JEMBER, RADARJEMBER.ID – Rencana pembangunan parkir tujuh lantai di Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) dibedah di gedung dewan, kemarin (4/3). Diketahui, izin pembangunan belum diterbitkan. Penyebabnya, syarat-syarat pembangunan belum lengkap.
Rapat membahas rencana pembangunan parkir RSBS ini dilakukan di ruang Komisi B DPRD Jember. Saat itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Syafi’i datang bersama sejumlah pejabat.
Ketua Komisi B Siswono menanyakan perihal persyaratan pembangunan parkir RSBS, apakah sudah selesai digarap atau tidak. Sebab, pembangunan tersebut telah ditolak oleh sejumlah warga. “Termasuk izin amdal (analisis dampak lingkungan, Red) dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi apakah sudah selesai. Ini penting agar semuanya jelas,” kata Siswono, membuka rapat disebut.
Syafi’i menyampaikan, dinas belum memproses izin pembangunan parkir RSBS. “Karena belum lengkap, kami belum memproses masalah perizinannya, meski sebelumnya kami telah menerima pengajuan persyaratan perizinan yang disetujui oleh camat dan lurah,” kata Syafi’i.
Karena adanya penolakan warga serta belum selesainya sejumlah syarat pembangunan, maka PTSP belum dapat menerbitkan izin tersebut. “Tidak akan menerbitkan izin yang dimohon sebelum semua persyaratannya dipenuhi,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi B Siswono menyampaikan adanya keanehan yang terjadi. Menurutnya, munculnya insiden penolakan justru berbanding terbalik dengan pengajuan yang disetujui lurah dan camat. “Ini aneh, banyak warga sekitar tidak setuju, malah lurah dan camat menyetujui. Harusnya lurah dan camat mendengar aspirasi warga,” katanya.
Siswono pun meminta DPMPTSP agar tegas menyikapi rencana pembangunan tersebut. Menurutnya, semua pihak berlaku sama di mata hukum. Pembangunan gedung bertingkat, lanjut dia, harus mendapatkan izin dengan ketentuan persyaratan yang telah diatur. “Jika perlu buat spanduk. Larangan membangun sebelum ada izin. Ini berlaku bukan untuk RS Bina Sehat saja, tetapi untuk semuanya,” tegasnya.
Dia juga menyebut, Pemkab Jember atau DPMPTSP perlu bertindak tegas dengan memberi batasan waktu. Hal itu untuk memberi pelajaran kepada semua pihak bahwa setiap kali membangun gedung apa pun wajib meminta izin kepada pemerintah. “PTSP harus tegas agar tidak ditiru oleh yang lain,” ucap Siswono.
Sebagai informasi, rencana pembangunan parkir atau gedung tujuh lantai di RSBS telah ditanggapi melalui surat oleh DPMPTSP pada 2 Maret lalu. Isinya tentang pemenuhan komitmen izin mendirikan bangunan, agar melengkapi persyaratan yang telah diatur. Di antaranya, persetujuan warga tetangga yang diketahui lurah dan camat, amdal dari instansi yang berwenang, UKL-UPL, dan keselamatan operasi penerbangan. Selama syarat belum dipenuhi, maka izin tidak diterbitkan.
Jurnalis: Nur Hariri
Fotografer: Dwi Siswanto
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti