23.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Ruang UKS Tidak Maksimal kini Jadi Ruang Arsip

Mobile_AP_Rectangle 1

SUREN, RADARJEMBER.ID – Ruang usaha kesehatan sekolah (UKS) sangat diperlukan untuk mengatasi warga lingkungan sekolah yang mengalami gangguan kesehatan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional. Berikut dengan standar ruangan yang bisa digunakan. Namun, banyak sekolah masih belum sadar dan tidak memfungsikan ruangan tersebut dengan mestinya. Sebagaimana yang terjadi di SMP Raudlatul Ulum, Desa Suren, Kecamatan Ledokombo.
Dalam Permen Pendidikan Nasional Tahun 2007 diatur bawah ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan. Berikut dengan alat-alat yang harus ada di dalam ruangan tersebut. Aturan tersebut juga dibenarkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dispendik Jember Nur Hamid membenarkan aturan standar penggunaan ruangan UKS yang ada di sekolah terebut. “Iya, semua ada aturannya, termasuk di dalam ruangan itu ada apa saja. Standar aturannya juga ada,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, sekolah yang tidak memaksimalkan fungsi UKS sebagaimana mestinya lantaran minimnya gedung di sekolah tertentu.
“Karena kekurangan ruangan, akhirnya kadang UKS di sekolah itu beralih fungsi menjadi ruangan arsip dan sebagainya. Itu memang sering terjadi,” terangnya. Kebutuhan ruangan yang berada di sekolah kerap menjadikan ruangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, seperti ruang UKS di SMP Raudlatul Ulum Suren Jember. Ruangan tersebut ditempati arsip dan berkas yang tidak dipakai. Padahal keberadaannya tetap dibutuhkan untuk mengatasi gangguan kesehatan dini di sekolah.
Guru SMP Raudlatul Ulum, Suren, Jember, Naini Eka Saputri, membenarkan penempatan arsip di ruangan UKS sekolah tersebut. “Kalau ruangannya ada, namun sekarang ditempati berkas dan arsip yang sudah tidak dipakai,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Berkaitan dengan itu, aturan ruangan UKS layaknya rumah sakit sementara, di dalam ruangan harus ada catatan kesehatan peserta didik, perlengkapan P3K, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukur tinggi badan, dan tempat cuci tangan. (mg4/c2/nur)

- Advertisement -

SUREN, RADARJEMBER.ID – Ruang usaha kesehatan sekolah (UKS) sangat diperlukan untuk mengatasi warga lingkungan sekolah yang mengalami gangguan kesehatan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional. Berikut dengan standar ruangan yang bisa digunakan. Namun, banyak sekolah masih belum sadar dan tidak memfungsikan ruangan tersebut dengan mestinya. Sebagaimana yang terjadi di SMP Raudlatul Ulum, Desa Suren, Kecamatan Ledokombo.
Dalam Permen Pendidikan Nasional Tahun 2007 diatur bawah ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan. Berikut dengan alat-alat yang harus ada di dalam ruangan tersebut. Aturan tersebut juga dibenarkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dispendik Jember Nur Hamid membenarkan aturan standar penggunaan ruangan UKS yang ada di sekolah terebut. “Iya, semua ada aturannya, termasuk di dalam ruangan itu ada apa saja. Standar aturannya juga ada,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, sekolah yang tidak memaksimalkan fungsi UKS sebagaimana mestinya lantaran minimnya gedung di sekolah tertentu.
“Karena kekurangan ruangan, akhirnya kadang UKS di sekolah itu beralih fungsi menjadi ruangan arsip dan sebagainya. Itu memang sering terjadi,” terangnya. Kebutuhan ruangan yang berada di sekolah kerap menjadikan ruangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, seperti ruang UKS di SMP Raudlatul Ulum Suren Jember. Ruangan tersebut ditempati arsip dan berkas yang tidak dipakai. Padahal keberadaannya tetap dibutuhkan untuk mengatasi gangguan kesehatan dini di sekolah.
Guru SMP Raudlatul Ulum, Suren, Jember, Naini Eka Saputri, membenarkan penempatan arsip di ruangan UKS sekolah tersebut. “Kalau ruangannya ada, namun sekarang ditempati berkas dan arsip yang sudah tidak dipakai,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Berkaitan dengan itu, aturan ruangan UKS layaknya rumah sakit sementara, di dalam ruangan harus ada catatan kesehatan peserta didik, perlengkapan P3K, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukur tinggi badan, dan tempat cuci tangan. (mg4/c2/nur)

SUREN, RADARJEMBER.ID – Ruang usaha kesehatan sekolah (UKS) sangat diperlukan untuk mengatasi warga lingkungan sekolah yang mengalami gangguan kesehatan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Nasional. Berikut dengan standar ruangan yang bisa digunakan. Namun, banyak sekolah masih belum sadar dan tidak memfungsikan ruangan tersebut dengan mestinya. Sebagaimana yang terjadi di SMP Raudlatul Ulum, Desa Suren, Kecamatan Ledokombo.
Dalam Permen Pendidikan Nasional Tahun 2007 diatur bawah ruang UKS berfungsi sebagai tempat untuk penanganan dini peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan. Berikut dengan alat-alat yang harus ada di dalam ruangan tersebut. Aturan tersebut juga dibenarkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dispendik Jember Nur Hamid membenarkan aturan standar penggunaan ruangan UKS yang ada di sekolah terebut. “Iya, semua ada aturannya, termasuk di dalam ruangan itu ada apa saja. Standar aturannya juga ada,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, sekolah yang tidak memaksimalkan fungsi UKS sebagaimana mestinya lantaran minimnya gedung di sekolah tertentu.
“Karena kekurangan ruangan, akhirnya kadang UKS di sekolah itu beralih fungsi menjadi ruangan arsip dan sebagainya. Itu memang sering terjadi,” terangnya. Kebutuhan ruangan yang berada di sekolah kerap menjadikan ruangan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, seperti ruang UKS di SMP Raudlatul Ulum Suren Jember. Ruangan tersebut ditempati arsip dan berkas yang tidak dipakai. Padahal keberadaannya tetap dibutuhkan untuk mengatasi gangguan kesehatan dini di sekolah.
Guru SMP Raudlatul Ulum, Suren, Jember, Naini Eka Saputri, membenarkan penempatan arsip di ruangan UKS sekolah tersebut. “Kalau ruangannya ada, namun sekarang ditempati berkas dan arsip yang sudah tidak dipakai,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Berkaitan dengan itu, aturan ruangan UKS layaknya rumah sakit sementara, di dalam ruangan harus ada catatan kesehatan peserta didik, perlengkapan P3K, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukur tinggi badan, dan tempat cuci tangan. (mg4/c2/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca