JEMBER, RADARJEMBER.ID – Para rekanan penggarap proyek wastafel tahun 2020 lalu sepertinya harus lebih bersabar. Meski sempat bersurat kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Jember untuk menagih utang Pemkab Jember, nyatanya hajat kontraktor tersebut tidak bisa segera dipenuhi.
Sejauh ini, ada kondisi yang dinilai pemkab dan DPRD cukup krusial, sehingga tunggakan proyek wastafel warisan kepemimpinan bupati sebelumnya tidak dibayarkan. Di mana, era pemerintahan yang saat ini berjalan tidak mengetahui pasti urusan uang miliaran rupiah pada proyek wastafel tersebut. Selain itu, kasus ini pun tengah menjadi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Memang ini kondisinya sulit. Tidak mungkin kami bisa membayar tanpa ada perintah atau menunggu hasil audit BPK RI,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto melalui sambungan video yang diterima Jawa Pos Radar Jember, kemarin (3/2).
Hendy menegaskan, sebenarnya Pemkab Jember mengindahkan aspirasi para rekanan dan kontraktor. Namun, ada keterbatasan kewenangan yang tidak bisa dilangkahi pemkab. Bahkan, jika itu dipaksakan, kemungkinan berbuah masalah baru. Oleh karenanya, Pemkab Jember masih menantikan seperti apa nantinya rekomendasi dari BPK. Meskipun bunyi rekomendasi itu berupa kewajiban pemkab untuk melunasi, Hendy memastikan hal itu dilakukan.
Terlebih lagi, audit BPK itu bukan hanya soal tanggung jawab pemkab untuk membayar, tapi juga temuan sekitar Rp 107 miliar yang belum dipertanggungjawabkan di proyek wastafel tersebut. “Ini sangat kompleks sekali permasalahannya, dan saling berkait dengan lainnya,” paparnya.
Orang nomor satu di Jember ini juga menegaskan, jika rekanan dan kontraktor masih tidak bisa bersabar menantikan hasil audit BPK, ada opsi lain yang bisa dilakukan. Yakni mengupayakan gugatan hukum ke pengadilan. Dengan begitu, ketika putusan pengadilan telah keluar, akan menjadi dasar hukum yang kuat (inkrah) untuk Pemkab Jember melunasi utang-utang kepada kontraktor tersebut.
Sejauh ini Pemkab Jember diakuinya masih mengawal terkait kelanjutan pelunasan pembayaran tersebut. “Opsinya dua, kalau BPK RI merekomendasikan harus bayar, kami bayarkan. Dan kedua, dari penegak hukum (pengadilan, Red), jika putusannya disuruh membayar, kami bayar,” tegasnya. Dua opsi inilah yang paling masuk akal bagi Pemkab Jember untuk membayar utang proyek wastafel yang besarnya mencapai Rp 70 miliar itu.
Terpisah, Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi mengungkapkan hal serupa. Menurut Itqon, apa yang menjadi rekomendasi Bupati Jember itu langkah yang tepat untuk mengurai permasalahan proyek warisan tersebut. “Rekomendasi kami sama dengan bupati. Karena pembayaran itu berkaitan dengan keuangan daerah, jadi perlu dasar yang kuat,” terangnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai ada koridor yang tidak bisa diterobos Pemkab Jember dalam kaitannya proyek wastafel tersebut. Karenanya, opsi menunggu hasil audit BPK atau mengajukan gugatan ke pengadilan itu menjadi dua kemungkinan yang bisa diupayakan para rekanan dan kontraktor. “Kami juga mengawal pembayaran wastafel ini. Jika audit BPK belum turun, langkah ke pengadilan itu bisa dilakukan,” tukasnya.
Jurnalis: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Nur Hariri