JEMBER, RADARJEMBER.ID – Peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di Jember kian marak. Ini terlihat dari sebulan Maret kemarin, Polres Jember menangkap 30 pelaku penyalahgunaan narkoba. Bersama puluhan tersangka itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Baik uang tunai, pil koplo, ekstasi, maupun sabu-sabu.
“Selama Maret 2022, kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika narkoba sebanyak 29 kasus. Terdiri dari narkotika 16 kasus dan okerbaya 13 kasus. Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 30 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” kata AKBP Hery Purnomo, Kapolres Jember, saat memberikan keterangan ke awak media di Mapolres Jember, Rabu (6/4).
BACA JUGA: Gagal Transaksi, Pengedar Sabu asal Lumajang Tertangkap di SPBU Jember
Sedangkan jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan, antara lain sabu 77, 51 gram dengan harga jual per gram sebesar Rp 1,2 juta. Sehingga nilai keseluruhan barang bukti sebesar Rp 93 juta.
Jenis barang bukti itu terdiri dari ekstasi dua butir atau 1,03 gram dengan harga per butir Rp 400 ribu, Trihexyphenidyl 4.760 butir, Dekstromethorpan 1.398 butir, uang Rp 1.712.000, lalu pipet kaca tiga buah, alat hisap sabu atau bong dua set, handphone 15 unit dan timbangan digital satu unit.
Pengungkapakan kasus ini cukup mencengangkan. Karena jika dihitung rata-rata, setiap hari ada satu kasus dengan satu tersangka. Jumlah perkara ini tentu saja mengkhawatirkan publik di Jember, terutama para orang tua yang memiliki anak usia sekolah dan masih kuliah. Sebab, usia-usia pelajar semacam itu rentan menjadi sasaran para pengedar. (*)
Reporter: Maulana
Fotografer: Polres for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih