23.8 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Sudah Disahkan, Perda RTRW Rencananya Direvisi

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sudah tujuh tahun lamanya Kabupaten Jember mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengejewantahan dari Perda RTRW itu semestinya terurai dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, hingga kini RDTR belum ada, justru Perda RTRW direncanakan revisi.

Baca Juga : Ada Gelas Kaca Dalam Perut Pria di Jember, Bagaimana Masuknya?

Berkaitan dengan hal itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember sempat memulai tahap revisi awal Perda RTRW. Setelah sempat melalui uji publik awal, beberapa pekan lalu, dan mengundang kalangan aktivis mahasiswa. “Kedatangan kami ini merupakan tindak lanjut dari Dinas Cipta Karya atas undangan yang kami layangkan. Kami ingin melihat sejauh mana persiapan revisi perda RTRW ini,” kata M Muallim, perwakilan kalangan aktivis mahasiswa dari PC PMII Jember.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, Pemkab Jember selama ini terkesan diam saja menyikapi Perda RTRW tersebut. Padahal fungsi dan kedudukannya sangat penting. Termasuk dalam perlindungan area atau kawasan terlindungi yang semestinya tidak boleh dijamah untuk menjadi kawasan produksi. “Kami akan kawal terus rencana revisi ini, hingga Perda RTDR ini turut disahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPRKPCK Jember Rahman Anda mengaku, start awal pembahasan revisi Perda RTRW telah mulai dilakukan. Salah satunya beberapa bulan lalu dengan terselenggaranya uji publik, sebagai langkah awal untuk menjaring tanggapan publik terkait rencana tersebut. “Ini tentu masih butuh proses panjang, hingga nanti menjadi perda. Sampai kemudian terbentuk Perda RDTR, kami berharap terus dukungannya,” kata Rahman.

Desakan agar Pemkab Jember segera merevisi Perda RTRW dan segera membuat Perda RDTR sebenarnya bukan kali pertama disuarakan oleh aktifis mahasiswa. Sebelumnya, DPRD Jember sempat mendesak Pemkab Jember untuk melakukan demikian.

Anggota Komisi A DPRD Jember Nurhasan menilai, keberadaan Perda RTRW masih sangat global atau umum. Belum spesifik mengatur tata kelola wilayah secara mendetail yang memang semestinya tertuang dalam Perda RDTR. “Perda RTDR sangat penting sekali. Tidak hanya soal penataan wilayah, namun juga soal kepedulian terhadap petani, ketahanan pangan, dan masyarakat kita,” terangnya.

Oleh karenanya, tambah Nur Hasan, DPRD Jember sempat beberapa kali menyampaikan agar bupati segera merevisi Perda RTRW dan mengesahkan Perda RDTR. “Memang butuh waktu, tapi Pemkab Jember bisa memulainya dengan skala prioritas kecamatan per kecamatan,” harapnya.

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Dwi Siswanto

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sudah tujuh tahun lamanya Kabupaten Jember mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengejewantahan dari Perda RTRW itu semestinya terurai dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, hingga kini RDTR belum ada, justru Perda RTRW direncanakan revisi.

Baca Juga : Ada Gelas Kaca Dalam Perut Pria di Jember, Bagaimana Masuknya?

Berkaitan dengan hal itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember sempat memulai tahap revisi awal Perda RTRW. Setelah sempat melalui uji publik awal, beberapa pekan lalu, dan mengundang kalangan aktivis mahasiswa. “Kedatangan kami ini merupakan tindak lanjut dari Dinas Cipta Karya atas undangan yang kami layangkan. Kami ingin melihat sejauh mana persiapan revisi perda RTRW ini,” kata M Muallim, perwakilan kalangan aktivis mahasiswa dari PC PMII Jember.

Menurut dia, Pemkab Jember selama ini terkesan diam saja menyikapi Perda RTRW tersebut. Padahal fungsi dan kedudukannya sangat penting. Termasuk dalam perlindungan area atau kawasan terlindungi yang semestinya tidak boleh dijamah untuk menjadi kawasan produksi. “Kami akan kawal terus rencana revisi ini, hingga Perda RTDR ini turut disahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPRKPCK Jember Rahman Anda mengaku, start awal pembahasan revisi Perda RTRW telah mulai dilakukan. Salah satunya beberapa bulan lalu dengan terselenggaranya uji publik, sebagai langkah awal untuk menjaring tanggapan publik terkait rencana tersebut. “Ini tentu masih butuh proses panjang, hingga nanti menjadi perda. Sampai kemudian terbentuk Perda RDTR, kami berharap terus dukungannya,” kata Rahman.

Desakan agar Pemkab Jember segera merevisi Perda RTRW dan segera membuat Perda RDTR sebenarnya bukan kali pertama disuarakan oleh aktifis mahasiswa. Sebelumnya, DPRD Jember sempat mendesak Pemkab Jember untuk melakukan demikian.

Anggota Komisi A DPRD Jember Nurhasan menilai, keberadaan Perda RTRW masih sangat global atau umum. Belum spesifik mengatur tata kelola wilayah secara mendetail yang memang semestinya tertuang dalam Perda RDTR. “Perda RTDR sangat penting sekali. Tidak hanya soal penataan wilayah, namun juga soal kepedulian terhadap petani, ketahanan pangan, dan masyarakat kita,” terangnya.

Oleh karenanya, tambah Nur Hasan, DPRD Jember sempat beberapa kali menyampaikan agar bupati segera merevisi Perda RTRW dan mengesahkan Perda RDTR. “Memang butuh waktu, tapi Pemkab Jember bisa memulainya dengan skala prioritas kecamatan per kecamatan,” harapnya.

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Dwi Siswanto

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Sudah tujuh tahun lamanya Kabupaten Jember mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengejewantahan dari Perda RTRW itu semestinya terurai dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, hingga kini RDTR belum ada, justru Perda RTRW direncanakan revisi.

Baca Juga : Ada Gelas Kaca Dalam Perut Pria di Jember, Bagaimana Masuknya?

Berkaitan dengan hal itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember sempat memulai tahap revisi awal Perda RTRW. Setelah sempat melalui uji publik awal, beberapa pekan lalu, dan mengundang kalangan aktivis mahasiswa. “Kedatangan kami ini merupakan tindak lanjut dari Dinas Cipta Karya atas undangan yang kami layangkan. Kami ingin melihat sejauh mana persiapan revisi perda RTRW ini,” kata M Muallim, perwakilan kalangan aktivis mahasiswa dari PC PMII Jember.

Menurut dia, Pemkab Jember selama ini terkesan diam saja menyikapi Perda RTRW tersebut. Padahal fungsi dan kedudukannya sangat penting. Termasuk dalam perlindungan area atau kawasan terlindungi yang semestinya tidak boleh dijamah untuk menjadi kawasan produksi. “Kami akan kawal terus rencana revisi ini, hingga Perda RTDR ini turut disahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPRKPCK Jember Rahman Anda mengaku, start awal pembahasan revisi Perda RTRW telah mulai dilakukan. Salah satunya beberapa bulan lalu dengan terselenggaranya uji publik, sebagai langkah awal untuk menjaring tanggapan publik terkait rencana tersebut. “Ini tentu masih butuh proses panjang, hingga nanti menjadi perda. Sampai kemudian terbentuk Perda RDTR, kami berharap terus dukungannya,” kata Rahman.

Desakan agar Pemkab Jember segera merevisi Perda RTRW dan segera membuat Perda RDTR sebenarnya bukan kali pertama disuarakan oleh aktifis mahasiswa. Sebelumnya, DPRD Jember sempat mendesak Pemkab Jember untuk melakukan demikian.

Anggota Komisi A DPRD Jember Nurhasan menilai, keberadaan Perda RTRW masih sangat global atau umum. Belum spesifik mengatur tata kelola wilayah secara mendetail yang memang semestinya tertuang dalam Perda RDTR. “Perda RTDR sangat penting sekali. Tidak hanya soal penataan wilayah, namun juga soal kepedulian terhadap petani, ketahanan pangan, dan masyarakat kita,” terangnya.

Oleh karenanya, tambah Nur Hasan, DPRD Jember sempat beberapa kali menyampaikan agar bupati segera merevisi Perda RTRW dan mengesahkan Perda RDTR. “Memang butuh waktu, tapi Pemkab Jember bisa memulainya dengan skala prioritas kecamatan per kecamatan,” harapnya.

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Dwi Siswanto

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca