JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemkab melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Jember mulai melaksanakan pencatatan kependudukan sejak Kamis (1/4) lalu. Pencatatan tersebut dimulai dari rumah Bupati Jember Hendy Siswanto, dilanjutkan ke kediaman Wakil Bupati M Balya Firjaun Barlaman di area Ponpes As Shiddiqi Putra, Lingkungan Talangsari, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates, kemarin (2/4).
Sebelumnya, Hendy menyebut, pendataan itu bakal menyeluruh di Jember. Pihaknya berharap, semua warga dapat bekerja sama dengan memberikan informasi dan data keluarganya masing-masing kepada petugas. “Jangan ragu. Ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan perubahan,” terangnya.
Seperti diketahui, kasus stunting di Jember sangat tinggi. Pendataan itu diharapkan mampu memperbarui keadaan seluruh warga Jember agar mendapatkan penanganan yang berbasis data riil. Selain itu, pendataan tersebut juga digunakan untuk mengetahui kondisi perekonomian masing-masing warganya. Itu agar pemberian bantuan nantinya lebih tepat sasaran. “Jangan sampai yang dulu miskin sekarang kaya, tapi masih mendapatkan bantuan, dan sebaliknya,” papar Hendy.
Dia menerangkan, pendataan bakal dilakukan mulai 1 April hingga 31 Mei mendatang. Harapannya, setiap warga mau memberikan data yang akurat. “Sebab, itu akan kembali untuk diri mereka sendiri. Jangan sampai memalsukan data, karena bisa berakibat pada proses-proses selanjutnya,” imbaunya.
Terpisah, Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman menjelaskan, pendataan keluarga 2021 ini menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah. Khususnya pemerintah daerah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan program pembangunan lainnya.
Pendataan keluarga itu, lanjutnya, dilakukan serentak setiap lima tahun sekali. Hal yang menjadi pembeda adalah pendataan tahun ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kader pendata dan keluarga yang didatangi bersama-sama memastikan bahwa mereka mengenakan masker, serta menjaga jarak aman.
BKKBN melakukan pendataan keluarga sebagai amanat Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
Menurut Firjaun, keluarga adalah bagian fundamental dalam masyarakat, agama, dan negara. Dan negara menjamin serta melindungi setiap warganya untuk mendapatkan haknya. “Pendataan keluarga ini dilakukan dalam usaha melindungi dan memenuhi hak tiap warga negara, termasuk keluarga,” tandasnya.
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih