Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tengah mengusut dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) oleh salah satu koperasi di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono. Ada temuan sejumlah oknum yang diduga menyewakan lahan tersebut di luar kewenangannya. Sementara uang sewa tidak masuk ke kas desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno membenarkan penanganan kasus tersebut. Namun, pihaknya menilai belum bisa memberikan keterangan lebih detail sebelum membuat laporan ke atasannya. “Iya, yang terkait dengan Koperasi Unit Desa (KUD), nanti kalau kami sudah buat laporan, akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.
BACA JUGA: Bermain Proyek Desa, Kades Pocangan Jember dan ASN Terjerat Korupsi
Mobile_AP_Rectangle 2
Sementara itu, Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon mengatakan, sejak 2019 lalu aset TKD selebar 1.900 meter persegi diketahui telah disewakan oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi. Kemudian, pada 2021, dia memberikan teguran melalui surat resmi pemerintah desa. “Namun, surat itu diabaikan, malah kami dikirimi surat perpanjangan sewa oleh mereka,” katanya.
Dia mengaku, selama proses sewa, tidak ada uang masuk ke kas desa. Bahkan, proses sewa tersebut juga tidak berkoordinasi dengan desa. “Uang sewa itu pun tidak masuk ke desa. Tiba-tiba TKD itu sudah ditempati oleh penyewa,” imbuhnya.
Dia menyebut, hingga kini TKD tersebut masih dalam masa sewa pihak lain sampai 2024 mendatang. Pihaknya menyerahkan urusan tersebut kepada yang berwenang. “Setelah saya coba gali informasi, ternyata masa sewanya sampai 2024, padahal sudah saya tegur di tahun 2021 lalu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Faqih Humaini
Editor : Mahrus Sholih
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tengah mengusut dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) oleh salah satu koperasi di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono. Ada temuan sejumlah oknum yang diduga menyewakan lahan tersebut di luar kewenangannya. Sementara uang sewa tidak masuk ke kas desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno membenarkan penanganan kasus tersebut. Namun, pihaknya menilai belum bisa memberikan keterangan lebih detail sebelum membuat laporan ke atasannya. “Iya, yang terkait dengan Koperasi Unit Desa (KUD), nanti kalau kami sudah buat laporan, akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.
BACA JUGA: Bermain Proyek Desa, Kades Pocangan Jember dan ASN Terjerat Korupsi
Sementara itu, Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon mengatakan, sejak 2019 lalu aset TKD selebar 1.900 meter persegi diketahui telah disewakan oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi. Kemudian, pada 2021, dia memberikan teguran melalui surat resmi pemerintah desa. “Namun, surat itu diabaikan, malah kami dikirimi surat perpanjangan sewa oleh mereka,” katanya.
Dia mengaku, selama proses sewa, tidak ada uang masuk ke kas desa. Bahkan, proses sewa tersebut juga tidak berkoordinasi dengan desa. “Uang sewa itu pun tidak masuk ke desa. Tiba-tiba TKD itu sudah ditempati oleh penyewa,” imbuhnya.
Dia menyebut, hingga kini TKD tersebut masih dalam masa sewa pihak lain sampai 2024 mendatang. Pihaknya menyerahkan urusan tersebut kepada yang berwenang. “Setelah saya coba gali informasi, ternyata masa sewanya sampai 2024, padahal sudah saya tegur di tahun 2021 lalu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Faqih Humaini
Editor : Mahrus Sholih
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tengah mengusut dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) oleh salah satu koperasi di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono. Ada temuan sejumlah oknum yang diduga menyewakan lahan tersebut di luar kewenangannya. Sementara uang sewa tidak masuk ke kas desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno membenarkan penanganan kasus tersebut. Namun, pihaknya menilai belum bisa memberikan keterangan lebih detail sebelum membuat laporan ke atasannya. “Iya, yang terkait dengan Koperasi Unit Desa (KUD), nanti kalau kami sudah buat laporan, akan kami sampaikan,” ujarnya singkat.
BACA JUGA: Bermain Proyek Desa, Kades Pocangan Jember dan ASN Terjerat Korupsi
Sementara itu, Kepala Desa Sukosari Ahmad Romadlon mengatakan, sejak 2019 lalu aset TKD selebar 1.900 meter persegi diketahui telah disewakan oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi. Kemudian, pada 2021, dia memberikan teguran melalui surat resmi pemerintah desa. “Namun, surat itu diabaikan, malah kami dikirimi surat perpanjangan sewa oleh mereka,” katanya.
Dia mengaku, selama proses sewa, tidak ada uang masuk ke kas desa. Bahkan, proses sewa tersebut juga tidak berkoordinasi dengan desa. “Uang sewa itu pun tidak masuk ke desa. Tiba-tiba TKD itu sudah ditempati oleh penyewa,” imbuhnya.
Dia menyebut, hingga kini TKD tersebut masih dalam masa sewa pihak lain sampai 2024 mendatang. Pihaknya menyerahkan urusan tersebut kepada yang berwenang. “Setelah saya coba gali informasi, ternyata masa sewanya sampai 2024, padahal sudah saya tegur di tahun 2021 lalu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Faqih Humaini
Editor : Mahrus Sholih