SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya menggelar sidang perdana gugatan terhadap panitia pelaksana pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, kemarin (6/9). Namun, sidang dengan agenda mediasi itu hanya dihadiri oleh dua orang dari unsur panitia tingkat desa selaku tergugat satu. Sementara, empat pihak tergugat lainnya justru mangkir dari panggilan sidang PN Jember.
Para tergugat yang mangkir itu adalah panitia pilkades tingkat kecamatan selaku tergugat dua, panitia pilkades tingkat kabupaten tergugat tiga, Dinas Pendidikan Jember tergugat empat, dan Kepala SD Negeri Slateng 03 Ledokombo sebagai tergugat lima.
Ditemui seusai persidangan, Siti Nurul Alimatul Jannah selaku penggugat melalui penasihat hukumnya, Husni Thamrin, menyebut, sidang perdana tersebut merupakan kelanjutan terkait adanya dugaan kecacatan administrasi dari tahap seleksi hingga tes tulis bakal calon pada pelaksanaan pilkades di Desa Slateng.
Dugaan cacat administrasi itu ada pada ijazah yang dimiliki beberapa bakal calon dan saat proses pelaksanaan tes tulis. Akibatnya, hal itu dinilainya merugikan Siti Nurul Alimatul Jannah yang saat itu bakal maju sebagai bakal calon, namun akhirnya gagal. “Gugatan kami pada penegakan administrasi hingga verifikasi, kami menuntut ini diadakan verifikasi ulang,” beber Thamrin.
Menurutnya, saat pelaksanaan sidang, karena pihak yang tergugat hanya satu yang hadir, maka majelis hakim bakal memanggil sekali lagi para tergugat itu. “Jika sidang berikutnya masih tidak hadir, maka sidang bisa dilanjut tanpa kehadirannya (para tergugat, Red),” imbuhnya.
Sebelumnya, Thamrin menyebut, dugaan cacat hukum itu merugikan kliennya yang saat itu juga sebagai calon kades. Sebab, di Desa Slateng ada tujuh bakal calon. Namun, yang lolos seleksi dan bisa mengikuti tahap berikutnya ada lima orang. Penggugat menengarai, dua dari lima calon itu bermasalah. “Ada satu nama calon yang dokumen ijazahnya berbeda-beda dan satu nama lagi yang tidak ikut daftar, tapi bisa lolos sebagai calon,” tuturnya. Oleh sebab itu, kliennya menggugat karena menganggap panitia tidak fair dalam proses seleksi tersebut.
Sementara itu, Imam Taufik, Ketua Pilkades Slateng, seusai menghadiri sidang saat itu, mengaku bahwa ia hanya datang mengikuti sidang sebagaimana panggilan PN Jember yang dilayangkan terhadap dirinya. “Kami datang sesuai panggilan dan menjawab apa yang ditanyakan majelis hakim,” katanya.
Sementara, terkait tudingan penggugat, Imam menuturkan, pihaknya hanya memverifikasi berkas semua calon kades, termasuk yang dipermasalahkan itu. “Kalau soal ijazah, kami sesuai legalisasi Diknas. Lalu, terkait calon lain yang ada dua nama itu sebenarnya satu orang, dibuktikan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Alfonsus Nahak, Totok Yanuarto, dan Sigit Triatmojo itu akhirnya kembali ditunda pekan depan, Selasa (14/9), untuk selanjutnya menunggu kehadiran tergugat lain dengan agenda mediasi.
Reporter : Maulana
Fotografer : Maulana
Editor : Mahrus Sholih