JEMBER, RADRAJEMBER.ID – Menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat menjadi hal yang penting dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Bahkan, lewat prokes, roda ekonomi bisa berjalan tanpa ada rasa takut. Namun, penerapan prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, mulai kendor. Terutama pada dua lokasi yang dinilai sulit menerapkan prokes. Yakni tempat ibadah dan pusat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional.
Kepala Satpol PP Pemkab Jember M Farouq mengatakan, Satpol PP bersama petugas lainnya bahu-membahu membantu dalam menerapkan prokes, serta tetap mengikuti operasi yustisi. Namun, kata dia, ada beberapa tempat yang mulai lengah menerapkan prokes, bahkan sulit ditertibkan. “Yakni tempat ibadah dan pasar. Dua lokasi ini yang susah ditertibkan,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Dia menjelaskan, tempat ibadah pada awal Covid-19 mulai ketat menjalan prokes, termasuk menjaga jarak dan mengenakan masker. Bahkan, di beberapa tempat ibadah secara sukarela membuat bilik disinfektan secara mandiri. Namun, sekarang banyak tempat ibadah yang mulai teledor dan kembali tidak menerapkan prokes. “Kalau di kota masih banyak yang jaga jarak. Tapi kalau lihat di desa atau pinggiran kota, jaga jarak juga tidak ada lagi,” katanya.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember di Masjid Roudhotul Muchlisin, Kaliwates, misalnya. Di tempat ibadah ini para jamaah memang disiplin menjaga jarak saat menunaikan salat. Akan tetapi, di antara mereka masih banyak yang tak mengenakan masker. Kondisi inilah yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan pengurus masjid setempat.
Sementara itu, di sisi penyediaan fasilitas, takmir masjid tetap mematuhi ketentuan prokes yang telah disosialisasikan. Masjid sudah tidak lagi memakai karpet. Para jamaah diminta membawa alas salat sendiri dari rumah. Hal ini sesuai dengan anjuran tentang penerapan prokes untuk mencegah penularan Covid-19.
Selain tempat ibadah, lanjut Farouq, tempat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional, juga menjadi lokasi yang sulit menerapkan prokes. Walau sering mendapat peringatan, tapi warga tetap saja membandel dan melakukan pelanggaran. “Memang susah menertibkan di pasar itu,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jember Gatot Triyono menyampaikan, untuk menekan penyebaran Covid-19, salah satu yang dilakukan pemerintah adalah tetap melakukan operasi yustisi. Operasi tersebut berdasar Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. “Juga ada Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” jelasnya.
Para pelanggar yang terjaring operasi yustisi tersebut bisa dikenai sanksi denda, kerja sosial, dan biaya perkara yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember melalui persidangan. Hingga kini, jumlah pelanggar yang telah dilimpahkan ke PN Jember mulai 16 September 2020 sampai 7 Januari 2021 sebanyak 1.725 orang pelanggar. “Jumlah denda dan biaya perkara mencapai Rp 15,9 juta,” pungkasnya.