24.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Banyak yang Diklaim Warga, Inventarisasi Aset Masih Semrawut

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar JemberMinimnya perhatian dan pendataan terhadap aset pemerintah daerah terus memunculkan dampak. Terutama aset tanah yang hampir tersebar di setiap kecamatan. Beberapa tidak ada pemanfaatan selama belasan tahun, namun tidak sedikit pula yang telah berubah menjadi bangunan atau ditempati permukiman.

BACA JUGA : Malaysia Tegaskan Tolak Terorisme dan Kutuk Bom Bunuh Diri di Peshawar

BPKAD Jember sempat mencatat sudah beberapa kali aset daerah lepas dari pangkuan alias diserobot oleh pihak luar. Fenomena ini terus muncul hingga menjadi pembahasan di gedung parlemen, melalui Komisi C DPRD Jember, kala melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Jember dan perwakilan warga, di Ruang Banmus DPRD Jember, Kamis (2/2) kemarin.

Mobile_AP_Rectangle 2

Saat itu, Abdul Kadar, mewakili warga yang diundang RDP, memaparkan data yang dihimpun oleh Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti kepemilikan aset tetap oleh BPK RI. Dari situ disebutkan bahwa Pemkab Jember pernah melakukan pembelian 38 bidang tanah milik PTP XVII atau PTPN X seluas 337.552 meter persegi (m²) senilai Rp 16.603.815 tertanggal 16 dan 19 Maret 1986 silam. (selengkapnya baca Grafis)

Tanah tersebut tersebar di 12 kelurahan, 9 desa pada 11 kecamatan, yang semuanya dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 44, atau Akta 44. Namun, mereka juga mengklaim, dari 38 bidang tanah yang dibeli itu, ada 10 bidang tanah seluas 118.938 meter persegi yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat dan berdiri bangunan tinggal. “Saya meyakini masyarakat memiliki persyaratan yang terpenuhi semua, dan tidak ada pemalsuan itu,” kata Kadar.

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar JemberMinimnya perhatian dan pendataan terhadap aset pemerintah daerah terus memunculkan dampak. Terutama aset tanah yang hampir tersebar di setiap kecamatan. Beberapa tidak ada pemanfaatan selama belasan tahun, namun tidak sedikit pula yang telah berubah menjadi bangunan atau ditempati permukiman.

BACA JUGA : Malaysia Tegaskan Tolak Terorisme dan Kutuk Bom Bunuh Diri di Peshawar

BPKAD Jember sempat mencatat sudah beberapa kali aset daerah lepas dari pangkuan alias diserobot oleh pihak luar. Fenomena ini terus muncul hingga menjadi pembahasan di gedung parlemen, melalui Komisi C DPRD Jember, kala melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Jember dan perwakilan warga, di Ruang Banmus DPRD Jember, Kamis (2/2) kemarin.

Saat itu, Abdul Kadar, mewakili warga yang diundang RDP, memaparkan data yang dihimpun oleh Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti kepemilikan aset tetap oleh BPK RI. Dari situ disebutkan bahwa Pemkab Jember pernah melakukan pembelian 38 bidang tanah milik PTP XVII atau PTPN X seluas 337.552 meter persegi (m²) senilai Rp 16.603.815 tertanggal 16 dan 19 Maret 1986 silam. (selengkapnya baca Grafis)

Tanah tersebut tersebar di 12 kelurahan, 9 desa pada 11 kecamatan, yang semuanya dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 44, atau Akta 44. Namun, mereka juga mengklaim, dari 38 bidang tanah yang dibeli itu, ada 10 bidang tanah seluas 118.938 meter persegi yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat dan berdiri bangunan tinggal. “Saya meyakini masyarakat memiliki persyaratan yang terpenuhi semua, dan tidak ada pemalsuan itu,” kata Kadar.

SUMBERSARI, Radar JemberMinimnya perhatian dan pendataan terhadap aset pemerintah daerah terus memunculkan dampak. Terutama aset tanah yang hampir tersebar di setiap kecamatan. Beberapa tidak ada pemanfaatan selama belasan tahun, namun tidak sedikit pula yang telah berubah menjadi bangunan atau ditempati permukiman.

BACA JUGA : Malaysia Tegaskan Tolak Terorisme dan Kutuk Bom Bunuh Diri di Peshawar

BPKAD Jember sempat mencatat sudah beberapa kali aset daerah lepas dari pangkuan alias diserobot oleh pihak luar. Fenomena ini terus muncul hingga menjadi pembahasan di gedung parlemen, melalui Komisi C DPRD Jember, kala melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Jember dan perwakilan warga, di Ruang Banmus DPRD Jember, Kamis (2/2) kemarin.

Saat itu, Abdul Kadar, mewakili warga yang diundang RDP, memaparkan data yang dihimpun oleh Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Jember, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen bukti kepemilikan aset tetap oleh BPK RI. Dari situ disebutkan bahwa Pemkab Jember pernah melakukan pembelian 38 bidang tanah milik PTP XVII atau PTPN X seluas 337.552 meter persegi (m²) senilai Rp 16.603.815 tertanggal 16 dan 19 Maret 1986 silam. (selengkapnya baca Grafis)

Tanah tersebut tersebar di 12 kelurahan, 9 desa pada 11 kecamatan, yang semuanya dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak Nomor 44, atau Akta 44. Namun, mereka juga mengklaim, dari 38 bidang tanah yang dibeli itu, ada 10 bidang tanah seluas 118.938 meter persegi yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat dan berdiri bangunan tinggal. “Saya meyakini masyarakat memiliki persyaratan yang terpenuhi semua, dan tidak ada pemalsuan itu,” kata Kadar.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca