itu, selain membahas tentang nasib APBD 2020 dan 2021, mereka juga melahirkan kesepakatan besar, yakni melaksanakan rekomendasi Mendagri.

Seperti diketahui, surat Mendagri yang diteruskan Gubernur Jatim memerintahkan agar dilakukan pencabutan puluhan kebijakan. Di antaranya diperintahkan untuk mencabut 15 keputusan bupati tanggal 3 Januari 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan. Serta perintah untuk mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) yang diterbitkan 3 Januari 2019.

Dalam surat itu pula, selain perintah pencabutan, Mendagri dan gubernur juga memerintahkan agar Pemkab Jember memberlakukan Perbup KSOTK tertanggal 1 Desember 2016. Polemik inilah yang dulu sempat mengakibatkan Jember tak mendapat jatah CPNS, serta membuat DPRD menjadikannya syarat yang harus dipenuhi sebelum membahas APBD.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Jember, rencana pelaksanaan rekomendasi Mendagri tersebut telah disampaikan oleh Pemkab Jember ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surat usulan atau surat rencana pengembalian KSOTK sesuai Perbup Tahun 2016 juga telah sampai ke provinsi.

Namun, belum ada yang dapat dikonfirmasi dari pihak Pemkab Jember terkait pengembalian KSOTK ini. Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief pun belum memberikan penjelasan. Namun, Muqit kerap menyampaikan akan melaksanakan rekomendasi Mendagri, termasuk pada pertemuan perdananya dengan pimpinan DPRD.

Informasi rencana pengembalian KSOTK ini pun dibongkar oleh pimpinan dewan. “Saya dapat informasi rencana pelaksanaan rekomendasi Mendagri langsung dari Pemkab Jember dan dari Pemprov Jatim,” ucap Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Ditanya kapan pengembalian para pejabat atau ASN sesuai Perbup tahun 2016 tersebut, Halim mengaku, akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Saya mendapat informasi sudah ada tim. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengembalian KSOTK,” imbuhnya.

Ketika ditanya siapa saja nama-nama pejabat tinggi yang akan kembali ke asal jabatannya pada tahun 2016 lalu, Halim mengaku tidak mengetahuinya. “Nah, kalau itu saya kurang tahu. Yang jelas, informasi yang saya terima, segera dikembalikan,” tegasnya.

Apakah rekomendasi itu akan dilaksanakan seluruhnya atau dilakukan secara bertahap, Halim menyebut, juga tidak mengetahui teknisnya. Menurutnya, hal itu menjadi usulan Pemkab Jember ke provinsi. “Jadi, yang paham betul pemkab dan provinsi. Saya tidak tahu siapa pejabat yang kembali ke jabatan tahun 2016. Yang pasti, bisa sekaligus dan bisa bertahap,” tuturnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember Gatot Triyono mengaku belum mengetahui adanya informasi yang beredar tentang usulan pelaksanaan rekomendasi Mendagri. “Saya belum paham itu,” tegas Gatot.

Sekadar informasi, rencana pengembalian KSOTK sesuai Perbup Tahun 2016 ini pun informasinya akan dilakukan pada Oktober ini. Jika rencana itu benar, siapa kira-kira pejabat yang akan tersentuh pengembalian jabatan ke asal?

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Surat rekomendasi Mendagri yang dilanjutkan Gubernur Jawa Timur tentang perintah pencabutan puluhan kebijakan tampaknya segera direalisasikan. Untuk itu, para pejabat atau staf pegawai di lingkungan Pemkab Jember harus siap apabila hal itu benar-benar diterapkan. Bisa jadi, mereka yang sekarang duduk menjadi pejabat tinggi, akan dikembalikan ke jabatan yang mereka emban pada 2016 lalu.

Kasak-kusuk rencana pengembalian ASN ini diawali pada pertemuan perdana Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief dengan jajaran pimpinan DPRD Jember, 28 September lalu. Saat itu, selain membahas tentang nasib APBD 2020 dan 2021, mereka juga melahirkan kesepakatan besar, yakni melaksanakan rekomendasi Mendagri.

Seperti diketahui, surat Mendagri yang diteruskan Gubernur Jatim memerintahkan agar dilakukan pencabutan puluhan kebijakan. Di antaranya diperintahkan untuk mencabut 15 keputusan bupati tanggal 3 Januari 2018 tentang pengangkatan dalam jabatan. Serta perintah untuk mencabut 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) yang diterbitkan 3 Januari 2019.

Dalam surat itu pula, selain perintah pencabutan, Mendagri dan gubernur juga memerintahkan agar Pemkab Jember memberlakukan Perbup KSOTK tertanggal 1 Desember 2016. Polemik inilah yang dulu sempat mengakibatkan Jember tak mendapat jatah CPNS, serta membuat DPRD menjadikannya syarat yang harus dipenuhi sebelum membahas APBD.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Jember, rencana pelaksanaan rekomendasi Mendagri tersebut telah disampaikan oleh Pemkab Jember ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Surat usulan atau surat rencana pengembalian KSOTK sesuai Perbup Tahun 2016 juga telah sampai ke provinsi.

Namun, belum ada yang dapat dikonfirmasi dari pihak Pemkab Jember terkait pengembalian KSOTK ini. Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief pun belum memberikan penjelasan. Namun, Muqit kerap menyampaikan akan melaksanakan rekomendasi Mendagri, termasuk pada pertemuan perdananya dengan pimpinan DPRD.

Informasi rencana pengembalian KSOTK ini pun dibongkar oleh pimpinan dewan. “Saya dapat informasi rencana pelaksanaan rekomendasi Mendagri langsung dari Pemkab Jember dan dari Pemprov Jatim,” ucap Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Ditanya kapan pengembalian para pejabat atau ASN sesuai Perbup tahun 2016 tersebut, Halim mengaku, akan segera dilakukan dalam waktu dekat. “Saya mendapat informasi sudah ada tim. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengembalian KSOTK,” imbuhnya.

Ketika ditanya siapa saja nama-nama pejabat tinggi yang akan kembali ke asal jabatannya pada tahun 2016 lalu, Halim mengaku tidak mengetahuinya. “Nah, kalau itu saya kurang tahu. Yang jelas, informasi yang saya terima, segera dikembalikan,” tegasnya.

Apakah rekomendasi itu akan dilaksanakan seluruhnya atau dilakukan secara bertahap, Halim menyebut, juga tidak mengetahui teknisnya. Menurutnya, hal itu menjadi usulan Pemkab Jember ke provinsi. “Jadi, yang paham betul pemkab dan provinsi. Saya tidak tahu siapa pejabat yang kembali ke jabatan tahun 2016. Yang pasti, bisa sekaligus dan bisa bertahap,” tuturnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember Gatot Triyono mengaku belum mengetahui adanya informasi yang beredar tentang usulan pelaksanaan rekomendasi Mendagri. “Saya belum paham itu,” tegas Gatot.

Sekadar informasi, rencana pengembalian KSOTK sesuai Perbup Tahun 2016 ini pun informasinya akan dilakukan pada Oktober ini. Jika rencana itu benar, siapa kira-kira pejabat yang akan tersentuh pengembalian jabatan ke asal?

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca