JEMBER LOR, Radar Jember – Enam tahun bukan waktu yang sebentar. Kasus Bagus Wantoro, terpidana korupsi yang sempat berleha-leha, seakan menampar supremasi hukum bagi pejabat pemerintahan. Bagaimana tidak, palu hakim menyatakan bersalah pada 2 Mei 2016, tetapi eksekusinya menunggu waktu yang lama. Bahkan, Bagus sampai disebut-sebut sebagai orang yang licin seperti “belut”, sehingga dalam waktu 5 tahun 9 bulan terakhir dia masih bebas dan makan gaji dari negara.
Kasus Bagus sejatinya bukan rahasia lagi. Namanya kembali ramai menjadi perbincangan setelah dilantik menjadi pejabat fungsional. Tepatnya menjadi analis kebijakan ahli muda di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember. Banyak orang tahu bahwa dia adalah koruptor yang masih santai pergi ke sana dan kemari.
Tetapi, saat ini jalan panjang sang koruptor di lingkungan Pemkab Jember ini resmi distop, kemarin (7/1). Bagus Wantoro dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PNS. “Saya tegaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Ir Bagus Wantoro MM terjadi jauh pada masa sebelum saya menjabat sebagai bupati,” kata Hendy Siswanto, Bupati Jember.
Selanjutnya, mengenai aspek dan kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi, menurut Hendy, sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Selebihnya adalah wewenang penegak hukum. Dirinya berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum di lingkungan Pemkab Jember. “Jangan diragukan concern saya terhadap upaya antikorupsi,” ujarnya.
Koordinator Wilayah Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Jawa Timur ini mengungkap, pemberantasan korupsi pada masanya menunjukkan peningkatan. Di mana, tahun 2020 lalu Jember berada pada posisi 38 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sementara, tahun 2021 kemarin, Jember menempati peringkat keenam antikorupsi di Jawa Timur. Untuk itulah, dirinya meminta kasus Bagus menjadi peringatan keras bagi semua ASN. “Kasus ini juga menjadi peringatan keras kepada siapa pun ASN birokrasi Pemkab Jember,” tegas Bupati Hendy.
Preseden Buruk Penegakan Hukum
MENYIKAPI pemecatan terhadap Bagus Wantoro oleh bupati, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni memberi apresiasi sebagai tindakan yang tepat. “Langkah yang diambil Bupati Jember sangat tepat. Apalagi, vonis terpidana korupsi sudah begitu lama. Ini menunjukkan pemerintahan yang clean and clear,” ucapnya.
Tabroni menjelaskan, vonis pengadilan, apalagi tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), sudah tepat untuk diambil tindakan tegas. “Demi terwujudnya pemerintahan yang baik, harus didasari dengan kondisi pemerintahan yang bersih. Clean government sangat penting. Tanpa adanya pemerintahan yang bersih, mustahil akan dapat mewujudkan pemerintah yang good governance,” jelasnya.
Politisi PDIP ini menyebut, seluruh penegak hukum selayaknya melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum di Jember dan Indonesia. Kasus Bagus Wantoro bisa menjadi pintu masuk untuk menormalkan supremasi hukum. Pertanyaannya, lanjut Tabroni, mengapa orang yang sudah lama divonis tak kunjung dieksekusi? “Kasus terpidana korupsi (Bagus, Red) ini adalah contoh preseden buruk penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.
Dengan demikian, kata Tabroni, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum di Jember dan Indonesia. “Jangan sampai ada kasus serupa. Orang sudah divonis bersalah, tetapi dibiarkan berkeliaran. Ini tidak benar,” pungkasnya. (nen/nur/c2/rus)