22.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

KPU Jember Tetap Jalankan Tahapan Pemilu, Meski Ada Vonis Penundaan

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 rupanya menuai reaksi yang beragam. Tak terkecuali respons yang dilontarkan oleh KPU Jember yang beranggapan putusan itu belum sepenuhnya layak menjadi rujukan.

Tahapan pemilu itu pun tetap dilanjutkan. “Pemilu tetap dijalankan sesuai dengan tahapan di PKPU terkait dengan jadwal dan tahapan pemilu,” kata Mohammad Syai’in, Ketua KPU Jember saat dikonfirmasi, kemarin (3/3).

BACA JUGA: Pileg Setahun Lagi, KPU Jember Target Partisipasi Pemilih di Atas Nasional

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut dia, KPU RI masih akan menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan. Untuk selanjutnya dilakukan upaya hukum banding. Bahkan, KPU Jember masih melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. “Dan peserta Pemilu 2024 besok masih berlaku, karena tidak ada perubahan,” imbuhnya.

Syai’in juga berpandangan, putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi proses dan tahapan pemilu yang hari ini tengah dijalankan KPU Jember. Seperti proses pemutakhiran data pemilih, melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), untuk nantinya ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT). “Coklit masih berlangsung. Sudah mencapai sekitar 70 persen. Nanti kami infokan lagi perkembangannya,” katanya.

Penting diketahui, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal. “Menghukum tergugat (KPU, Red) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal, selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” bunyi petikan salinan putusan, Kamis (2/3) lalu. (mau/c2/nur)

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 rupanya menuai reaksi yang beragam. Tak terkecuali respons yang dilontarkan oleh KPU Jember yang beranggapan putusan itu belum sepenuhnya layak menjadi rujukan.

Tahapan pemilu itu pun tetap dilanjutkan. “Pemilu tetap dijalankan sesuai dengan tahapan di PKPU terkait dengan jadwal dan tahapan pemilu,” kata Mohammad Syai’in, Ketua KPU Jember saat dikonfirmasi, kemarin (3/3).

BACA JUGA: Pileg Setahun Lagi, KPU Jember Target Partisipasi Pemilih di Atas Nasional

Menurut dia, KPU RI masih akan menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan. Untuk selanjutnya dilakukan upaya hukum banding. Bahkan, KPU Jember masih melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. “Dan peserta Pemilu 2024 besok masih berlaku, karena tidak ada perubahan,” imbuhnya.

Syai’in juga berpandangan, putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi proses dan tahapan pemilu yang hari ini tengah dijalankan KPU Jember. Seperti proses pemutakhiran data pemilih, melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), untuk nantinya ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT). “Coklit masih berlangsung. Sudah mencapai sekitar 70 persen. Nanti kami infokan lagi perkembangannya,” katanya.

Penting diketahui, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal. “Menghukum tergugat (KPU, Red) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal, selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” bunyi petikan salinan putusan, Kamis (2/3) lalu. (mau/c2/nur)

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 rupanya menuai reaksi yang beragam. Tak terkecuali respons yang dilontarkan oleh KPU Jember yang beranggapan putusan itu belum sepenuhnya layak menjadi rujukan.

Tahapan pemilu itu pun tetap dilanjutkan. “Pemilu tetap dijalankan sesuai dengan tahapan di PKPU terkait dengan jadwal dan tahapan pemilu,” kata Mohammad Syai’in, Ketua KPU Jember saat dikonfirmasi, kemarin (3/3).

BACA JUGA: Pileg Setahun Lagi, KPU Jember Target Partisipasi Pemilih di Atas Nasional

Menurut dia, KPU RI masih akan menunggu salinan putusan resmi dari pengadilan. Untuk selanjutnya dilakukan upaya hukum banding. Bahkan, KPU Jember masih melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal. “Dan peserta Pemilu 2024 besok masih berlaku, karena tidak ada perubahan,” imbuhnya.

Syai’in juga berpandangan, putusan PN Jakpus tersebut tidak menghalangi proses dan tahapan pemilu yang hari ini tengah dijalankan KPU Jember. Seperti proses pemutakhiran data pemilih, melalui petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), untuk nantinya ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT). “Coklit masih berlangsung. Sudah mencapai sekitar 70 persen. Nanti kami infokan lagi perkembangannya,” katanya.

Penting diketahui, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal. “Menghukum tergugat (KPU, Red) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal, selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” bunyi petikan salinan putusan, Kamis (2/3) lalu. (mau/c2/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca