29.7 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Satpol PP Ajukan Tiga Permintaan Sebagai Syarat Berdamai dengan Warganet

Mobile_AP_Rectangle 1

GUMUKMAS – Perseteruan antara Satpol PP Kecamatan Gumukmas dengan pemilik akun bernama Orit berujung mediasi di polsek setempat, Rabu (4/7) kemarin. Meski keduanya sepakat berdamai, namun pihak Satpol PP tetap mengajukan tiga permintaan sebagai syarat agar kasus unggahan di grup media sosial yang dinilai melecehkan tersebut tak berlanjut ke ranah hukum.

Kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai itu menyebutkan, pemilik akun Orit yang bernama asli Wororitno (27) ini harus meminta maaf melalui grup media sosial Berita Gumukmas (BG). Sebelumnya, unggahan bernada menyindir kinerja Satpol PP itu diunggah oleh Orit di grup media sosial yang digawangi oleh M Subur, penggagas grup BG.

Selain itu, Satpol PP juga meminta pemuda asal Dusun Karanganyar, Desa Karangrejo, Gumukmas ini meminta maaf secara terbuka di dua media. Tak tanggung-tanggung, aparat penegak perda ini menuntut Orit menyampaikannya melalui media cetak dan media elektronik yang ada di Jember. Bahkan, Satpol PP juga memberi tenggat waktu hingga 2×24 jam permintaan maaf itu harus termuat di dua media yang disebutkan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepala Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Kecamatan Gumukmas Bagus Wantoro mengatakan, meski pihaknya sudah memaafkan terlapor, namun tetap ada tiga catatan yang harus dipenuhi oleh Orit. Jika ketiga permintaan itu tak dipenuhi, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan ke kepolisian itu agar diteruskan ke proses hukum. “Kami serahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Gumukmas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu sudah menjadi kesepakatan, dan sama-sama menandantanganinya,” katanya.

Meski begitu, Bagus enggan berkomentar saat ditanya apakah tiga tuntutan itu tak memberatkan terlapor. Ini mengingat, permintaan maaf di media cetak dan elektronik butuh biaya yang tak sedikit. Apalagi, melihat status Orit yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jember, tentu tuntutan itu dianggap berlebihan.

Terlepas dari berat atau tidak, yang jelas menurut Bagus, ketiga tuntutan itu harus dipenuhi oleh terlapor. Karena hal itu, kata dia, merupakan konsekuensi atas unggahan di media sosial, yang dinilainya memberikan dampak lebih luas dibandingkan media cetak. Sebab, bisa dibaca hingga seluruh Indonesia. “Kalau memang keberatan, kenapa tadi saat mediasi hal itu tidak disampaikan. Ini semua adalah konsekuensi atas kekhilafan dan keteledoran dia. Ya, semua kesalahan harus dibayar mahal,” sebutnya.

Saat mediasi berlangsung, Orit mengaku postingan itu sejatinya merupakan bentuk keprihatinan dirinya saat melihat kesemrawutan arus lalu lintas di simpang tiga, tepatnya sepelemparan batu arah selatan lampu merah Gumukmas. Sebab, ketika dirinya menulis kalimat bernada satir itu, Orit melihat dua pengendara yang nyaris bertubrukan saat melintas di pertigaan tersebut karena menjamurnya PKL yang berdagang hingga membeludak ke bahu jalan.

Orit juga menyatakan, unggahannya itu murni diniatkan untuk mengkritisi keadaan di sekitarnya. Dia menegaskan, tak ada unsur kebencian apalagi berniat menyakiti, maupun menghina Satpol PP. Meski begitu, dirinya siap meminta maaf dan memenuhi ketiga permintaan yang diajukan oleh Satpol PP Gumukmas tersebut. “Tentu saya menyanggupi permintaan dari Satpol PP itu,” ujarnya singkat.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, proses mediasi itu berjalan tak seimbang. Pihak Satpol PP menghadirkan sekitar delapan personel. Tiga di antaranya mencerca Orit dengan beragam pertanyaan dan tudingan. Bahkan, seusai Orit meminta maaf secara lisan, ada personel Satpol PP yang tetap tak terima. Karena menurutnya, apa yang ditulis itu bukanlah kritik. Penilaian ini hanya lantaran di akhir kalimat diimbuhi emoticon tertawa.

Sementara itu, Kapolsek Gumukmas Iptu Sucahyo mengatakan, jika isi dalam surat pernyataan itu dilanggar, pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum. Sebab, menurut dia, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah mufakat. “Yang terpenting, semua pihak harus mengendalikan diri. Jangan mengandalkan egonya masing-masing, dan harus memakai hati nurani. Baik yang melakukan atau yang merasa dirugikan harus sama-sama menyadari, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” imbaunya. (mg-4/mgc/hdi)

- Advertisement -

GUMUKMAS – Perseteruan antara Satpol PP Kecamatan Gumukmas dengan pemilik akun bernama Orit berujung mediasi di polsek setempat, Rabu (4/7) kemarin. Meski keduanya sepakat berdamai, namun pihak Satpol PP tetap mengajukan tiga permintaan sebagai syarat agar kasus unggahan di grup media sosial yang dinilai melecehkan tersebut tak berlanjut ke ranah hukum.

Kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai itu menyebutkan, pemilik akun Orit yang bernama asli Wororitno (27) ini harus meminta maaf melalui grup media sosial Berita Gumukmas (BG). Sebelumnya, unggahan bernada menyindir kinerja Satpol PP itu diunggah oleh Orit di grup media sosial yang digawangi oleh M Subur, penggagas grup BG.

Selain itu, Satpol PP juga meminta pemuda asal Dusun Karanganyar, Desa Karangrejo, Gumukmas ini meminta maaf secara terbuka di dua media. Tak tanggung-tanggung, aparat penegak perda ini menuntut Orit menyampaikannya melalui media cetak dan media elektronik yang ada di Jember. Bahkan, Satpol PP juga memberi tenggat waktu hingga 2×24 jam permintaan maaf itu harus termuat di dua media yang disebutkan.

Kepala Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Kecamatan Gumukmas Bagus Wantoro mengatakan, meski pihaknya sudah memaafkan terlapor, namun tetap ada tiga catatan yang harus dipenuhi oleh Orit. Jika ketiga permintaan itu tak dipenuhi, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan ke kepolisian itu agar diteruskan ke proses hukum. “Kami serahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Gumukmas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu sudah menjadi kesepakatan, dan sama-sama menandantanganinya,” katanya.

Meski begitu, Bagus enggan berkomentar saat ditanya apakah tiga tuntutan itu tak memberatkan terlapor. Ini mengingat, permintaan maaf di media cetak dan elektronik butuh biaya yang tak sedikit. Apalagi, melihat status Orit yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jember, tentu tuntutan itu dianggap berlebihan.

Terlepas dari berat atau tidak, yang jelas menurut Bagus, ketiga tuntutan itu harus dipenuhi oleh terlapor. Karena hal itu, kata dia, merupakan konsekuensi atas unggahan di media sosial, yang dinilainya memberikan dampak lebih luas dibandingkan media cetak. Sebab, bisa dibaca hingga seluruh Indonesia. “Kalau memang keberatan, kenapa tadi saat mediasi hal itu tidak disampaikan. Ini semua adalah konsekuensi atas kekhilafan dan keteledoran dia. Ya, semua kesalahan harus dibayar mahal,” sebutnya.

Saat mediasi berlangsung, Orit mengaku postingan itu sejatinya merupakan bentuk keprihatinan dirinya saat melihat kesemrawutan arus lalu lintas di simpang tiga, tepatnya sepelemparan batu arah selatan lampu merah Gumukmas. Sebab, ketika dirinya menulis kalimat bernada satir itu, Orit melihat dua pengendara yang nyaris bertubrukan saat melintas di pertigaan tersebut karena menjamurnya PKL yang berdagang hingga membeludak ke bahu jalan.

Orit juga menyatakan, unggahannya itu murni diniatkan untuk mengkritisi keadaan di sekitarnya. Dia menegaskan, tak ada unsur kebencian apalagi berniat menyakiti, maupun menghina Satpol PP. Meski begitu, dirinya siap meminta maaf dan memenuhi ketiga permintaan yang diajukan oleh Satpol PP Gumukmas tersebut. “Tentu saya menyanggupi permintaan dari Satpol PP itu,” ujarnya singkat.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, proses mediasi itu berjalan tak seimbang. Pihak Satpol PP menghadirkan sekitar delapan personel. Tiga di antaranya mencerca Orit dengan beragam pertanyaan dan tudingan. Bahkan, seusai Orit meminta maaf secara lisan, ada personel Satpol PP yang tetap tak terima. Karena menurutnya, apa yang ditulis itu bukanlah kritik. Penilaian ini hanya lantaran di akhir kalimat diimbuhi emoticon tertawa.

Sementara itu, Kapolsek Gumukmas Iptu Sucahyo mengatakan, jika isi dalam surat pernyataan itu dilanggar, pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum. Sebab, menurut dia, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah mufakat. “Yang terpenting, semua pihak harus mengendalikan diri. Jangan mengandalkan egonya masing-masing, dan harus memakai hati nurani. Baik yang melakukan atau yang merasa dirugikan harus sama-sama menyadari, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” imbaunya. (mg-4/mgc/hdi)

GUMUKMAS – Perseteruan antara Satpol PP Kecamatan Gumukmas dengan pemilik akun bernama Orit berujung mediasi di polsek setempat, Rabu (4/7) kemarin. Meski keduanya sepakat berdamai, namun pihak Satpol PP tetap mengajukan tiga permintaan sebagai syarat agar kasus unggahan di grup media sosial yang dinilai melecehkan tersebut tak berlanjut ke ranah hukum.

Kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai itu menyebutkan, pemilik akun Orit yang bernama asli Wororitno (27) ini harus meminta maaf melalui grup media sosial Berita Gumukmas (BG). Sebelumnya, unggahan bernada menyindir kinerja Satpol PP itu diunggah oleh Orit di grup media sosial yang digawangi oleh M Subur, penggagas grup BG.

Selain itu, Satpol PP juga meminta pemuda asal Dusun Karanganyar, Desa Karangrejo, Gumukmas ini meminta maaf secara terbuka di dua media. Tak tanggung-tanggung, aparat penegak perda ini menuntut Orit menyampaikannya melalui media cetak dan media elektronik yang ada di Jember. Bahkan, Satpol PP juga memberi tenggat waktu hingga 2×24 jam permintaan maaf itu harus termuat di dua media yang disebutkan.

Kepala Seksi Ketrentaman dan Ketertiban Kecamatan Gumukmas Bagus Wantoro mengatakan, meski pihaknya sudah memaafkan terlapor, namun tetap ada tiga catatan yang harus dipenuhi oleh Orit. Jika ketiga permintaan itu tak dipenuhi, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan ke kepolisian itu agar diteruskan ke proses hukum. “Kami serahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Gumukmas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu sudah menjadi kesepakatan, dan sama-sama menandantanganinya,” katanya.

Meski begitu, Bagus enggan berkomentar saat ditanya apakah tiga tuntutan itu tak memberatkan terlapor. Ini mengingat, permintaan maaf di media cetak dan elektronik butuh biaya yang tak sedikit. Apalagi, melihat status Orit yang saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jember, tentu tuntutan itu dianggap berlebihan.

Terlepas dari berat atau tidak, yang jelas menurut Bagus, ketiga tuntutan itu harus dipenuhi oleh terlapor. Karena hal itu, kata dia, merupakan konsekuensi atas unggahan di media sosial, yang dinilainya memberikan dampak lebih luas dibandingkan media cetak. Sebab, bisa dibaca hingga seluruh Indonesia. “Kalau memang keberatan, kenapa tadi saat mediasi hal itu tidak disampaikan. Ini semua adalah konsekuensi atas kekhilafan dan keteledoran dia. Ya, semua kesalahan harus dibayar mahal,” sebutnya.

Saat mediasi berlangsung, Orit mengaku postingan itu sejatinya merupakan bentuk keprihatinan dirinya saat melihat kesemrawutan arus lalu lintas di simpang tiga, tepatnya sepelemparan batu arah selatan lampu merah Gumukmas. Sebab, ketika dirinya menulis kalimat bernada satir itu, Orit melihat dua pengendara yang nyaris bertubrukan saat melintas di pertigaan tersebut karena menjamurnya PKL yang berdagang hingga membeludak ke bahu jalan.

Orit juga menyatakan, unggahannya itu murni diniatkan untuk mengkritisi keadaan di sekitarnya. Dia menegaskan, tak ada unsur kebencian apalagi berniat menyakiti, maupun menghina Satpol PP. Meski begitu, dirinya siap meminta maaf dan memenuhi ketiga permintaan yang diajukan oleh Satpol PP Gumukmas tersebut. “Tentu saya menyanggupi permintaan dari Satpol PP itu,” ujarnya singkat.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember, proses mediasi itu berjalan tak seimbang. Pihak Satpol PP menghadirkan sekitar delapan personel. Tiga di antaranya mencerca Orit dengan beragam pertanyaan dan tudingan. Bahkan, seusai Orit meminta maaf secara lisan, ada personel Satpol PP yang tetap tak terima. Karena menurutnya, apa yang ditulis itu bukanlah kritik. Penilaian ini hanya lantaran di akhir kalimat diimbuhi emoticon tertawa.

Sementara itu, Kapolsek Gumukmas Iptu Sucahyo mengatakan, jika isi dalam surat pernyataan itu dilanggar, pihaknya akan melanjutkan ke proses hukum. Sebab, menurut dia, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah mufakat. “Yang terpenting, semua pihak harus mengendalikan diri. Jangan mengandalkan egonya masing-masing, dan harus memakai hati nurani. Baik yang melakukan atau yang merasa dirugikan harus sama-sama menyadari, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik,” imbaunya. (mg-4/mgc/hdi)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca