Mobile_AP_Rectangle 1
KEPATIHAN, Radar Jember – Parkir sembarangan di sekitar Alun-Alun Jember, kerap dijumpai. Hal itu mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember mempertegas larangan parkir di bahu jalan sekitar Alun-Alun Jember dengan membuat marka biku-biku atau zig-zag.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember, jalan sekitar Alun-Alun Jember tersebut terdapat marka zig-zag berwarna kuning. Penambahan marka baru tersebut, ternyata untuk mempertegas jalan yang diberi marka zig-zag kuning tersebut dilarang parkir dan berhenti.
Kabid Lalu Lintas Erwin Prasetyo mengatakan, adanya marka biku-biku di Alun – Alun Jember tersebut berfungsi agar tidak ada kendaraan yang parkir. Untuk sementara marka biku-biku diutamakan di sekitaran Alun – Alun Jember, karena wilayah tersebut sering dijumpai kendaraan, khususnya roda dua yang parkir sembarangan. “Sudah kami lakukan pemberian papan peringatan atau papan rambu-rambu larangan parkir di sekitar alun-alun. Sekarang kami tambahi lagi dengan marka biku-biku agar lebih tegas,” paparnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Erwin mengakui, sedikit demi sedikit terjadi peningkatan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan Alun-Alun. Padahal, lokasi parkir yang disediakan adalah di Jalan Sudarman atau depan Pemkab Jember. Karena terjadi peningkatan parkir sembarangan di Alun-Alun Jember, yang kerap terjadi pada malam hari. Maka, mengganggu arus lalu-lintas. “Makanya kami kembali mempertegas larangan parkir lewat marka biku-biku,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43, marka garis berbiku-biku berwarna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti. Memiliki panjang marka paling sedikit satu meter dan lebar paling minimal 10 sentimeter. (mg4/dwi)
- Advertisement -
KEPATIHAN, Radar Jember – Parkir sembarangan di sekitar Alun-Alun Jember, kerap dijumpai. Hal itu mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember mempertegas larangan parkir di bahu jalan sekitar Alun-Alun Jember dengan membuat marka biku-biku atau zig-zag.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember, jalan sekitar Alun-Alun Jember tersebut terdapat marka zig-zag berwarna kuning. Penambahan marka baru tersebut, ternyata untuk mempertegas jalan yang diberi marka zig-zag kuning tersebut dilarang parkir dan berhenti.
Kabid Lalu Lintas Erwin Prasetyo mengatakan, adanya marka biku-biku di Alun – Alun Jember tersebut berfungsi agar tidak ada kendaraan yang parkir. Untuk sementara marka biku-biku diutamakan di sekitaran Alun – Alun Jember, karena wilayah tersebut sering dijumpai kendaraan, khususnya roda dua yang parkir sembarangan. “Sudah kami lakukan pemberian papan peringatan atau papan rambu-rambu larangan parkir di sekitar alun-alun. Sekarang kami tambahi lagi dengan marka biku-biku agar lebih tegas,” paparnya.
Erwin mengakui, sedikit demi sedikit terjadi peningkatan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan Alun-Alun. Padahal, lokasi parkir yang disediakan adalah di Jalan Sudarman atau depan Pemkab Jember. Karena terjadi peningkatan parkir sembarangan di Alun-Alun Jember, yang kerap terjadi pada malam hari. Maka, mengganggu arus lalu-lintas. “Makanya kami kembali mempertegas larangan parkir lewat marka biku-biku,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43, marka garis berbiku-biku berwarna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti. Memiliki panjang marka paling sedikit satu meter dan lebar paling minimal 10 sentimeter. (mg4/dwi)
KEPATIHAN, Radar Jember – Parkir sembarangan di sekitar Alun-Alun Jember, kerap dijumpai. Hal itu mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jember mempertegas larangan parkir di bahu jalan sekitar Alun-Alun Jember dengan membuat marka biku-biku atau zig-zag.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember, jalan sekitar Alun-Alun Jember tersebut terdapat marka zig-zag berwarna kuning. Penambahan marka baru tersebut, ternyata untuk mempertegas jalan yang diberi marka zig-zag kuning tersebut dilarang parkir dan berhenti.
Kabid Lalu Lintas Erwin Prasetyo mengatakan, adanya marka biku-biku di Alun – Alun Jember tersebut berfungsi agar tidak ada kendaraan yang parkir. Untuk sementara marka biku-biku diutamakan di sekitaran Alun – Alun Jember, karena wilayah tersebut sering dijumpai kendaraan, khususnya roda dua yang parkir sembarangan. “Sudah kami lakukan pemberian papan peringatan atau papan rambu-rambu larangan parkir di sekitar alun-alun. Sekarang kami tambahi lagi dengan marka biku-biku agar lebih tegas,” paparnya.
Erwin mengakui, sedikit demi sedikit terjadi peningkatan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan Alun-Alun. Padahal, lokasi parkir yang disediakan adalah di Jalan Sudarman atau depan Pemkab Jember. Karena terjadi peningkatan parkir sembarangan di Alun-Alun Jember, yang kerap terjadi pada malam hari. Maka, mengganggu arus lalu-lintas. “Makanya kami kembali mempertegas larangan parkir lewat marka biku-biku,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43, marka garis berbiku-biku berwarna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti. Memiliki panjang marka paling sedikit satu meter dan lebar paling minimal 10 sentimeter. (mg4/dwi)