JEMBER, RADARJEMBER.ID – Meskipun sudah banyak yang mendekam di Lapas Kelas IIA Jember gara-gara jual okerbaya (obat keras dan berbahaya), namun tidak membuat kapok para pelakunya. Bahkan, jajaran polsek sudah sering melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar okerbaya.
Seperti yang dilakukan dua tersangka ini. Gara-gara sering menjual okerbaya pada kalangan pelajar SMP dan SMA, dua tersangka diamankan polisi. Keduanya adalah Achmad Zainuri, 24, dan Ari Kusyanto, 26, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sukorambi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan, ponsel, dan 1.069 butir obat jenis Trihexyphenidyl (Trex) dan 7 butir obat jenis Dextromethorphan. Dengan rincian, 108 klip plastik masing-masing berisi 9 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 1 klip plastik besar berisi 90 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
Selain itu, polisi mengamankan BB 98 klip plastik kecil (kosong), 18 klip plastik besar (kosong), dan 7 kantong plastik (kosong).
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek AKP Ma’ruf bersama Kanit Reskrim Aipda Teguh dan anggota lain. Di dalam rumah, tersangka sedang melayani pembeli yang di antaranya masih berstatus pelajar. “Awalnya, yang tertangkap satu tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan dua tersangka,” kata AKP Ma’ruf, Kapolsek Sukorambi.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang itu dibeli dalam satu botol okerbaya. Selanjutnya, tersangka menjual obat tersebut yang dimasukkan ke dalam plastik kecil. “Hanya saja, tersangka tidak tahu siapa nama dan rumah yang mengantar obat tersebut,” katanya.
Demikian juga saat barang itu diantar. Mereka bertemu di depan Stadion Notohadinegoro, Lingkungan Kreongan, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Kepada polisi, tersangka mengaku menjual okerbaya ke kalangan pelajar SMP/SMA ini satu bulanan.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua, hendaknya mengawasi anaknya. Apalagi, sekarang pelajar belum masuk sekolah.