Mobile_AP_Rectangle 1
RADAR JEMBER.ID – Bola panas dugaan korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jember belum menetapkan nama tersangkanya. Sebab, pemeriksaan saksi masih terus berlanjut dengan memanggil satu rekanan, (3/7) kemarin. Faktanya, dana pengerjaan pasar itu menggunakan talangan dari donatur.
“Sehubungan dengan perkara tipikor Pasar Manggisan, ada satu saksi dari Lombok,” kata Herdian Rahardi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember.
Saksi yang diperiksa tersebut merupakan kuasa dari direktur PT Dikta Mukti Naranawa yang berinisial AS. Menurut Herdian, saksi itu bekerja secara efektif menjalankan kewenangannya sebagai kuasa dari sang direktur. Namun, dalam perjalanan sebagai kuasa, keuangan carut-marut revitalisasi Pasar Manggisan tak seperti yang diharapkan. Akhirnya, saksi tersebut mengundurkan diri sebagai kuasa direktur. Sisa pekerjaannya dikembalikan kepada direktur tersebut.
Mobile_AP_Rectangle 2
Dia menambahkan, Kejari Jember juga akan mendatangkan AS dan pelaksana lapangannya. Sebab, fakta yang terungkap, pelaksanaannya tidak mempunyai dana untuk pengerjaan pasar tersebut. Dana tersebut menggunakan dana talangan dari donatur.
Sebab, kondisi keuangan PT yang bersangkutan tidak mampu. “Sehingga meminjam ke donatur. Si donatur itu juga nantinya akan kami periksa. Nama-namanya sudah kami kantongi,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Kejari Jember masih belum membuka suara. Sebab, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ahli. “Antara keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, dan gambaran awal kerugian negara sudah kami dapat. Baru kami tetapkan siapa tersangkanya,” pungkasnya. (*)
- Advertisement -
RADAR JEMBER.ID – Bola panas dugaan korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jember belum menetapkan nama tersangkanya. Sebab, pemeriksaan saksi masih terus berlanjut dengan memanggil satu rekanan, (3/7) kemarin. Faktanya, dana pengerjaan pasar itu menggunakan talangan dari donatur.
“Sehubungan dengan perkara tipikor Pasar Manggisan, ada satu saksi dari Lombok,” kata Herdian Rahardi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember.
Saksi yang diperiksa tersebut merupakan kuasa dari direktur PT Dikta Mukti Naranawa yang berinisial AS. Menurut Herdian, saksi itu bekerja secara efektif menjalankan kewenangannya sebagai kuasa dari sang direktur. Namun, dalam perjalanan sebagai kuasa, keuangan carut-marut revitalisasi Pasar Manggisan tak seperti yang diharapkan. Akhirnya, saksi tersebut mengundurkan diri sebagai kuasa direktur. Sisa pekerjaannya dikembalikan kepada direktur tersebut.
Dia menambahkan, Kejari Jember juga akan mendatangkan AS dan pelaksana lapangannya. Sebab, fakta yang terungkap, pelaksanaannya tidak mempunyai dana untuk pengerjaan pasar tersebut. Dana tersebut menggunakan dana talangan dari donatur.
Sebab, kondisi keuangan PT yang bersangkutan tidak mampu. “Sehingga meminjam ke donatur. Si donatur itu juga nantinya akan kami periksa. Nama-namanya sudah kami kantongi,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Kejari Jember masih belum membuka suara. Sebab, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ahli. “Antara keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, dan gambaran awal kerugian negara sudah kami dapat. Baru kami tetapkan siapa tersangkanya,” pungkasnya. (*)
RADAR JEMBER.ID – Bola panas dugaan korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jember belum menetapkan nama tersangkanya. Sebab, pemeriksaan saksi masih terus berlanjut dengan memanggil satu rekanan, (3/7) kemarin. Faktanya, dana pengerjaan pasar itu menggunakan talangan dari donatur.
“Sehubungan dengan perkara tipikor Pasar Manggisan, ada satu saksi dari Lombok,” kata Herdian Rahardi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember.
Saksi yang diperiksa tersebut merupakan kuasa dari direktur PT Dikta Mukti Naranawa yang berinisial AS. Menurut Herdian, saksi itu bekerja secara efektif menjalankan kewenangannya sebagai kuasa dari sang direktur. Namun, dalam perjalanan sebagai kuasa, keuangan carut-marut revitalisasi Pasar Manggisan tak seperti yang diharapkan. Akhirnya, saksi tersebut mengundurkan diri sebagai kuasa direktur. Sisa pekerjaannya dikembalikan kepada direktur tersebut.
Dia menambahkan, Kejari Jember juga akan mendatangkan AS dan pelaksana lapangannya. Sebab, fakta yang terungkap, pelaksanaannya tidak mempunyai dana untuk pengerjaan pasar tersebut. Dana tersebut menggunakan dana talangan dari donatur.
Sebab, kondisi keuangan PT yang bersangkutan tidak mampu. “Sehingga meminjam ke donatur. Si donatur itu juga nantinya akan kami periksa. Nama-namanya sudah kami kantongi,” imbuhnya.
Saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Kejari Jember masih belum membuka suara. Sebab, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ahli. “Antara keterangan para saksi, dokumen, keterangan ahli, dan gambaran awal kerugian negara sudah kami dapat. Baru kami tetapkan siapa tersangkanya,” pungkasnya. (*)