26.6 C
Jember
Wednesday, 31 May 2023

Segel Dibuka, tapi Belum Bisa Ditempati

Administrasi Pasar Manggisan Belum Selesai

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Perjalanan kasus rasuah Pasar Manggisan mencapai babak akhir. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali membuka pasar yang berada di Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, tersebut. Dulu, sejak perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar tradisional ini mencuat, Pasar Manggisan disegel karena sedang dalam proses penyidikan.

Namun, pembukaan pasar tersebut bukan seperti pasar-pasar yang telah direhab lainnya, yang bisa digunakan berdagang. Melainkan hanya membuka segel. Pembukaan segel itu dilakukan Rabu (4/11) lusa kemarin, oleh Kejari Jember. Prosesi pembukaan segel dihadiri Muspika Tanggul, Disperindag Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, hingga paguyuban pedagang Pasar Manggisan.

Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengatakan, pembukaan segel tersebut adalah atas dasar permohonan Pemkab Jember. Selain itu, proses penyidikan juga sudah selesai. “Agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Walau telah dibuka, ada syarat administrasi yang harus diurus. Hingga kemarin, syarat itu belum selesai. Walau administrasi belum selesai, tapi sudah tidak ada masalah pada pasar tersebut. Agus mengakui, memang rencananya pada saat pembukaan segel, ada serah terima secara administrasi dari Kejari Jember kepada Plt Bupati Jember. “Kebetulan Plt tugas luar kota,” katanya.

Sementara itu, Camat Tanggul Muhammad Ghozali menambahkan, pembukaan segel tersebut bukan berarti membuka kembali akses pedagang untuk berjualan di Pasar Manggisan. Menurutnya, pembukaan segel itu membuat masyarakat Tanggul lega. Juga agar tidak muncul kesan pasar tersebut mangkrak. “Jadi, masyarakat senang segel dibuka. Untuk pedagang tetap jualan di pasar relokasi sementara,” tuturnya.

Sepengetahuan Ghozali, pembukaan segel Pasar Manggisan ini agar Pemkab Jember bisa membuat anggaran pembangunan lanjutan Pasar Manggisan pada 2021 mendatang.

Pasar Manggisan tersebut disegel oleh Kejari pada 26 Juni 2019 sebagai tindak lanjut proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan. Dalam perkara ini ada empat terdakwa, yakni Anas Ma’ruf yang saat itu menjabat Kepala Disperindag Jember. Tiga lainnya adalah Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Faris, dan Edi Sandi.

Dari empat terdakwa tersebut, hanya satu yang sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, yaitu Anas Ma’ruf. Sementara Dodik diputus bebas. Sedangkan Edi Sandi dan Faris mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Untuk Dodik juga belum inkrah, karena kami mengajukan kasasi,” pungkas Agus Budiarto, Kasi Intel Kejari Jember.

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Perjalanan kasus rasuah Pasar Manggisan mencapai babak akhir. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali membuka pasar yang berada di Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, tersebut. Dulu, sejak perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar tradisional ini mencuat, Pasar Manggisan disegel karena sedang dalam proses penyidikan.

Namun, pembukaan pasar tersebut bukan seperti pasar-pasar yang telah direhab lainnya, yang bisa digunakan berdagang. Melainkan hanya membuka segel. Pembukaan segel itu dilakukan Rabu (4/11) lusa kemarin, oleh Kejari Jember. Prosesi pembukaan segel dihadiri Muspika Tanggul, Disperindag Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, hingga paguyuban pedagang Pasar Manggisan.

Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengatakan, pembukaan segel tersebut adalah atas dasar permohonan Pemkab Jember. Selain itu, proses penyidikan juga sudah selesai. “Agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Walau telah dibuka, ada syarat administrasi yang harus diurus. Hingga kemarin, syarat itu belum selesai. Walau administrasi belum selesai, tapi sudah tidak ada masalah pada pasar tersebut. Agus mengakui, memang rencananya pada saat pembukaan segel, ada serah terima secara administrasi dari Kejari Jember kepada Plt Bupati Jember. “Kebetulan Plt tugas luar kota,” katanya.

Sementara itu, Camat Tanggul Muhammad Ghozali menambahkan, pembukaan segel tersebut bukan berarti membuka kembali akses pedagang untuk berjualan di Pasar Manggisan. Menurutnya, pembukaan segel itu membuat masyarakat Tanggul lega. Juga agar tidak muncul kesan pasar tersebut mangkrak. “Jadi, masyarakat senang segel dibuka. Untuk pedagang tetap jualan di pasar relokasi sementara,” tuturnya.

Sepengetahuan Ghozali, pembukaan segel Pasar Manggisan ini agar Pemkab Jember bisa membuat anggaran pembangunan lanjutan Pasar Manggisan pada 2021 mendatang.

Pasar Manggisan tersebut disegel oleh Kejari pada 26 Juni 2019 sebagai tindak lanjut proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan. Dalam perkara ini ada empat terdakwa, yakni Anas Ma’ruf yang saat itu menjabat Kepala Disperindag Jember. Tiga lainnya adalah Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Faris, dan Edi Sandi.

Dari empat terdakwa tersebut, hanya satu yang sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, yaitu Anas Ma’ruf. Sementara Dodik diputus bebas. Sedangkan Edi Sandi dan Faris mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Untuk Dodik juga belum inkrah, karena kami mengajukan kasasi,” pungkas Agus Budiarto, Kasi Intel Kejari Jember.

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Perjalanan kasus rasuah Pasar Manggisan mencapai babak akhir. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali membuka pasar yang berada di Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, tersebut. Dulu, sejak perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar tradisional ini mencuat, Pasar Manggisan disegel karena sedang dalam proses penyidikan.

Namun, pembukaan pasar tersebut bukan seperti pasar-pasar yang telah direhab lainnya, yang bisa digunakan berdagang. Melainkan hanya membuka segel. Pembukaan segel itu dilakukan Rabu (4/11) lusa kemarin, oleh Kejari Jember. Prosesi pembukaan segel dihadiri Muspika Tanggul, Disperindag Jember, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, hingga paguyuban pedagang Pasar Manggisan.

Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengatakan, pembukaan segel tersebut adalah atas dasar permohonan Pemkab Jember. Selain itu, proses penyidikan juga sudah selesai. “Agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Walau telah dibuka, ada syarat administrasi yang harus diurus. Hingga kemarin, syarat itu belum selesai. Walau administrasi belum selesai, tapi sudah tidak ada masalah pada pasar tersebut. Agus mengakui, memang rencananya pada saat pembukaan segel, ada serah terima secara administrasi dari Kejari Jember kepada Plt Bupati Jember. “Kebetulan Plt tugas luar kota,” katanya.

Sementara itu, Camat Tanggul Muhammad Ghozali menambahkan, pembukaan segel tersebut bukan berarti membuka kembali akses pedagang untuk berjualan di Pasar Manggisan. Menurutnya, pembukaan segel itu membuat masyarakat Tanggul lega. Juga agar tidak muncul kesan pasar tersebut mangkrak. “Jadi, masyarakat senang segel dibuka. Untuk pedagang tetap jualan di pasar relokasi sementara,” tuturnya.

Sepengetahuan Ghozali, pembukaan segel Pasar Manggisan ini agar Pemkab Jember bisa membuat anggaran pembangunan lanjutan Pasar Manggisan pada 2021 mendatang.

Pasar Manggisan tersebut disegel oleh Kejari pada 26 Juni 2019 sebagai tindak lanjut proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Manggisan. Dalam perkara ini ada empat terdakwa, yakni Anas Ma’ruf yang saat itu menjabat Kepala Disperindag Jember. Tiga lainnya adalah Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Faris, dan Edi Sandi.

Dari empat terdakwa tersebut, hanya satu yang sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, yaitu Anas Ma’ruf. Sementara Dodik diputus bebas. Sedangkan Edi Sandi dan Faris mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Untuk Dodik juga belum inkrah, karena kami mengajukan kasasi,” pungkas Agus Budiarto, Kasi Intel Kejari Jember.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca