JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pembatasan operasional kendaraan umum dan larangan mudik mulai diberlakukan, kemarin (6/5). Sejumlah moda transportasi pun mulai menerapkan pengetatan keberangkatan. Khususnya di jalur darat yang menjadi sarana utama masyarakat menuju dan dari Jember.
Seperti di Stasiun Kereta Api Jember. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19.
Hanya ada lima relasi kereta api yang beroperasi. Untuk perjalanan KA lokal, hanya satu perjalanan yang dibuka, yaitu KA Pandanwangi relasi Jember-Ketapang. Sedangkan untuk KA jarak jauh yaitu KA Sritanjung, KA Probowangi, dan KA Tawangalun. Selama lima hari ke belakang, tercatat rata-rata penumpang hanya 200 orang.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas dan urusan keluarga mendesak lainnya. Itu pun harus dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. Sedangkan bagi pegawai pemerintahan, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Selanjutnya, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
Plh Manajer Humas KAI DAOP 9 Radhitya Mardika Putra mengungkapkan bahwa terdapat salah satu penumpang yang nyaris gagal berangkat karena syarat administratif yang dibebankan tidak terpenuhinya. “Hari ini ada penumpang yang hampir ditolak. Karena tidak melampirkan surat tugas dari kantornya,” pungkas Radith.
Tidak hanya stasiun kereta api yang sepi penumpang pada hari pertama diberlakukannya larangan mudik Lebaran. Di Terminal Tawang Alun Jember pun serupa. Meski masih dibuka, namun tak terlihat satu pun bus antarkota maupun antarprovinsi yang terparkir di terminal tersebut.
Meski tak ada aktivitas pemberangkatan kendaraan, namun para pegawai terminal tetap bekerja seperti biasanya. Kepala Terminal Tawang Alun Pudjiono mengatakan, pihaknya tetap membuka layanan operasional transportasi bus sesuai ketentuan dari Dinas Perhubungan (Dishub). Nanun, penumpang bus yang boleh melakukan mudik hanya khusus bagi kalangan tertentu. Seperti orang hamil yamg hendak melahirkan atau orang yang hendak berobat, ASN atau karyawan yang bertugas di luar kota, hingga masyarakat yang hendak takziah atau menjenguk keluarganya yang meninggal.
Meski demikian, mereka harus memiliki surat izin dari desa atau kelurahan maupun surat izin yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga. “Kami tetap melayani seperti biasanya. Kami juga sudah mengirim surat ke para pemilik bus. Namun, hari ini tidak ada bus yang mangkal sama sekali. Kalaupun hari ini ada di luaran, itu bukan dari kami,” ungkapnya.
Para pemudik dengan kepentingan khusus tersebut tetap wajib melakukan screening atau pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. “Jika nanti ada yang berangkat, pemudik dan juga sopir harus kami periksa dulu. Harus benar-benar dipastikan yang boleh berangkat dalam keadaan negatif,” imbuhnya.
Tak ada suara kendaraan dan keramaian penumpang di area terminal itu. Bahkan para pedagang yang ada di terminal juga menutup lapak dagangannya lantaran sepi, tak ada sopir sama sekali.
Jurnalis : mg1
Fotografer : mg1
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti