SUMBE RPINANG, Radar Jember – Komisi B DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebuah proyek pengeringan tembakau milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, kemarin (4/1). Sidak itu berlangsung pada Kelompok Tani (Poktan) Sinar Tani di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari.
Hasil sidak itu, Komisi B mengendus aroma ketidakberesan atas proyek milik DTPHP Jember tersebut. Proyek itu tersebar di 13 poktan pada dua kecamatan berbeda. Delapan poktan di Kecamatan Sumbersari dan lima poktan di Kecamatan Pakusari.
Dari 13 poktan tersebut, masing-masing ada delapan sampai sembilan unit alat pengering tembakau (curing tunnel) dengan nilai Rp 80-90 juta per unit. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 1,1 miliar per kelompok. Namun, dalam sidak kemarin, anggota dewan baru menemukan satu unit yang pengerjaannya selesai 80 persen.
Sementara, sisanya masih berupa tumpukan besi-besi dan batu cor yang belum terpasang. Barang-barang itu tergeletak di salah satu rumah warga. “Proyek itu kabarnya dinyatakan selesai dan telah serah terima, tapi kok hanya seperti ini jadinya,” gerutu Siswono, Ketua Komisi B DPRD Jember, saat sidak beserta anggota dan muspika.
Dugaan pengerjaan asal-asalan itu disayangkan. Sebab, jika peruntukannya menyasar petani tembakau, kenapa hanya di dua kecamatan tersebut. Padahal ada cukup banyak petani tembakau di Jember. Selain itu, Komisi B juga mengendus adanya kongkalikong antara DTPHP dengan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.
Hal itu terlihat dari pengerjaan proyek yang terkesan grusah-grusuh menjelang akhir tahun. Dirinya juga mendapati info bahwa proyek itu sudah dilakukan serah terima dan dinyatakan selesai. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Ditengarai hanya terealisasi 10 persen di tiap poktan.
Dia juga menengarai proyek ini menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Salah satu pasalnya mengenakan denda atas keterlambatan pengerjaan. Setiap hari besarannya seperseribu dari nilai kontrak. “Proyek ini ada motif dikejar target serapan anggaran dan menghindari denda keterlambatan. Dan jelas ini menyalahi Perpres,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.
Tak hanya melihat-lihat hasil pengerjaan proyek “anyir” tersebut, dewan juga meminta keterangan dari pengurus poktan serta penyuluh pertanian setempat. “Ini sudah sesuai seperti ini dari dinas, sistemnya memang bongkar pasang. Biar nanti disampaikan sepenuhnya ke dewan saat hearing,” kilah Triana, penyuluh pertanian di desa tersebut.
Sementara itu, Ketua Poktan Sinar Tani Sumberpinang Pakusari Fatima berdalih, pihaknya tidak tahu-menahu spesifikasi proyek dan pengerjaan tersebut. Menurut dia, sejak awal digarap medio Desember 2021, dia hanya mendapat bentuk akhirnya seperti itu. “Saya tidak tahu. Katanya ini model baru,” aku Fatima.
Dia menambahkan, di kelompoknya dia kebagian sembilan alat. Namun, baru terealisasi satu. Sisanya masih belum terpasang. Satu unit itu, kata dia, direncanakan untuk sekitar 0,2 hektare lahan tembakau. “Biasanya tempat tembakaunya itu ada tutup plastiknya atau mika di atas dan dibuat dari bambu. Tahunya, ya, seperti ini,” katanya, menegaskan.
Komisi B menduga, pada 13 poktan yang lain nasibnya tidak jauh berbeda. Ketua beserta anggota Komisi B juga berencana bakal memanggil DTPHP Kabupaten Jember beserta kepala dinasnya, Imam Sudarmaji. Pemanggilan itu direncanakan hari ini, (5/1).
Para wakil rakyat ini akan meminta bukti dokumen pengadaan, dokumen kontrak, bukti pembayaran, hingga daftar rekanan beserta keterangan lainnya. “Selebihnya nanti kami akan minta keterangan dinas terkait agar menjelaskan di dewan,” tambah Alfian Andri Wijaya, anggota Komisi B. (mau/c2/rus)