27.8 C
Jember
Friday, 31 March 2023

Proyek 1,1 M “Mencurigakan” di Jember, Berdalih Hanya Salah Paham

Mobile_AP_Rectangle 1

MANGLI, Radar Jember – Proyek bantuan alat pengeringan tembakau “bermasalah” senilai Rp 1,1 miliar yang terungkap dalam sidak Komisi B DPRD Jember, Selasa (4/1), direspons enteng oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember. Kepala DTPHP Imam Sudarmaji berdalih, proyek yang belum selesai tapi telah serah terima itu hanya ada unsur kesalahpahaman di lapangan atau miskomunikasi.

“Sebenarnya itu ada miss (miskomunikasi, Red). Antara kami, pihak pekerja proyek tersebut, dan kelompok tani,” elak Imam Sudarmaji saat ditemui, kemarin (5/1). Proyek yang direncanakan pada tahun 2020 lalu itu diakuinya merupakan proyek penunjukkan langsung yang disalurkan untuk 13 kelompok tani (poktan) di Kecamatan Sumbersari dan Kecamatan Pakusari. Tiap poktan mendapat 8–9 unit alat pengering tembakau.

Pihaknya menunjuk tiga perusahaan penyedia jasa sebagai rekanan yang bertugas membuat alat pengering tembakau tersebut. Lalu, dikemas menjadi 13 paket yang masing-masing bernilai Rp 80 juta hingga Rp 90 juta. Sehingga totalnya Rp 1,1 miliar. “Kemarin yang dijalankan di dua kecamatan itu dulu. Karena di sana banyak petani tembakau kasturi. Kalau yang mengajukan sebenarnya banyak,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Awalnya, kata Imam, dalam pengerjaan hingga dinyatakan selesai itu, alat pengering tembakau bakal diberikan kepada petani dalam kondisi lengkap. Masing-masing terdiri atas beton fondasi, rangkaian pipa besi, dan plastik sebagai bahan penutup. Namun, petani yang mengajukan permohonan bantuan meminta agar alat pengering tembakau dimodifikasi dalam bentuk struktur yang dapat dibongkar pasang. “Tujuannya untuk konstruksi agar alat itu digunakan oleh banyak petani dan bisa dipindah-pindah tempat,” ucap dia.

Selain itu, Imam juga membenarkan bahwa alat tersebut belum dipasang semua, mengingat petani belum memasuki musim tembakau. “Soal terbatasnya lahan warga yang hendak dipasang, itu juga jadi masalah. Jadi, mungkin agar tidak memakan lahan, jadinya seperti itu,” timpal mantan Camat Gumukmas ini.

Terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mewanti-wanti DTPHP Jember agar tidak mengulang kejadian tersebut. Dia menilai, seharusnya alat pengering tembakau itu diberikan dalam kondisi siap pakai. “Akan difungsikan seperti apa, itu nanti. Itu persoalan lain,” katanya.

Peringatan dari pihak DPRD demikian itu dimaksudkan sebagai upaya mengantisipasi kesalahan prosedur pengadaan barang yang dibiayai negara dan dituntut bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Fatima, Ketua Poktan Sinar Tani Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, mengaku, beberapa pekan terakhir, musim tembakau memang belum ada di daerahnya. Para anggota selama ini masih fokus menanam padi. Namun, kata dia, beberapa lahan milik warga yang disiapkan untuk curing tunnel itu sebenarnya ada. Namun, warga tidak mengetahui kelanjutan proyek tersebut. “Kami tahunya ini model terbaru untuk mengeringkan tembakau. Belum pernah dipakai. Karena terakhir memakai alat, biasanya terbuat dari kayu-kayu itu,” tambahnya. (mau/c2/rus)

- Advertisement -

MANGLI, Radar Jember – Proyek bantuan alat pengeringan tembakau “bermasalah” senilai Rp 1,1 miliar yang terungkap dalam sidak Komisi B DPRD Jember, Selasa (4/1), direspons enteng oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember. Kepala DTPHP Imam Sudarmaji berdalih, proyek yang belum selesai tapi telah serah terima itu hanya ada unsur kesalahpahaman di lapangan atau miskomunikasi.

“Sebenarnya itu ada miss (miskomunikasi, Red). Antara kami, pihak pekerja proyek tersebut, dan kelompok tani,” elak Imam Sudarmaji saat ditemui, kemarin (5/1). Proyek yang direncanakan pada tahun 2020 lalu itu diakuinya merupakan proyek penunjukkan langsung yang disalurkan untuk 13 kelompok tani (poktan) di Kecamatan Sumbersari dan Kecamatan Pakusari. Tiap poktan mendapat 8–9 unit alat pengering tembakau.

Pihaknya menunjuk tiga perusahaan penyedia jasa sebagai rekanan yang bertugas membuat alat pengering tembakau tersebut. Lalu, dikemas menjadi 13 paket yang masing-masing bernilai Rp 80 juta hingga Rp 90 juta. Sehingga totalnya Rp 1,1 miliar. “Kemarin yang dijalankan di dua kecamatan itu dulu. Karena di sana banyak petani tembakau kasturi. Kalau yang mengajukan sebenarnya banyak,” ujarnya.

Awalnya, kata Imam, dalam pengerjaan hingga dinyatakan selesai itu, alat pengering tembakau bakal diberikan kepada petani dalam kondisi lengkap. Masing-masing terdiri atas beton fondasi, rangkaian pipa besi, dan plastik sebagai bahan penutup. Namun, petani yang mengajukan permohonan bantuan meminta agar alat pengering tembakau dimodifikasi dalam bentuk struktur yang dapat dibongkar pasang. “Tujuannya untuk konstruksi agar alat itu digunakan oleh banyak petani dan bisa dipindah-pindah tempat,” ucap dia.

Selain itu, Imam juga membenarkan bahwa alat tersebut belum dipasang semua, mengingat petani belum memasuki musim tembakau. “Soal terbatasnya lahan warga yang hendak dipasang, itu juga jadi masalah. Jadi, mungkin agar tidak memakan lahan, jadinya seperti itu,” timpal mantan Camat Gumukmas ini.

Terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mewanti-wanti DTPHP Jember agar tidak mengulang kejadian tersebut. Dia menilai, seharusnya alat pengering tembakau itu diberikan dalam kondisi siap pakai. “Akan difungsikan seperti apa, itu nanti. Itu persoalan lain,” katanya.

Peringatan dari pihak DPRD demikian itu dimaksudkan sebagai upaya mengantisipasi kesalahan prosedur pengadaan barang yang dibiayai negara dan dituntut bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Fatima, Ketua Poktan Sinar Tani Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, mengaku, beberapa pekan terakhir, musim tembakau memang belum ada di daerahnya. Para anggota selama ini masih fokus menanam padi. Namun, kata dia, beberapa lahan milik warga yang disiapkan untuk curing tunnel itu sebenarnya ada. Namun, warga tidak mengetahui kelanjutan proyek tersebut. “Kami tahunya ini model terbaru untuk mengeringkan tembakau. Belum pernah dipakai. Karena terakhir memakai alat, biasanya terbuat dari kayu-kayu itu,” tambahnya. (mau/c2/rus)

MANGLI, Radar Jember – Proyek bantuan alat pengeringan tembakau “bermasalah” senilai Rp 1,1 miliar yang terungkap dalam sidak Komisi B DPRD Jember, Selasa (4/1), direspons enteng oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Jember. Kepala DTPHP Imam Sudarmaji berdalih, proyek yang belum selesai tapi telah serah terima itu hanya ada unsur kesalahpahaman di lapangan atau miskomunikasi.

“Sebenarnya itu ada miss (miskomunikasi, Red). Antara kami, pihak pekerja proyek tersebut, dan kelompok tani,” elak Imam Sudarmaji saat ditemui, kemarin (5/1). Proyek yang direncanakan pada tahun 2020 lalu itu diakuinya merupakan proyek penunjukkan langsung yang disalurkan untuk 13 kelompok tani (poktan) di Kecamatan Sumbersari dan Kecamatan Pakusari. Tiap poktan mendapat 8–9 unit alat pengering tembakau.

Pihaknya menunjuk tiga perusahaan penyedia jasa sebagai rekanan yang bertugas membuat alat pengering tembakau tersebut. Lalu, dikemas menjadi 13 paket yang masing-masing bernilai Rp 80 juta hingga Rp 90 juta. Sehingga totalnya Rp 1,1 miliar. “Kemarin yang dijalankan di dua kecamatan itu dulu. Karena di sana banyak petani tembakau kasturi. Kalau yang mengajukan sebenarnya banyak,” ujarnya.

Awalnya, kata Imam, dalam pengerjaan hingga dinyatakan selesai itu, alat pengering tembakau bakal diberikan kepada petani dalam kondisi lengkap. Masing-masing terdiri atas beton fondasi, rangkaian pipa besi, dan plastik sebagai bahan penutup. Namun, petani yang mengajukan permohonan bantuan meminta agar alat pengering tembakau dimodifikasi dalam bentuk struktur yang dapat dibongkar pasang. “Tujuannya untuk konstruksi agar alat itu digunakan oleh banyak petani dan bisa dipindah-pindah tempat,” ucap dia.

Selain itu, Imam juga membenarkan bahwa alat tersebut belum dipasang semua, mengingat petani belum memasuki musim tembakau. “Soal terbatasnya lahan warga yang hendak dipasang, itu juga jadi masalah. Jadi, mungkin agar tidak memakan lahan, jadinya seperti itu,” timpal mantan Camat Gumukmas ini.

Terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mewanti-wanti DTPHP Jember agar tidak mengulang kejadian tersebut. Dia menilai, seharusnya alat pengering tembakau itu diberikan dalam kondisi siap pakai. “Akan difungsikan seperti apa, itu nanti. Itu persoalan lain,” katanya.

Peringatan dari pihak DPRD demikian itu dimaksudkan sebagai upaya mengantisipasi kesalahan prosedur pengadaan barang yang dibiayai negara dan dituntut bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Fatima, Ketua Poktan Sinar Tani Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, mengaku, beberapa pekan terakhir, musim tembakau memang belum ada di daerahnya. Para anggota selama ini masih fokus menanam padi. Namun, kata dia, beberapa lahan milik warga yang disiapkan untuk curing tunnel itu sebenarnya ada. Namun, warga tidak mengetahui kelanjutan proyek tersebut. “Kami tahunya ini model terbaru untuk mengeringkan tembakau. Belum pernah dipakai. Karena terakhir memakai alat, biasanya terbuat dari kayu-kayu itu,” tambahnya. (mau/c2/rus)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca