29.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Kasus Korupsi Pasar Balung Kulon Segera Disidangkan

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, Radar Jember – Perkembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung terus dilakukan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing pria berinisial DS, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JN, pemenang lelang proyek senilai Rp 7 miliar tersebut.

Menurut polisi, saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Polisi menjerat kedua tersangka dengan dugaan korupsi berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menguraikan adanya ketidaksesuaian volume pada konstruksi pasar.

BPKP juga menyatakan adanya unsur kerugian negara hingga mencapai Rp 1,8 miliar atas proyek rehabilitasi pasar rakyat milik Pemkab Jember itu. “Berkasnya sudah P-21 di kejaksaan dengan dua tersangka,” kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember, saat memberikan keterangan kepada awak media, belum lama ini.

Mobile_AP_Rectangle 2

Meski kasus rasuah tersebut sudah dilimpahkan, namun kepolisian masih menyisakan satu gawe lagi, yakni menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya. Komang sendiri belum memastikan kapan tersangka dan barang bukti perkara tersebut akan turut dilimpahkan.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jember Soemarno membenarkan hal tersebut. Menurut dia, tinggal selangkah lagi kasus rasuah Pasar Balung Kulon bisa dimejahijaukan atau masuk ke persidangan. Sebab, yang masuk ke kejaksaan baru berkasnya, sementara tersangka dan barang bukti belum. “Belum tahap dua. Tinggal tunggu teknis saja. Pasti akan disidangkan,” tukasnya, kemarin (2/1). (mau/c2/rus)

- Advertisement -

SUMBERSARI, Radar Jember – Perkembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung terus dilakukan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing pria berinisial DS, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JN, pemenang lelang proyek senilai Rp 7 miliar tersebut.

Menurut polisi, saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Polisi menjerat kedua tersangka dengan dugaan korupsi berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menguraikan adanya ketidaksesuaian volume pada konstruksi pasar.

BPKP juga menyatakan adanya unsur kerugian negara hingga mencapai Rp 1,8 miliar atas proyek rehabilitasi pasar rakyat milik Pemkab Jember itu. “Berkasnya sudah P-21 di kejaksaan dengan dua tersangka,” kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember, saat memberikan keterangan kepada awak media, belum lama ini.

Meski kasus rasuah tersebut sudah dilimpahkan, namun kepolisian masih menyisakan satu gawe lagi, yakni menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya. Komang sendiri belum memastikan kapan tersangka dan barang bukti perkara tersebut akan turut dilimpahkan.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jember Soemarno membenarkan hal tersebut. Menurut dia, tinggal selangkah lagi kasus rasuah Pasar Balung Kulon bisa dimejahijaukan atau masuk ke persidangan. Sebab, yang masuk ke kejaksaan baru berkasnya, sementara tersangka dan barang bukti belum. “Belum tahap dua. Tinggal tunggu teknis saja. Pasti akan disidangkan,” tukasnya, kemarin (2/1). (mau/c2/rus)

SUMBERSARI, Radar Jember – Perkembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung terus dilakukan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing pria berinisial DS, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan JN, pemenang lelang proyek senilai Rp 7 miliar tersebut.

Menurut polisi, saat ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Polisi menjerat kedua tersangka dengan dugaan korupsi berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menguraikan adanya ketidaksesuaian volume pada konstruksi pasar.

BPKP juga menyatakan adanya unsur kerugian negara hingga mencapai Rp 1,8 miliar atas proyek rehabilitasi pasar rakyat milik Pemkab Jember itu. “Berkasnya sudah P-21 di kejaksaan dengan dua tersangka,” kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember, saat memberikan keterangan kepada awak media, belum lama ini.

Meski kasus rasuah tersebut sudah dilimpahkan, namun kepolisian masih menyisakan satu gawe lagi, yakni menyerahkan kedua tersangka beserta barang buktinya. Komang sendiri belum memastikan kapan tersangka dan barang bukti perkara tersebut akan turut dilimpahkan.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jember Soemarno membenarkan hal tersebut. Menurut dia, tinggal selangkah lagi kasus rasuah Pasar Balung Kulon bisa dimejahijaukan atau masuk ke persidangan. Sebab, yang masuk ke kejaksaan baru berkasnya, sementara tersangka dan barang bukti belum. “Belum tahap dua. Tinggal tunggu teknis saja. Pasti akan disidangkan,” tukasnya, kemarin (2/1). (mau/c2/rus)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca