23.6 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Polemik Kubu Evi Lestari dan Jumantoro, Moeldoko Cabut SK HKTI Jember

DPD Jatim Ingatkan Sebentar Lagi Panen Raya

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID– Perseteruan kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember belum selesai. Di balik dugaan kasus pembohongan publik yang masuk ke kepolisian, ternyata ada surat mengejutkan dari pengurus pusat. Yaitu pencabutan surat keputusan (SK) pengurus Jember.

Seperti diketahui, Ketua HKTI Jember Evi Lestari mempolisikan mantan ketua HKTI Jember Jumantoro. Evi melapor karena menilai Jumantoro telah melakukan kebohongan publik karena mengaku sebagai Ketua BPO.

Menanggapi adanya perseteruan tersebut, Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (Kabid OKK) DPD HKTI Jatim, Agus Prastowo menyampaikan, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan. Kubu Evi, menurutnya tidak perlu melaporkan Jumantoro. Agus menyebut, SK dari kubu Evi sudah dibekukan oleh pengurus pusat.

Mobile_AP_Rectangle 2

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Agus menyampaikan dalam sebuah organisasi, ada mekanisme yang harus dijalani.  Menurutnya, berdasarkan AD/ART organisasi, ketua HKTI Jember yang sah dan terpilih adalah Mohamad Sholeh. Selain itu, ada surat keputusan dari Ketua Umum DPD Jatim yang mengesahkan Sholeh menjadi ketua. “Pengesahan tersebut juga tidak asal,” terangnya.

Berdasar surat instruksi dari DPP HKTI, Agus juga menegaskan, ada keputusan pencabutan SK kubu Evi dan membuat SK secara sah untuk kubu Sholeh sebagai ketua yang sah melalui musyawarah cabang. “Sudah dicabut menurut surat instruksi dari DPP HKTI,” jelasnya.

Surat pencabutan SK kubu Evi, diteken pada 23 Februari 2023 di Jakarta oleh Ketua Umum DPP HKTI Jend TNI (Purn) Dr Moeldoko. “Seharusnya SK Evi sudah tidak berlaku lagi, karena surat instruksi dari DPP HKTI ini sudah jelas,” jelasnya. Dengan demikian, laporan Evi tertanggal 27 Februari 2023, sudah tidak berlaku karena tanggal 23 atau empat hari sebelumnya telah dicabut.

Berkaca pada acara musyawarah cabang (Muscab) HKTI, Agus menjelaskan, putusan dari kasus terakhir, diputuskan kubu Jumantoro yang berhak untuk melanjutkan Muscab HKTI. “Di Muscab tersebut DPD juga hadir dan panitianya jelas. Artinya sudah sesuai dengan prosedur AD/ART,” ucapnya.

Selain itu, Muscab yang dilaksanakan kubu Evi menurutnya tidak boleh dilakukan karena sudah dibubarkan oleh polisi dan HKTI kubu Jumantoro kala itu. Setelah Muscab yang dilakukan oleh pihak Sholeh, Agus pun menanyakan kepada ketua DPD HKTI Jatim terkait benar tidaknya SK tersebut. Ketua DPD menurutnya belum menandatangani SK milik Evi. “Tapi SK tersebut sudah beredar dan ada tanda tangannya. Ini yang menjadi polemik,” jelas Agus.

Kemunculan SK dari kubu Evi tersebut kemungkinan karena ada beberapa DPD HKTI yang di belakang Evi. Dengan adanya polemik tersebut, DPP mengondisikan dengan memberikan surat instruksi sebanyak 2 kali. Instruksi yang pertama tidak ada batas tanggal, tetapi instruksi yang kedua batas tanggal pelaksanaan maksimal 7 hari. “Jadi instruksi itu harus dijalankan dalam kurun waktu 7 hari sejak surat diterbitkan, yaitu pada tanggal 23 Februari 2023,” jelasnya.

Pada surat instruksi tersebut, menurutnya berisi beberapa hal. Pertama, menginstruksikan kepada DPD HKTI Jatim untuk menerbitkan SK Mohamad Sholeh menjadi ketua DPC HKTI Jember. Kedua membatalkan SK DPD HKTI Jatim tentang penetapan Evi sebagai Ketua DPC HKTI Jember.

Terkait tuntutan Evi, menurut Agus sebenarnya Jumantoro tidak menyatakan BPO dari pihak Evi, tetapi sebagai BPO dari pihak Sholeh. Jadi itu tidak perlu dipermasalahkan karena tidak ada yang dirugikan. “Kecuali pak Jumantoro mengaku BPO atas nama kubu bu Evi,” terangnya.

Langkah yang diambil dari DPD terkait polemik tersebut, yakni Evi diberi kesempatan masuk pada SK Sholeh menjadi wakil ketua 1. “Sudah masuk dalam SK kubu Sholeh atas permintaan Ketua DPD dan ini tidak ada masalah,” tuturnya.

Adanya polemik yang terjadi itu, menurut Agus jangan sampai berpengaruh kepada petani. “Sebentar lagi ada panen raya, ini yang harus diperhatikan, bukan polemik seperti ini yang diutamakan,” pungkasnya. (cad/nur)

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID– Perseteruan kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember belum selesai. Di balik dugaan kasus pembohongan publik yang masuk ke kepolisian, ternyata ada surat mengejutkan dari pengurus pusat. Yaitu pencabutan surat keputusan (SK) pengurus Jember.

Seperti diketahui, Ketua HKTI Jember Evi Lestari mempolisikan mantan ketua HKTI Jember Jumantoro. Evi melapor karena menilai Jumantoro telah melakukan kebohongan publik karena mengaku sebagai Ketua BPO.

Menanggapi adanya perseteruan tersebut, Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (Kabid OKK) DPD HKTI Jatim, Agus Prastowo menyampaikan, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan. Kubu Evi, menurutnya tidak perlu melaporkan Jumantoro. Agus menyebut, SK dari kubu Evi sudah dibekukan oleh pengurus pusat.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Agus menyampaikan dalam sebuah organisasi, ada mekanisme yang harus dijalani.  Menurutnya, berdasarkan AD/ART organisasi, ketua HKTI Jember yang sah dan terpilih adalah Mohamad Sholeh. Selain itu, ada surat keputusan dari Ketua Umum DPD Jatim yang mengesahkan Sholeh menjadi ketua. “Pengesahan tersebut juga tidak asal,” terangnya.

Berdasar surat instruksi dari DPP HKTI, Agus juga menegaskan, ada keputusan pencabutan SK kubu Evi dan membuat SK secara sah untuk kubu Sholeh sebagai ketua yang sah melalui musyawarah cabang. “Sudah dicabut menurut surat instruksi dari DPP HKTI,” jelasnya.

Surat pencabutan SK kubu Evi, diteken pada 23 Februari 2023 di Jakarta oleh Ketua Umum DPP HKTI Jend TNI (Purn) Dr Moeldoko. “Seharusnya SK Evi sudah tidak berlaku lagi, karena surat instruksi dari DPP HKTI ini sudah jelas,” jelasnya. Dengan demikian, laporan Evi tertanggal 27 Februari 2023, sudah tidak berlaku karena tanggal 23 atau empat hari sebelumnya telah dicabut.

Berkaca pada acara musyawarah cabang (Muscab) HKTI, Agus menjelaskan, putusan dari kasus terakhir, diputuskan kubu Jumantoro yang berhak untuk melanjutkan Muscab HKTI. “Di Muscab tersebut DPD juga hadir dan panitianya jelas. Artinya sudah sesuai dengan prosedur AD/ART,” ucapnya.

Selain itu, Muscab yang dilaksanakan kubu Evi menurutnya tidak boleh dilakukan karena sudah dibubarkan oleh polisi dan HKTI kubu Jumantoro kala itu. Setelah Muscab yang dilakukan oleh pihak Sholeh, Agus pun menanyakan kepada ketua DPD HKTI Jatim terkait benar tidaknya SK tersebut. Ketua DPD menurutnya belum menandatangani SK milik Evi. “Tapi SK tersebut sudah beredar dan ada tanda tangannya. Ini yang menjadi polemik,” jelas Agus.

Kemunculan SK dari kubu Evi tersebut kemungkinan karena ada beberapa DPD HKTI yang di belakang Evi. Dengan adanya polemik tersebut, DPP mengondisikan dengan memberikan surat instruksi sebanyak 2 kali. Instruksi yang pertama tidak ada batas tanggal, tetapi instruksi yang kedua batas tanggal pelaksanaan maksimal 7 hari. “Jadi instruksi itu harus dijalankan dalam kurun waktu 7 hari sejak surat diterbitkan, yaitu pada tanggal 23 Februari 2023,” jelasnya.

Pada surat instruksi tersebut, menurutnya berisi beberapa hal. Pertama, menginstruksikan kepada DPD HKTI Jatim untuk menerbitkan SK Mohamad Sholeh menjadi ketua DPC HKTI Jember. Kedua membatalkan SK DPD HKTI Jatim tentang penetapan Evi sebagai Ketua DPC HKTI Jember.

Terkait tuntutan Evi, menurut Agus sebenarnya Jumantoro tidak menyatakan BPO dari pihak Evi, tetapi sebagai BPO dari pihak Sholeh. Jadi itu tidak perlu dipermasalahkan karena tidak ada yang dirugikan. “Kecuali pak Jumantoro mengaku BPO atas nama kubu bu Evi,” terangnya.

Langkah yang diambil dari DPD terkait polemik tersebut, yakni Evi diberi kesempatan masuk pada SK Sholeh menjadi wakil ketua 1. “Sudah masuk dalam SK kubu Sholeh atas permintaan Ketua DPD dan ini tidak ada masalah,” tuturnya.

Adanya polemik yang terjadi itu, menurut Agus jangan sampai berpengaruh kepada petani. “Sebentar lagi ada panen raya, ini yang harus diperhatikan, bukan polemik seperti ini yang diutamakan,” pungkasnya. (cad/nur)

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID– Perseteruan kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember belum selesai. Di balik dugaan kasus pembohongan publik yang masuk ke kepolisian, ternyata ada surat mengejutkan dari pengurus pusat. Yaitu pencabutan surat keputusan (SK) pengurus Jember.

Seperti diketahui, Ketua HKTI Jember Evi Lestari mempolisikan mantan ketua HKTI Jember Jumantoro. Evi melapor karena menilai Jumantoro telah melakukan kebohongan publik karena mengaku sebagai Ketua BPO.

Menanggapi adanya perseteruan tersebut, Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (Kabid OKK) DPD HKTI Jatim, Agus Prastowo menyampaikan, hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan. Kubu Evi, menurutnya tidak perlu melaporkan Jumantoro. Agus menyebut, SK dari kubu Evi sudah dibekukan oleh pengurus pusat.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Agus menyampaikan dalam sebuah organisasi, ada mekanisme yang harus dijalani.  Menurutnya, berdasarkan AD/ART organisasi, ketua HKTI Jember yang sah dan terpilih adalah Mohamad Sholeh. Selain itu, ada surat keputusan dari Ketua Umum DPD Jatim yang mengesahkan Sholeh menjadi ketua. “Pengesahan tersebut juga tidak asal,” terangnya.

Berdasar surat instruksi dari DPP HKTI, Agus juga menegaskan, ada keputusan pencabutan SK kubu Evi dan membuat SK secara sah untuk kubu Sholeh sebagai ketua yang sah melalui musyawarah cabang. “Sudah dicabut menurut surat instruksi dari DPP HKTI,” jelasnya.

Surat pencabutan SK kubu Evi, diteken pada 23 Februari 2023 di Jakarta oleh Ketua Umum DPP HKTI Jend TNI (Purn) Dr Moeldoko. “Seharusnya SK Evi sudah tidak berlaku lagi, karena surat instruksi dari DPP HKTI ini sudah jelas,” jelasnya. Dengan demikian, laporan Evi tertanggal 27 Februari 2023, sudah tidak berlaku karena tanggal 23 atau empat hari sebelumnya telah dicabut.

Berkaca pada acara musyawarah cabang (Muscab) HKTI, Agus menjelaskan, putusan dari kasus terakhir, diputuskan kubu Jumantoro yang berhak untuk melanjutkan Muscab HKTI. “Di Muscab tersebut DPD juga hadir dan panitianya jelas. Artinya sudah sesuai dengan prosedur AD/ART,” ucapnya.

Selain itu, Muscab yang dilaksanakan kubu Evi menurutnya tidak boleh dilakukan karena sudah dibubarkan oleh polisi dan HKTI kubu Jumantoro kala itu. Setelah Muscab yang dilakukan oleh pihak Sholeh, Agus pun menanyakan kepada ketua DPD HKTI Jatim terkait benar tidaknya SK tersebut. Ketua DPD menurutnya belum menandatangani SK milik Evi. “Tapi SK tersebut sudah beredar dan ada tanda tangannya. Ini yang menjadi polemik,” jelas Agus.

Kemunculan SK dari kubu Evi tersebut kemungkinan karena ada beberapa DPD HKTI yang di belakang Evi. Dengan adanya polemik tersebut, DPP mengondisikan dengan memberikan surat instruksi sebanyak 2 kali. Instruksi yang pertama tidak ada batas tanggal, tetapi instruksi yang kedua batas tanggal pelaksanaan maksimal 7 hari. “Jadi instruksi itu harus dijalankan dalam kurun waktu 7 hari sejak surat diterbitkan, yaitu pada tanggal 23 Februari 2023,” jelasnya.

Pada surat instruksi tersebut, menurutnya berisi beberapa hal. Pertama, menginstruksikan kepada DPD HKTI Jatim untuk menerbitkan SK Mohamad Sholeh menjadi ketua DPC HKTI Jember. Kedua membatalkan SK DPD HKTI Jatim tentang penetapan Evi sebagai Ketua DPC HKTI Jember.

Terkait tuntutan Evi, menurut Agus sebenarnya Jumantoro tidak menyatakan BPO dari pihak Evi, tetapi sebagai BPO dari pihak Sholeh. Jadi itu tidak perlu dipermasalahkan karena tidak ada yang dirugikan. “Kecuali pak Jumantoro mengaku BPO atas nama kubu bu Evi,” terangnya.

Langkah yang diambil dari DPD terkait polemik tersebut, yakni Evi diberi kesempatan masuk pada SK Sholeh menjadi wakil ketua 1. “Sudah masuk dalam SK kubu Sholeh atas permintaan Ketua DPD dan ini tidak ada masalah,” tuturnya.

Adanya polemik yang terjadi itu, menurut Agus jangan sampai berpengaruh kepada petani. “Sebentar lagi ada panen raya, ini yang harus diperhatikan, bukan polemik seperti ini yang diutamakan,” pungkasnya. (cad/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca