29.5 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Ada Peningkatan Jumlah Pekerja Anak di Jember, Perlu Kebijakankah ?

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER LOR, Radar Jember – Adanya peningkatan jumlah pekerja anak menyebabkan perlunya sebuah kebijakan baru untuk menekan jumlah pekerja anak. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Stapa Center Wilayah Jember Eri Andriani.

Menurut dia, sekadar menambah adanya forum anak tidaklah cukup. Sebab, penambahan forum anak yang selama ini sudah dilakukan bertolak belakang dengan konsep ideal pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Anak. Dalam peraturan itu disebutkan, idealnya forum anak dibentuk melalui forum desa, forum kecamatan, lalu forum daerah. “Jadi, forum anak desa membentuk forum anak kecamatan dan forum anak daerah,” ujarnya.

Sasarannya adalah para aktivis anak dan tidak memberatkan dari struktur organisasi sekolah. Hal ini berpengaruh pada intensitas dan kualitas kegiatan yang diinisiasi.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selama ini forum anak desa dan kecamatan cenderung pasif. “Selama ini forum anak desa dan kecamatan melibatkan aktivis anak. Tapi, forum anak daerah saat ini melibatkan anak-anak organisasi sekolah. Jadinya nggak sama, urutan pembentukannya juga nggak sama,” papar Eri.

Untuk itu, menurutnya, harus ada kebijakan yang diterbitkan. Yaitu memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa terkait pemahaman kabupaten layak anak (KLA). Sehingga bisa mendorong kegiatan yang relevan dengan peningkatan kesejahteraan anak. Selanjutnya adalah mendorong munculnya peraturan bupati (perbup) tentang penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) yang dapat mewujudkan desa layak anak.

Kedua hal ini menjadi penting untuk diaplikasikan agar forum anak tidak hanya formalitas. Agar adanya forum anak di desa juga dapat berdampak pada penekanan pekerja anak. “Bimtek pemdes selama ini belum ada tentang kebijakan KLA,” imbuhnya.

Pihaknya berharap kedua hal itu dapat diwujudkan pada 2022 ini. Pemerintah daerah dalam hal ini harus melakukan percepatan penggagasan dua kebijakan tersebut. Agar nantinya hal ini juga berdampak pada pemahaman yang dapat dibangun pada para pemangku kebijakan. “Kita tidak bisa membahas KLA, kalau pemangku kebijakannya tidak jalan,” pungkasnya. (ani/c2/lin)

- Advertisement -

JEMBER LOR, Radar Jember – Adanya peningkatan jumlah pekerja anak menyebabkan perlunya sebuah kebijakan baru untuk menekan jumlah pekerja anak. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Stapa Center Wilayah Jember Eri Andriani.

Menurut dia, sekadar menambah adanya forum anak tidaklah cukup. Sebab, penambahan forum anak yang selama ini sudah dilakukan bertolak belakang dengan konsep ideal pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Anak. Dalam peraturan itu disebutkan, idealnya forum anak dibentuk melalui forum desa, forum kecamatan, lalu forum daerah. “Jadi, forum anak desa membentuk forum anak kecamatan dan forum anak daerah,” ujarnya.

Sasarannya adalah para aktivis anak dan tidak memberatkan dari struktur organisasi sekolah. Hal ini berpengaruh pada intensitas dan kualitas kegiatan yang diinisiasi.

Selama ini forum anak desa dan kecamatan cenderung pasif. “Selama ini forum anak desa dan kecamatan melibatkan aktivis anak. Tapi, forum anak daerah saat ini melibatkan anak-anak organisasi sekolah. Jadinya nggak sama, urutan pembentukannya juga nggak sama,” papar Eri.

Untuk itu, menurutnya, harus ada kebijakan yang diterbitkan. Yaitu memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa terkait pemahaman kabupaten layak anak (KLA). Sehingga bisa mendorong kegiatan yang relevan dengan peningkatan kesejahteraan anak. Selanjutnya adalah mendorong munculnya peraturan bupati (perbup) tentang penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) yang dapat mewujudkan desa layak anak.

Kedua hal ini menjadi penting untuk diaplikasikan agar forum anak tidak hanya formalitas. Agar adanya forum anak di desa juga dapat berdampak pada penekanan pekerja anak. “Bimtek pemdes selama ini belum ada tentang kebijakan KLA,” imbuhnya.

Pihaknya berharap kedua hal itu dapat diwujudkan pada 2022 ini. Pemerintah daerah dalam hal ini harus melakukan percepatan penggagasan dua kebijakan tersebut. Agar nantinya hal ini juga berdampak pada pemahaman yang dapat dibangun pada para pemangku kebijakan. “Kita tidak bisa membahas KLA, kalau pemangku kebijakannya tidak jalan,” pungkasnya. (ani/c2/lin)

JEMBER LOR, Radar Jember – Adanya peningkatan jumlah pekerja anak menyebabkan perlunya sebuah kebijakan baru untuk menekan jumlah pekerja anak. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Stapa Center Wilayah Jember Eri Andriani.

Menurut dia, sekadar menambah adanya forum anak tidaklah cukup. Sebab, penambahan forum anak yang selama ini sudah dilakukan bertolak belakang dengan konsep ideal pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Anak. Dalam peraturan itu disebutkan, idealnya forum anak dibentuk melalui forum desa, forum kecamatan, lalu forum daerah. “Jadi, forum anak desa membentuk forum anak kecamatan dan forum anak daerah,” ujarnya.

Sasarannya adalah para aktivis anak dan tidak memberatkan dari struktur organisasi sekolah. Hal ini berpengaruh pada intensitas dan kualitas kegiatan yang diinisiasi.

Selama ini forum anak desa dan kecamatan cenderung pasif. “Selama ini forum anak desa dan kecamatan melibatkan aktivis anak. Tapi, forum anak daerah saat ini melibatkan anak-anak organisasi sekolah. Jadinya nggak sama, urutan pembentukannya juga nggak sama,” papar Eri.

Untuk itu, menurutnya, harus ada kebijakan yang diterbitkan. Yaitu memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah desa terkait pemahaman kabupaten layak anak (KLA). Sehingga bisa mendorong kegiatan yang relevan dengan peningkatan kesejahteraan anak. Selanjutnya adalah mendorong munculnya peraturan bupati (perbup) tentang penggunaan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) yang dapat mewujudkan desa layak anak.

Kedua hal ini menjadi penting untuk diaplikasikan agar forum anak tidak hanya formalitas. Agar adanya forum anak di desa juga dapat berdampak pada penekanan pekerja anak. “Bimtek pemdes selama ini belum ada tentang kebijakan KLA,” imbuhnya.

Pihaknya berharap kedua hal itu dapat diwujudkan pada 2022 ini. Pemerintah daerah dalam hal ini harus melakukan percepatan penggagasan dua kebijakan tersebut. Agar nantinya hal ini juga berdampak pada pemahaman yang dapat dibangun pada para pemangku kebijakan. “Kita tidak bisa membahas KLA, kalau pemangku kebijakannya tidak jalan,” pungkasnya. (ani/c2/lin)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca